Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam

View through CrossRef
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can lead to serious consequences for the victim, who is often the wife. Therefore, perpetrators of violence must be given appropriate criminal sanctions that provide a deterrent effect and comply with applicable laws. Thus, judges need to be sensitive in analyzing, considering, and handing down verdicts. The focus of this research is to examine the positive law perspective regarding the prison sentence in Jember District Court Decision Number: 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr,- concerning domestic violence, as well as the Islamic criminal law perspective regarding the prison sentence in Jember District Court Decision Number: 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr,- concerning domestic violence. The research method used is normative-juridical, and the analysis employed involves both positive law and Islamic criminal law. The research findings show that Jember District Court Decision Number 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr is a form of Ultra Petita ruling. This means the judge imposed a sentence exceeding the maximum criminal threat outlined in Article 44 paragraph (4). Such a sentence is not justified as it contradicts the stipulated criminal threat, violating the principle of legality. Based on an analysis of Islamic Criminal Law, Jember District Court Decision Number 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr imposed a ta'zir sanction on the defendant for the crime of physical domestic violence. This sanction, related to individual liberty, is a 6-month prison sentence. Its primary aim is to safeguard public interest and protect every member of society from harm. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan, dan di dalam islam tindakan tersebut dilarang. Apabila kekerasan ini berulang-ulang terjadi bisa menimbulkan dampak yang serius kepada korban yang notabene adalah istri. Maka, pelaku Kekerasan harus diberi sanksi pidana yang sesuai dan dapat memberikan efek jera serta sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dengan demikian dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan menjatuhkan vonis. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah pandangan hukum positif terkait vonis penjara pada putusan pengadilan negeri jember Nomor: 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr,- tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, serta pandangan hukum pidana islam terkait vonis penjara pada putusan pengadilan negeri jember Nomor: 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr,- tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif yuridis, dan analisis yang digunakan adalah hukum positif dan hukum pidana Islam. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa putusan pengadilan negeri jember Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr, merupakan bentuk putusan Ultra Petita dimana dalam penjatuhan pidana hakim melebihi dari batas maksimal ancaman pidana yang ditetapkan pasal 44 ayat (4). Penjatuhan pidana yang melebihi ancaman pidana tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ancaman pidana yang dirumuskan (asas legalitas). Berdasarkan Analisis Hukum Pidana Islam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr, sanksi yang diberikan kepada terdakwa jarimah kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni sanksi ta’zir yang berkenaan dengan kemerdekaan berupa hukuman penjara selama 6 bulan,  yang pada prinsipnya mengacu pada menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemudharatan.
Universitas Negeri Yogyakarta
Title: Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Description:
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated.
In Islam, such acts are forbidden.
If this violence repeatedly occurs, it can lead to serious consequences for the victim, who is often the wife.
Therefore, perpetrators of violence must be given appropriate criminal sanctions that provide a deterrent effect and comply with applicable laws.
Thus, judges need to be sensitive in analyzing, considering, and handing down verdicts.
The focus of this research is to examine the positive law perspective regarding the prison sentence in Jember District Court Decision Number: 598/Pid.
Sus/2021/PN Jmr,- concerning domestic violence, as well as the Islamic criminal law perspective regarding the prison sentence in Jember District Court Decision Number: 598/Pid.
Sus/2021/PN Jmr,- concerning domestic violence.
The research method used is normative-juridical, and the analysis employed involves both positive law and Islamic criminal law.
The research findings show that Jember District Court Decision Number 598/Pid.
Sus/2021/PN Jmr is a form of Ultra Petita ruling.
This means the judge imposed a sentence exceeding the maximum criminal threat outlined in Article 44 paragraph (4).
Such a sentence is not justified as it contradicts the stipulated criminal threat, violating the principle of legality.
Based on an analysis of Islamic Criminal Law, Jember District Court Decision Number 598/Pid.
Sus/2021/PN Jmr imposed a ta'zir sanction on the defendant for the crime of physical domestic violence.
This sanction, related to individual liberty, is a 6-month prison sentence.
Its primary aim is to safeguard public interest and protect every member of society from harm.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan, dan di dalam islam tindakan tersebut dilarang.
Apabila kekerasan ini berulang-ulang terjadi bisa menimbulkan dampak yang serius kepada korban yang notabene adalah istri.
Maka, pelaku Kekerasan harus diberi sanksi pidana yang sesuai dan dapat memberikan efek jera serta sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian dibutuhkan kepekaan hakim dalam menganalisis, mempertimbangkan, dan menjatuhkan vonis.
Fokus kajian dalam penelitian ini adalah pandangan hukum positif terkait vonis penjara pada putusan pengadilan negeri jember Nomor: 598/Pid.
Sus/2021/PN Jmr,- tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, serta pandangan hukum pidana islam terkait vonis penjara pada putusan pengadilan negeri jember Nomor: 598/Pid.
Sus/2021/PN Jmr,- tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif yuridis, dan analisis yang digunakan adalah hukum positif dan hukum pidana Islam.
Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa putusan pengadilan negeri jember Nomor 598/Pid.
Sus/2021/PN Jmr, merupakan bentuk putusan Ultra Petita dimana dalam penjatuhan pidana hakim melebihi dari batas maksimal ancaman pidana yang ditetapkan pasal 44 ayat (4).
Penjatuhan pidana yang melebihi ancaman pidana tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ancaman pidana yang dirumuskan (asas legalitas).
Berdasarkan Analisis Hukum Pidana Islam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 598/Pid.
Sus/2021/PN Jmr, sanksi yang diberikan kepada terdakwa jarimah kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni sanksi ta’zir yang berkenaan dengan kemerdekaan berupa hukuman penjara selama 6 bulan,  yang pada prinsipnya mengacu pada menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemudharatan.

Related Results

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
<p><em>Mayarakat umum khususnya wanita secara keseluruhan masih belum memahami apa saja yang tergolong kedalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga sampai pa...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PENGABDIAN MASYARAKAT TENTANG BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI DESA SUMURAN WETAN KRAGILAN
PENGABDIAN MASYARAKAT TENTANG BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI DESA SUMURAN WETAN KRAGILAN
Pengabdian ini bertujuan: (i) melakukan sosialisasi pentingnya mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (ii) memberikan penjelasan tentang pentingnya mengetahui bentuk...
Analisis Kriminologis Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Majalengka
Analisis Kriminologis Kekerasan dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Majalengka
Konflik yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga merupakan suatu peristiwa yang sulit dihindari, dan di antara berbagai bentuk konflik tersebut, kekerasan menjadi salah satu yang ...

Back to Top