Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
View through CrossRef
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foundation which dealing the house assistant, in this case is house worker, for giving further information of implementation, obstacles and efforts, the rights of house worker they have ever had. From this research, there are some conclutions, that implementation of ministral regulation No:2/2015 about protection of house worker can’t be applied well, and we still finding obstacles and short comings. The obstacles are the violance, experienced by house worker, salary wihch accordances with the aggrement, and any other neglect of the rights of house worker. Given that most of the house worker come from low basic education so they don’t even know/realize about their rights and duties exactly from that ministral regulation. Because of that, socialization must be done continously to quaranty the protection of law for the house worker. Key words: protection of law , house worker Abstrak Peran Pekerja Rumah Tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting. Perkembangan ruang lingkungan pekerjaan, bagi buruh yang bekerja dirumah atau Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kemajuan zaman, ternyata semakin luas dan kompleks.Yayasan Kencana merupakan Yayasan Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang menyalurkan tenaga kerja dalam hal ini adalah Pekerja Rumah Tangga, Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan, hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang seharusnya mereka dapat, penulis mengambil judul “Pelaksanaan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum dapat diterapkan dengan baik, dan masih ditemui adanya kekurangan dan hambatan. Hambatan-hambatan tersebut antara lain terdapatnya kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga, adanya upah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan adanya pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang lainnya. Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga. Kata Kunci :The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foundation which dealing the house assistant, in this case is house worker, for giving further information of implementation, obstacles and efforts, the rights of house worker they have ever had. From this research, there are some conclutions, that implementation of ministral regulation No:2/2015 about protection of house worker can’t be applied well, and we still finding obstacles and short comings. The obstacles are the violance, experienced by house worker, salary wihch accordances with the aggrement, and any other neglect of the rights of house worker. Given that most of the house worker come from low basic education so they don’t even know/realize about their rights and duties exactly from that ministral regulation. Because of that, socialization must be done continously to quaranty the protection of law for the house worker. Key words: protection of law , house worker Abstrak Peran Pekerja Rumah Tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting. Perkembangan ruang lingkungan pekerjaan, bagi buruh yang bekerja dirumah atau Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kemajuan zaman, ternyata semakin luas dan kompleks.Yayasan Kencana merupakan Yayasan Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang menyalurkan tenaga kerja dalam hal ini adalah Pekerja Rumah Tangga, Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan, hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang seharusnya mereka dapat, penulis mengambil judul “Pelaksanaan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum dapat diterapkan dengan baik, dan masih ditemui adanya kekurangan dan hambatan. Hambatan-hambatan tersebut antara lain terdapatnya kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga, adanya upah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan adanya pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang lainnya. Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Description:
The role of house worker is very important in our daily life.
Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era.
Kencana foundation is foundation which dealing the house assistant, in this case is house worker, for giving further information of implementation, obstacles and efforts, the rights of house worker they have ever had.
From this research, there are some conclutions, that implementation of ministral regulation No:2/2015 about protection of house worker can’t be applied well, and we still finding obstacles and short comings.
The obstacles are the violance, experienced by house worker, salary wihch accordances with the aggrement, and any other neglect of the rights of house worker.
Given that most of the house worker come from low basic education so they don’t even know/realize about their rights and duties exactly from that ministral regulation.
Because of that, socialization must be done continously to quaranty the protection of law for the house worker.
Key words: protection of law , house worker Abstrak Peran Pekerja Rumah Tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting.
Perkembangan ruang lingkungan pekerjaan, bagi buruh yang bekerja dirumah atau Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kemajuan zaman, ternyata semakin luas dan kompleks.
Yayasan Kencana merupakan Yayasan Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang menyalurkan tenaga kerja dalam hal ini adalah Pekerja Rumah Tangga, Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan, hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang seharusnya mereka dapat, penulis mengambil judul “Pelaksanaan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum dapat diterapkan dengan baik, dan masih ditemui adanya kekurangan dan hambatan.
Hambatan-hambatan tersebut antara lain terdapatnya kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga, adanya upah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan adanya pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang lainnya.
Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut.
Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga.
Kata Kunci :The role of house worker is very important in our daily life.
Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era.
Kencana foundation is foundation which dealing the house assistant, in this case is house worker, for giving further information of implementation, obstacles and efforts, the rights of house worker they have ever had.
From this research, there are some conclutions, that implementation of ministral regulation No:2/2015 about protection of house worker can’t be applied well, and we still finding obstacles and short comings.
The obstacles are the violance, experienced by house worker, salary wihch accordances with the aggrement, and any other neglect of the rights of house worker.
Given that most of the house worker come from low basic education so they don’t even know/realize about their rights and duties exactly from that ministral regulation.
Because of that, socialization must be done continously to quaranty the protection of law for the house worker.
Key words: protection of law , house worker Abstrak Peran Pekerja Rumah Tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting.
Perkembangan ruang lingkungan pekerjaan, bagi buruh yang bekerja dirumah atau Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kemajuan zaman, ternyata semakin luas dan kompleks.
Yayasan Kencana merupakan Yayasan Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang menyalurkan tenaga kerja dalam hal ini adalah Pekerja Rumah Tangga, Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan, hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang seharusnya mereka dapat, penulis mengambil judul “Pelaksanaan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum dapat diterapkan dengan baik, dan masih ditemui adanya kekurangan dan hambatan.
Hambatan-hambatan tersebut antara lain terdapatnya kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga, adanya upah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan adanya pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang lainnya.
Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut.
Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga.
Related Results
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja atau Lembaga Penyalur Peker...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Korelasi Iklan Obat Demam di Televisi Terhadap Pemilihan Obat pada Swamedikasi
Korelasi Iklan Obat Demam di Televisi Terhadap Pemilihan Obat pada Swamedikasi
Swamedikasi dilakukan masyarakat untuk mengobati penyakit yang dapat dikenali sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh iklan obat demam di televisi terhadap pemi...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Kekerasan dalam rumah tangga dapat artikan sebagai bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakuan untuk mengenda...
Tingkat Pengetahuan dan Sikap Ibu Rumah Tangga di Wilayah Kel.Manuruki Mengenai Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa di Rumah Tangga
Tingkat Pengetahuan dan Sikap Ibu Rumah Tangga di Wilayah Kel.Manuruki Mengenai Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa di Rumah Tangga
Ibu rumah tangga adalah orang yang berperan penting di rumah tangga termasuk dalam pengelolan obat rusak dan kedaluwarsa di tingkat rumah tangga, penelitian ini bertujuan untuk men...
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan Rumah Tangga di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan Rumah Tangga di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tingkat pendidikan, luas lahan, jumlah tanggungan, dan budaya kerja terhadap tingkat kemiskinan rumah tangga di Kecamatan Pasam...
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
ABSTRAK
Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap hak cuti haid sangat urgen penerapannya untuk mencegah terjadinya diskriminasi gender dalam lingkup ketenagakerjaan. Seh...

