Javascript must be enabled to continue!
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
View through CrossRef
Pasca Indonesia meratifikasi Convention on the Rights for Person with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 ( UU 19/2011), dan disahkannya UU nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016), pendekatan terhadap isu disabilitas sudah tidak lagi hanya berkutat pada sektor kesejahteraan sosial. Isu disabilitas mengalami reposisi menjadi isu yang bersifat multisektor, termasuk terkait dengan sektor hak terhadap keadilan, partisipasi politik, dan hak sipil lainnya seperti hak atas kependudukan, hak berekspresi dan berpendapat, serta hak berserikat dan berkumpul. Dalam lingkup hak atas keadilan, Negara wajib menjamin adanya pengakuan atas kapasitas hukum penyandang disabilitas, dan dukungan untuk penyandang disabilitas dapat membuat keputusan atas dirinya sendiri secara mandiri. Selain itu, hak atas keadilan perlu dipenuhi dengan menciptakan mekanisme peradilan yang aksesibel, baik dalam aspek fasilitas maupun hukum acara. Sebagai bagian dari warga negara, penyandang disabilitas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam bidang politik, baik terkait dengan hak untuk memilih dan dipilih dalam pengisian jabatan publik, atau dalam pembentukan kebijakan. Selain itu, ruang partisipasi penyandang disabilitas perlu dibuka dalam memberikan hasil pemantauan, analisa, dan evaluasi terhadap implementasi dari program yang khususnya terkait dengan hak penyandang disabilitas. Pada praktiknya, pelibatan penyandang disabilitas dalam pembentukan kebijakan masih parsial dan bergantung kepada kedekatan, sehingga belum dilakukan menyeluruh. Oleh karena itu, perlu untuk mengembangkan pendekatan representatif atau dikenal juga dengan community based voice melalui organisasi penyandang disabilitas. Hak sipil lainnya yang wajib mendapat perhatian negara dalam konteks pelindungan penyandang disabilitas adalah hak atas status kependudukan. Saat ini, masih ditemukan penyandang disabilitas yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), akibat dari hidup terlantar, tidak didaftarkan oleh keluarganya karena dianggap aib keluarga, hidup berpindah, atau pengetahuan dan kemampuan yang terbatas untuk mengurusnya. Dengan tidak memilik NIK, maka yang bersangkutan tidak terdaftar dalam program-program Pemerintah, tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu, sampai mendapatkan tindakan diskriminasi lainnya. Pelindungan terhadap hak sipil bagi penyandang disabilitas juga mencakup pengakuan atas bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tuli, maupun hak mengembangkan diri dalam berbagai bidang, termasuk kesenian, olahraga, keagamaan, maupun penelitian.
Title: Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Description:
Pasca Indonesia meratifikasi Convention on the Rights for Person with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 ( UU 19/2011), dan disahkannya UU nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016), pendekatan terhadap isu disabilitas sudah tidak lagi hanya berkutat pada sektor kesejahteraan sosial.
Isu disabilitas mengalami reposisi menjadi isu yang bersifat multisektor, termasuk terkait dengan sektor hak terhadap keadilan, partisipasi politik, dan hak sipil lainnya seperti hak atas kependudukan, hak berekspresi dan berpendapat, serta hak berserikat dan berkumpul.
Dalam lingkup hak atas keadilan, Negara wajib menjamin adanya pengakuan atas kapasitas hukum penyandang disabilitas, dan dukungan untuk penyandang disabilitas dapat membuat keputusan atas dirinya sendiri secara mandiri.
Selain itu, hak atas keadilan perlu dipenuhi dengan menciptakan mekanisme peradilan yang aksesibel, baik dalam aspek fasilitas maupun hukum acara.
Sebagai bagian dari warga negara, penyandang disabilitas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam bidang politik, baik terkait dengan hak untuk memilih dan dipilih dalam pengisian jabatan publik, atau dalam pembentukan kebijakan.
Selain itu, ruang partisipasi penyandang disabilitas perlu dibuka dalam memberikan hasil pemantauan, analisa, dan evaluasi terhadap implementasi dari program yang khususnya terkait dengan hak penyandang disabilitas.
Pada praktiknya, pelibatan penyandang disabilitas dalam pembentukan kebijakan masih parsial dan bergantung kepada kedekatan, sehingga belum dilakukan menyeluruh.
Oleh karena itu, perlu untuk mengembangkan pendekatan representatif atau dikenal juga dengan community based voice melalui organisasi penyandang disabilitas.
Hak sipil lainnya yang wajib mendapat perhatian negara dalam konteks pelindungan penyandang disabilitas adalah hak atas status kependudukan.
Saat ini, masih ditemukan penyandang disabilitas yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), akibat dari hidup terlantar, tidak didaftarkan oleh keluarganya karena dianggap aib keluarga, hidup berpindah, atau pengetahuan dan kemampuan yang terbatas untuk mengurusnya.
Dengan tidak memilik NIK, maka yang bersangkutan tidak terdaftar dalam program-program Pemerintah, tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu, sampai mendapatkan tindakan diskriminasi lainnya.
Pelindungan terhadap hak sipil bagi penyandang disabilitas juga mencakup pengakuan atas bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas tuli, maupun hak mengembangkan diri dalam berbagai bidang, termasuk kesenian, olahraga, keagamaan, maupun penelitian.
Related Results
UAS ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN IPS
UAS ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN IPS
Ilmu Politik dan Pendidikan IPS merupakan dua bidang studi yang penting dalam memahami dan mempengaruhi dinamika politik dan partisipasi warga negara dalam suatu masyarakat. Mata k...
Pesan dari Managing Editor
Pesan dari Managing Editor
Salam sejahtera,
Untuk volume 17 edisi 2 tahun 2019, Jurnal Psikologi Sosial (JPS) menerbitkan tujuh naskah dengan topik yang menyentuh berbagai fenomena di masyarakat Indonesia. ...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma dan diskriminasi sehingga belum dapat berkontribusi aktif secara optimal dalam pembangunan....
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
Sumber politik pendidikan pancasila
Sumber politik pendidikan pancasila
Sistem politik Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi tidak hanya terhadap dinamika kehidupan politik nasional, melainkan juga...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...

