Javascript must be enabled to continue!
KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
View through CrossRef
Pekerja Rumah Tangga adalah istilah yang dipakai dalam regulasi yang ada, akan tetapi sampai saat ini keberadaan Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja tidak diterima oleh semua pihak. Pekerja Rumah Tangga tidak diakui sebagai tenaga kerja yang sama dengan 4 (Empat) tenaga kerja lainnya seperti Pegawai Negeri Sipil, pekerja pabrik, perusahaan, dan lain-lain. Bahkan harus diakui bahwa dewasa ini sebutan sebagai “pekerja” pun belum diterima oleh masyarakat. Pada umumnya masyarakat lebih menerima untuk menyebut Pekerja Rumah Tangga sebagai “Pembantu”. Oleh karena itu, Pekerja Rumah Tangga dimasukkan dalam lingkup pekerjaan informal. Pekerja rumah tangga pada umumnya memiliki arti yakni asisten rumah tangga atau sering disebut pekerja saja adalah orang yang bekerja di dalam lingkup rumah tangga majikannya. Di Indonesia saat masa penjajahan Belanda, pekerjaan pekerja rumah tangga baboe (dibaca “babu”), sebuah istilah yang kini kerap digunakan sebagai istilah berkonotasi negative untuk pekerjaan ini. Pekerja rumah tangga mengurus pekerjaan rumah tangga seperti memasak serta menghidangkan masakanan, mencuci, membersihkan rumah, dan mengasuh anak-anak. Di beberapa negara, pembantu rumah tangga dapat pula merawat orang lanjut usia yang mengalami keterbatasan fisik.
Hasil penelitian ini adalah: 1) Akibat hukum bagi majikan atas pelanggaran hak-hak Pekerja Rumah Tangga Hubungan antara majikan dan Pekerja Rumah Tangga bahwa Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2015 memang telah mengatur hak dan kewajiban baik bagi PRT maupun pemberi kerja secara relatif seimbang. Namun dalam praktiknya, regulasi ini belum banyak diketahui masyarakat dan kurang diterapkan secara efektif. Hal ini disebabkan rendahnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan pemerintah. PRT rentan dieksploitasi dan mengalami kekerasan. 2) Perlindungan hukum atas pelanggaran hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang dilakukan oleh majikan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebenarnya telah tersirat meskipun perlindungan hukum terhadap PRT di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan, tetapi terdapat berbagai peraturan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan sanksi kepada majikan yang melanggar hak-hak PRT.
Title: KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
Description:
Pekerja Rumah Tangga adalah istilah yang dipakai dalam regulasi yang ada, akan tetapi sampai saat ini keberadaan Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja tidak diterima oleh semua pihak.
Pekerja Rumah Tangga tidak diakui sebagai tenaga kerja yang sama dengan 4 (Empat) tenaga kerja lainnya seperti Pegawai Negeri Sipil, pekerja pabrik, perusahaan, dan lain-lain.
Bahkan harus diakui bahwa dewasa ini sebutan sebagai “pekerja” pun belum diterima oleh masyarakat.
Pada umumnya masyarakat lebih menerima untuk menyebut Pekerja Rumah Tangga sebagai “Pembantu”.
Oleh karena itu, Pekerja Rumah Tangga dimasukkan dalam lingkup pekerjaan informal.
Pekerja rumah tangga pada umumnya memiliki arti yakni asisten rumah tangga atau sering disebut pekerja saja adalah orang yang bekerja di dalam lingkup rumah tangga majikannya.
Di Indonesia saat masa penjajahan Belanda, pekerjaan pekerja rumah tangga baboe (dibaca “babu”), sebuah istilah yang kini kerap digunakan sebagai istilah berkonotasi negative untuk pekerjaan ini.
Pekerja rumah tangga mengurus pekerjaan rumah tangga seperti memasak serta menghidangkan masakanan, mencuci, membersihkan rumah, dan mengasuh anak-anak.
Di beberapa negara, pembantu rumah tangga dapat pula merawat orang lanjut usia yang mengalami keterbatasan fisik.
Hasil penelitian ini adalah: 1) Akibat hukum bagi majikan atas pelanggaran hak-hak Pekerja Rumah Tangga Hubungan antara majikan dan Pekerja Rumah Tangga bahwa Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2015 memang telah mengatur hak dan kewajiban baik bagi PRT maupun pemberi kerja secara relatif seimbang.
Namun dalam praktiknya, regulasi ini belum banyak diketahui masyarakat dan kurang diterapkan secara efektif.
Hal ini disebabkan rendahnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan pemerintah.
PRT rentan dieksploitasi dan mengalami kekerasan.
2) Perlindungan hukum atas pelanggaran hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang dilakukan oleh majikan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebenarnya telah tersirat meskipun perlindungan hukum terhadap PRT di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan, tetapi terdapat berbagai peraturan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan sanksi kepada majikan yang melanggar hak-hak PRT.
Related Results
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja atau Lembaga Penyalur Peker...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
REVIEW OF ISLAMIC LAW ON DEFAULTS IN WORKING AGREEMENTS FOR PERMANENT LECTURERS AT WEST JAVA PRIVATE RELIGIOUS UNIVERSITIES (PTKS)
REVIEW OF ISLAMIC LAW ON DEFAULTS IN WORKING AGREEMENTS FOR PERMANENT LECTURERS AT WEST JAVA PRIVATE RELIGIOUS UNIVERSITIES (PTKS)
Introduction/Main Objectives: This study aims to determine the concept of default carried out by lecturers and private religious colleges (PTKS) in terms of Islamic law perspective...
Korelasi Iklan Obat Demam di Televisi Terhadap Pemilihan Obat pada Swamedikasi
Korelasi Iklan Obat Demam di Televisi Terhadap Pemilihan Obat pada Swamedikasi
Swamedikasi dilakukan masyarakat untuk mengobati penyakit yang dapat dikenali sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh iklan obat demam di televisi terhadap pemi...
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK Secara yuridis pengusaha dilarang menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pekerja melakukan mogok kerja. Mogok kerja di Indonesia merupakan hak normatif da...
Keadilan Hukum Bagi Pekerja Berdasarkan Klausul Non-Kompetisi Dalam Kontrak Kerja
Keadilan Hukum Bagi Pekerja Berdasarkan Klausul Non-Kompetisi Dalam Kontrak Kerja
This study analyzes legal justice for workers in the application of non-competition clauses in employment contracts, particularly in the context of unequal bargaining positions bet...
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Indonesia
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Indonesia
Perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia masih menjadi isu serius dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Hingga kini, PRT belum memperoleh pengakuan dan ...

