Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

View through CrossRef
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan Pasal 38B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 terdapat ketidakjelasan dan ketidakharmonisan perumusan norma pembalikan beban pembuktian ketentuan Pasal 12B dari Perspektif perumusan unsur delik dicantumkan secara lengkap dan jelas (Materiele Feit) dalam suatu pasal sehingga membawa implikasi yuridis, jaksa penuntut umum imperative membuktikan perumusan delik tersebut, karena seluruh bagian inti delik tersebut sehingga  yang tersisa untuk dibuktikan sebaliknya malah tidak ada. Kemudian ketentuan Pasal 37 senyatanya bukanlah pembalikan beban pembuktian karena dicantumkan atau tidak norma Pasal tersebut tidak akan berpengaruh bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap dakwaan.                 Ketentuan pasal 38B hanya ditujukan terhadap pembalikan beban pembuktian untuk harta banda yang belum didakwakan dan hanya dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana pokok (Pasal 37A ayat (3)) dan tidak dapat dijatuhklan terhadap gratifikasi sesuai ketentuan Pasal 12B ayat (1) Huruf (a) UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, khusus terhadap gratifikasi jaksa penuntut umum tidak dapat melakukan perampasan harta pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, begitupun sebaliknya terdakwa tidak dapat dibebankan melakukan pembalikan beban pembuktian terhadap asal usul hartanya. Pasca berlakuknya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi  2003 (KAK 2003) diperlukan suatu modifikasi perumusan norma pembalikan beban pembuktian yang bersifat preventif, represif, dan restorative.                 Penerapan ketentuan pembalikan beban pembuktian berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 belum efektif karena belum diperkuat oleh hukum acara tersendiri sehingga dalam proses persidangan perkara korupsi hakim belum dapat menerapkan ketentuan tersebut. Didalam praktik proses pembalikan beban pembuktian dalam UU  Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 belum dapat digunakan sebagai sarana hukum untuk mempercepat proses pemulihan kerugian/perekonomian Negara (Asset Recovery).                 Faktor yang menghambat pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian terbalik bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah karena tersangka atau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi di dalam hukum, danhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, walaupun peraturan tentang pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada, apabila penerapan asas ini tidak secara profesional hal tersebut dapat timbul. Di tunjang dengan kurangnya bukti atau kurang kuatnya bukti yang ada maka akan dapat memudahkan terdakwa lepas dari jerat hukum. Disamping adanya kelemahan-kelemahan tersebut kekurangan efektifan dari sistem pembuktian terbalik ini juga di karenakan adanya kendala-kendala yang ada dalam sistem pembuktian terbalik tersebut, seringkali dimafaatkan terdakwa untuk menyatakan bahwa ia tidak bersalah melakukan korupsi, kurangnya ahli untuk mengusut kasus korupsi, masih banyaknya jumlah hakim dan jaksa yang tidak bersih, kurangnya peran serta masyarakat. Kata kunci : Analisis Yuridis,  Pembalikan Beban Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi.
Universitas Muara Bungo
Title: ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Description:
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan Pasal 38B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 terdapat ketidakjelasan dan ketidakharmonisan perumusan norma pembalikan beban pembuktian ketentuan Pasal 12B dari Perspektif perumusan unsur delik dicantumkan secara lengkap dan jelas (Materiele Feit) dalam suatu pasal sehingga membawa implikasi yuridis, jaksa penuntut umum imperative membuktikan perumusan delik tersebut, karena seluruh bagian inti delik tersebut sehingga  yang tersisa untuk dibuktikan sebaliknya malah tidak ada.
Kemudian ketentuan Pasal 37 senyatanya bukanlah pembalikan beban pembuktian karena dicantumkan atau tidak norma Pasal tersebut tidak akan berpengaruh bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan terhadap dakwaan.
                 Ketentuan pasal 38B hanya ditujukan terhadap pembalikan beban pembuktian untuk harta banda yang belum didakwakan dan hanya dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana pokok (Pasal 37A ayat (3)) dan tidak dapat dijatuhklan terhadap gratifikasi sesuai ketentuan Pasal 12B ayat (1) Huruf (a) UU nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Oleh karena itu, khusus terhadap gratifikasi jaksa penuntut umum tidak dapat melakukan perampasan harta pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, begitupun sebaliknya terdakwa tidak dapat dibebankan melakukan pembalikan beban pembuktian terhadap asal usul hartanya.
Pasca berlakuknya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi  2003 (KAK 2003) diperlukan suatu modifikasi perumusan norma pembalikan beban pembuktian yang bersifat preventif, represif, dan restorative.
                 Penerapan ketentuan pembalikan beban pembuktian berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 belum efektif karena belum diperkuat oleh hukum acara tersendiri sehingga dalam proses persidangan perkara korupsi hakim belum dapat menerapkan ketentuan tersebut.
Didalam praktik proses pembalikan beban pembuktian dalam UU  Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 belum dapat digunakan sebagai sarana hukum untuk mempercepat proses pemulihan kerugian/perekonomian Negara (Asset Recovery).
                 Faktor yang menghambat pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian terbalik bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah karena tersangka atau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah kecuali ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dalam kategori hak untuk diakui sebagai pribadi di dalam hukum, danhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, walaupun peraturan tentang pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada, apabila penerapan asas ini tidak secara profesional hal tersebut dapat timbul.
Di tunjang dengan kurangnya bukti atau kurang kuatnya bukti yang ada maka akan dapat memudahkan terdakwa lepas dari jerat hukum.
Disamping adanya kelemahan-kelemahan tersebut kekurangan efektifan dari sistem pembuktian terbalik ini juga di karenakan adanya kendala-kendala yang ada dalam sistem pembuktian terbalik tersebut, seringkali dimafaatkan terdakwa untuk menyatakan bahwa ia tidak bersalah melakukan korupsi, kurangnya ahli untuk mengusut kasus korupsi, masih banyaknya jumlah hakim dan jaksa yang tidak bersih, kurangnya peran serta masyarakat.
 Kata kunci : Analisis Yuridis,  Pembalikan Beban Pembuktian, Tindak Pidana Korupsi.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
PENGATURAN DAN PERTENTANGAN ASAS SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK
PENGATURAN DAN PERTENTANGAN ASAS SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK
Tindaki Pidana Korupsii adalah tindak pidana yang memiliki kesulitan dalam pembuktiannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi pembenahan pembalikan atas beban ...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...

Back to Top