Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA

View through CrossRef
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh, dan feit yang diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan. Dalam tindak pidana yang melibatkan pelaku lebih dari satu orang dengan didasarkan pada kualitas tindak pidana dibagi menjadi beberapa kategori. Pembagian kategori tersebut diatur melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Oleh karenanya didalam artikel ini penulis merumuskan dua permasalahan antara lain apa pengertian keturutsertaan dalam tindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi yang turut serta melakukan tindak pidana. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif normatif. Dari hasil peneilitian ditemukan bahwa kualtias pelaku dalam tindak pidana diatur melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana khussunya pasal 55 ayat 1 dan pasal 56. Turut serta dibuat untuk menuntut pertanggungjawaban mereka yang memungkinkan pembuat melakukan peristiwa pidana, biarpun perbuatan mereka itu sendiri tidak memuat semua peristiwa pidana itu. Dalam praktiknya, kadang sulit dan kadang juga mudah untuk menentukan siapa diantara mereka perbuatannya benar-benar telah memenuhi rumusan tindak pidana, artinya dari perbuatannya yang melahirkan tindak pidana itu. Ketentuan penyertaan yang dibentuk dan dimuat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bertujuan agar dapat dipertanggungjawabkan dan dipidananya orang-orang yang terlibat dan mempunyai andil baik secara fisik (objektif) maupun psikis (subjektif). Yang membedakan seorang mededader dari seorang medeplichtige yaitu orang yang disebut pertama itu secara langsung telah ikut ambil bagian dalam pelaksanaan suatu tindak pidana yang telah diancam dengan undang-undang, atau telah secara langsung turut melakukan perbuatan menyelesaikan tindak pidana yang bersangkutan. Sedangkan medeplichtige hanya memberikan bantuan untuk melakukan perbuatan tindak pidana pada saat atau terbukti tindak pidana dilakukan.
Institut Nahdlatul Ulama Tasikmalaya
Title: KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Description:
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh, dan feit yang diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan.
Dalam tindak pidana yang melibatkan pelaku lebih dari satu orang dengan didasarkan pada kualitas tindak pidana dibagi menjadi beberapa kategori.
Pembagian kategori tersebut diatur melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Oleh karenanya didalam artikel ini penulis merumuskan dua permasalahan antara lain apa pengertian keturutsertaan dalam tindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi yang turut serta melakukan tindak pidana.
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif normatif.
Dari hasil peneilitian ditemukan bahwa kualtias pelaku dalam tindak pidana diatur melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana khussunya pasal 55 ayat 1 dan pasal 56.
Turut serta dibuat untuk menuntut pertanggungjawaban mereka yang memungkinkan pembuat melakukan peristiwa pidana, biarpun perbuatan mereka itu sendiri tidak memuat semua peristiwa pidana itu.
Dalam praktiknya, kadang sulit dan kadang juga mudah untuk menentukan siapa diantara mereka perbuatannya benar-benar telah memenuhi rumusan tindak pidana, artinya dari perbuatannya yang melahirkan tindak pidana itu.
Ketentuan penyertaan yang dibentuk dan dimuat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bertujuan agar dapat dipertanggungjawabkan dan dipidananya orang-orang yang terlibat dan mempunyai andil baik secara fisik (objektif) maupun psikis (subjektif).
Yang membedakan seorang mededader dari seorang medeplichtige yaitu orang yang disebut pertama itu secara langsung telah ikut ambil bagian dalam pelaksanaan suatu tindak pidana yang telah diancam dengan undang-undang, atau telah secara langsung turut melakukan perbuatan menyelesaikan tindak pidana yang bersangkutan.
Sedangkan medeplichtige hanya memberikan bantuan untuk melakukan perbuatan tindak pidana pada saat atau terbukti tindak pidana dilakukan.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukumpidana dalam menanggulangi tindak pidana politik, serta kebijakan hukumpidananya di masa mendatang. Metode p...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...

Back to Top