Javascript must be enabled to continue!
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
View through CrossRef
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, kepentingan politik masyarakat, kepentingan politik bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan partai politik di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang mengatur mengenai partai politik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Namun, pada tanggal 15 Januari 2011, disahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pengaturan partai politik dimulai dari pembentukan partai politik, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, asas dan ciri partai politik, tujuan dan fungsi partai politik, hak dan kewajiban partai politik, keanggotaan dan kedaulatan anggota partai politik, organisasi dan tempat kedudukan partai politik, kepengurusan partai politik, pengambilan keputusan dalam partai politik, rekrutmen politik, peraturan dan keputusan partai politik, pendidikan politik, penyelesaian perselisihan partai politik, keuangan partai politik, larangan bagi partai politik, pembubaran dan penggabungan partai politik, hingga pengawasan dan sanksi terhadap partai politik.
Title: PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Description:
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, kepentingan politik masyarakat, kepentingan politik bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan partai politik di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum yang mengatur mengenai partai politik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Namun, pada tanggal 15 Januari 2011, disahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pengaturan partai politik dimulai dari pembentukan partai politik, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, asas dan ciri partai politik, tujuan dan fungsi partai politik, hak dan kewajiban partai politik, keanggotaan dan kedaulatan anggota partai politik, organisasi dan tempat kedudukan partai politik, kepengurusan partai politik, pengambilan keputusan dalam partai politik, rekrutmen politik, peraturan dan keputusan partai politik, pendidikan politik, penyelesaian perselisihan partai politik, keuangan partai politik, larangan bagi partai politik, pembubaran dan penggabungan partai politik, hingga pengawasan dan sanksi terhadap partai politik.
.
Related Results
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
Politik Hukum Penguatan Partai Politik Untuk Mewujudkan Produk Hukum Yang Demokratis
Politik Hukum Penguatan Partai Politik Untuk Mewujudkan Produk Hukum Yang Demokratis
Partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. seringkali partai politik bertindak d...
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
Pembentukan citra partai dalam kajian ini diambil pada studi kasus penelitian Strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh Partai dan calon legislatif dalam menjelang kontestas...
Power Relations between Media and Politics in Indonesia
Power Relations between Media and Politics in Indonesia
Abstract. The 2024 General Election in Indonesia has become a central arena for the complex dynamics between media and politics. In-depth qualitative research reveals that the rela...
Problematika Pengaturan Organisasi Sayap Partai di Indonesia
Problematika Pengaturan Organisasi Sayap Partai di Indonesia
AbstractEvery political party tries to maximize every component in the structure of their political party. One component that is in direct contact with the citizen is the wings of ...
Siasat Manipulatif Partai Politik
Siasat Manipulatif Partai Politik
Siasat politik partai membentuk sebuah budaya yang mempengaruhi perilaku kader-kader PDIP Kota Surabaya dalam mencapai tujuan politiknya. Focus studi ini pada fenomena siasat manip...
Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?
Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?
Korupsi di Indonesia sejak memasuki era reformasi justru semakin meningkat kuantitasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan usahanya dalam melakukan penangkapan tersan...
Institusionalisasi Partai Golongan Karya Pasca Reformasi
Institusionalisasi Partai Golongan Karya Pasca Reformasi
Konsolidasi demokrasi di Indonesia termasuk di Daerah Nusa Tenggara Timur diindikasi oleh kinerja ekonomi dan politik dalam rezim demokrasi, hubungan sipil – militer dan pelembagaa...

