Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Partai Politik dan Penurunan Ambang Batas Pencalonan dalam Pilkada (Studi Perolehan Suara Parpol pada Pemilu 2024 Propinsi Lampung)

View through CrossRef
Dalam regulasi pilkada lalu kepala daerah wajib memiliki  syarat   pengusung 20 % suara partai, dan ini menjadikan  partai politik menjadi kartel dalam mengusung calon. Hasil pemilu 2024 tidak ada satu partaipun yang mencapai 20 %,  diketahui tertinggi PDI Perjuangan 16,72 % dan terendah PAN 7,23 %, sehingga tidak ada parpol secara nasional  yang dapat mengusung calonnya  sendiri kecuali di beberapa daerah partai tertentu melebihi perolehan 20 % suara.  Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024  menurunkan jumlah syarat pencalonan untuk level propinsi dan kabupaten  yakni maksimal 10  % dan minimal 6,5 % suara partai tergantung jumlah penduduk  dan partai banyak memiliki peluang sendiri.   Permasalahan yang muncul apakah partai memiliki kesiapan memanfaatkan  peluang tersebut,  apakah dengan demikian partai dapat melakukan optimaliasi fungsi rekrutmen internal untuk calon dalam pilkada ?  penelitian   bertujuan menganalisis basis hasil pemilihan pemilu nasional 2024 dan  implikasi putusan MK terhadap posisi partai yang semakin  kuat dalam pencalonan kepala daerah di masa yang akan datang, dengan demikian agenda pelembagaan  dan fungsi partai semakin baik.  Penelitian ini juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan review terhadap kondisi partai di daerah secara kontekstual. Partai secara umum memiliki fungsi rekruitmen politik, sosialisasai, komunikasi dan pengurai konflik yang pada akhirnya semua fungsi untuk menunjang ideologi dan tujuan sebuah partai politik.  Penulisan jurnal ini menggunakan metode  tinjauan pustaka untuk mengumpulkan data yang berupa riset sebelumnya, data publik dan informasi yang kredibel dan terlegitimasi. Dalam hasil penelitian ditemukan korelasi  penurunan  ambang batas pencalonan oleh MK telah memberikan peluang partai mempersiapkan diri dan memungkinkan pelaksanaan fungsi partai yang lebih optimal minimal pada saat pilkada yang akan datang. Partai-partai harus berbenah diri dan menadi leader dalam isu-isu sosial, melakukan konsolidasi dan menyusun proyeksi politik pada tingkat lokal sehingga dalam jangka panjang mampu membentuk partai yang kuat dan optimal menjalankan fungsi. Berdasarkan hasil review penelitian sebelumnya dan temuan data, banyak  partai belum secara mandiri untuk mendesain untuk pencalonan kepala daerah, terbukti pada pilkada 2024 tidak banyak partai yang melakukan upaya mencalonkan sendiri kader atau pihak lain karena memang ambang batas partai memenuhi syarat.
Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (Dinasti)
Title: Partai Politik dan Penurunan Ambang Batas Pencalonan dalam Pilkada (Studi Perolehan Suara Parpol pada Pemilu 2024 Propinsi Lampung)
Description:
Dalam regulasi pilkada lalu kepala daerah wajib memiliki  syarat   pengusung 20 % suara partai, dan ini menjadikan  partai politik menjadi kartel dalam mengusung calon.
Hasil pemilu 2024 tidak ada satu partaipun yang mencapai 20 %,  diketahui tertinggi PDI Perjuangan 16,72 % dan terendah PAN 7,23 %, sehingga tidak ada parpol secara nasional  yang dapat mengusung calonnya  sendiri kecuali di beberapa daerah partai tertentu melebihi perolehan 20 % suara.
  Putusan MK No.
60/PUU-XXII/2024  menurunkan jumlah syarat pencalonan untuk level propinsi dan kabupaten  yakni maksimal 10  % dan minimal 6,5 % suara partai tergantung jumlah penduduk  dan partai banyak memiliki peluang sendiri.
   Permasalahan yang muncul apakah partai memiliki kesiapan memanfaatkan  peluang tersebut,  apakah dengan demikian partai dapat melakukan optimaliasi fungsi rekrutmen internal untuk calon dalam pilkada ?  penelitian   bertujuan menganalisis basis hasil pemilihan pemilu nasional 2024 dan  implikasi putusan MK terhadap posisi partai yang semakin  kuat dalam pencalonan kepala daerah di masa yang akan datang, dengan demikian agenda pelembagaan  dan fungsi partai semakin baik.
  Penelitian ini juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan review terhadap kondisi partai di daerah secara kontekstual.
Partai secara umum memiliki fungsi rekruitmen politik, sosialisasai, komunikasi dan pengurai konflik yang pada akhirnya semua fungsi untuk menunjang ideologi dan tujuan sebuah partai politik.
  Penulisan jurnal ini menggunakan metode  tinjauan pustaka untuk mengumpulkan data yang berupa riset sebelumnya, data publik dan informasi yang kredibel dan terlegitimasi.
Dalam hasil penelitian ditemukan korelasi  penurunan  ambang batas pencalonan oleh MK telah memberikan peluang partai mempersiapkan diri dan memungkinkan pelaksanaan fungsi partai yang lebih optimal minimal pada saat pilkada yang akan datang.
Partai-partai harus berbenah diri dan menadi leader dalam isu-isu sosial, melakukan konsolidasi dan menyusun proyeksi politik pada tingkat lokal sehingga dalam jangka panjang mampu membentuk partai yang kuat dan optimal menjalankan fungsi.
Berdasarkan hasil review penelitian sebelumnya dan temuan data, banyak  partai belum secara mandiri untuk mendesain untuk pencalonan kepala daerah, terbukti pada pilkada 2024 tidak banyak partai yang melakukan upaya mencalonkan sendiri kader atau pihak lain karena memang ambang batas partai memenuhi syarat.

Related Results

resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
ABSTRACT The Purpose of this Research is to examine 1) Legal construction of the Judicial Review of Parliamentary Threshold No. 44/PUUXV/2017 and No. 62/PUU-XXII/2024 on Judicial R...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
KECENDERUNGAN MASYARAKAT MUSLIM KOTA PADANGSIDIMPUAN (Studi Pemilu Legislatif Tahun 2014)
KECENDERUNGAN MASYARAKAT MUSLIM KOTA PADANGSIDIMPUAN (Studi Pemilu Legislatif Tahun 2014)
Penelitian skripsi ini berjudul Kecenderungan Pemilih Muslim Kota Padangsidimpuan (Studi Pemilu Legislatif Tahun 2014). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kecende...
Penguatan Ideologi Partai Politik dalam Upaya Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia
Penguatan Ideologi Partai Politik dalam Upaya Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia
The shift in the role of ideology in political parties, which was initially a guideline or direction for political parties, has begun to shift and be sidelined by an excessive orie...
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
Pembentukan citra partai dalam kajian ini diambil pada studi kasus penelitian Strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh Partai dan calon legislatif dalam menjelang  kontestas...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...

Back to Top