Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG

View through CrossRef
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang  merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suatu tindak pidana secara pasti telah mengindikasikan adanya pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dua bagian ini menjadi tidak terpisahkan akibat adanya tindak pidana tetapi pada kenyataannya dalam sebuah proses peradilan di mana dalam kewenangan hakim membuat putusan tak ayal perlindungan atau perhatian terhadap korban seringkali diabaikan. Begitu putusan hakim dibacakan telah usai, usai pula perhatian terhadap korban tindak pidana perdagangan terhadap orang, sungguh suatu ironi.  Politik kriminal (criminal policy) adalah usaha rasional untuk menanggulangi kejahatan. Politik hukum pidana mengejawantah dalam bentuk Penal (hukum pidana) dan nonpenal (tanpa hukum pidana). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana politik  kriminal terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang ? dan Bagaimana politik  kriminal terhadap korban  tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang ? Pada rumusan masalah pertama dan kedua akan digali politik kriminal atau usaha penanggulangan kejahatan yang termaktub dalam setiap putusan pengadilan dari sisi atau kepentingan pelaku dan korban tindak pidana perdagangan orang, apakah putusan pengadilan negari telah sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri atau belum. Putusan pengadilan ini pada dasarnya juga sebagai salah satu tolok ukur dalam pembangunan hukum pidana. Pengadilan adalah benteng terakhir dari penegakan hukum dan pengadilan adalah harapan terakhir memperoleh keadilan di dunia ini. Pengadilan diduduki oleh manusia yang disebut hakim. Di tangan merekalah keputusan akhir pengadilan serta di tangan merekalah keadilan itu digarapkan melalui putusannya.
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Title: POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Description:
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia.
Perdagangan orang  merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Suatu tindak pidana secara pasti telah mengindikasikan adanya pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana.
Dua bagian ini menjadi tidak terpisahkan akibat adanya tindak pidana tetapi pada kenyataannya dalam sebuah proses peradilan di mana dalam kewenangan hakim membuat putusan tak ayal perlindungan atau perhatian terhadap korban seringkali diabaikan.
Begitu putusan hakim dibacakan telah usai, usai pula perhatian terhadap korban tindak pidana perdagangan terhadap orang, sungguh suatu ironi.
  Politik kriminal (criminal policy) adalah usaha rasional untuk menanggulangi kejahatan.
Politik hukum pidana mengejawantah dalam bentuk Penal (hukum pidana) dan nonpenal (tanpa hukum pidana).
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana politik  kriminal terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang ? dan Bagaimana politik  kriminal terhadap korban  tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang ? Pada rumusan masalah pertama dan kedua akan digali politik kriminal atau usaha penanggulangan kejahatan yang termaktub dalam setiap putusan pengadilan dari sisi atau kepentingan pelaku dan korban tindak pidana perdagangan orang, apakah putusan pengadilan negari telah sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri atau belum.
Putusan pengadilan ini pada dasarnya juga sebagai salah satu tolok ukur dalam pembangunan hukum pidana.
Pengadilan adalah benteng terakhir dari penegakan hukum dan pengadilan adalah harapan terakhir memperoleh keadilan di dunia ini.
Pengadilan diduduki oleh manusia yang disebut hakim.
Di tangan merekalah keputusan akhir pengadilan serta di tangan merekalah keadilan itu digarapkan melalui putusannya.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukumpidana dalam menanggulangi tindak pidana politik, serta kebijakan hukumpidananya di masa mendatang. Metode p...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

Back to Top