Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

View through CrossRef
ABSTRAK Secara yuridis pengusaha dilarang menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) dengan alasan pekerja melakukan mogok kerja. Mogok kerja di Indonesia merupakan hak normatif dari pekerja dan atau serikat pekerja (“Pasal 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”), sehingga mogok kerja merupakan hak dasar pekerja. ‘Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” telah mengatur mengenai mogok kerja, namun dalam beberapa hal banyak menjadi masalah dalam penyelesaiannya, dan oleh karena itu memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelesaiannya dan revisi undang-undang ketenagakerjaan yang akan datang. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa diperlukan revisi “Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” khususnya pada Pasal 137 -146 tentang Mogok Kerja  dan bagaimana rekomendasi terhadap revisi aturan Mogok Kerja dalam rancangan peraturan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan terutama menggunakan data sekunder berupa bahan hukum peraturan perundang-undangan. Simpulan penelitian ini adalah mengenai hak normatif  pekerja berupa mogok kerja yang diatur dalam “Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, Perjanjian Kerja Bersama,  Peraturan Perusahaan, gagalnya perundingan bipartite menjadi masalah berikutnya dalam urgensi revisi mogok kerja dalam “Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” dan mengenai hal-hal yang harus dipenuhi agar mogok kerja dikatakan sah.Kata kunci : mogok kerja, revisi undang-undang ketenagakerjaan 
Title: POKOK-POKOK PIKIRAN MENGENAI USULAN PERUBAHAN TENTANG PENGATURAN MOGOK KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Description:
ABSTRAK Secara yuridis pengusaha dilarang menerapkan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) dengan alasan pekerja melakukan mogok kerja.
Mogok kerja di Indonesia merupakan hak normatif dari pekerja dan atau serikat pekerja (“Pasal 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”), sehingga mogok kerja merupakan hak dasar pekerja.
‘Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” telah mengatur mengenai mogok kerja, namun dalam beberapa hal banyak menjadi masalah dalam penyelesaiannya, dan oleh karena itu memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai penyelesaiannya dan revisi undang-undang ketenagakerjaan yang akan datang.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa diperlukan revisi “Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” khususnya pada Pasal 137 -146 tentang Mogok Kerja  dan bagaimana rekomendasi terhadap revisi aturan Mogok Kerja dalam rancangan peraturan perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan.
Metode penelitian digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan terutama menggunakan data sekunder berupa bahan hukum peraturan perundang-undangan.
Simpulan penelitian ini adalah mengenai hak normatif  pekerja berupa mogok kerja yang diatur dalam “Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, Perjanjian Kerja Bersama,  Peraturan Perusahaan, gagalnya perundingan bipartite menjadi masalah berikutnya dalam urgensi revisi mogok kerja dalam “Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” dan mengenai hal-hal yang harus dipenuhi agar mogok kerja dikatakan sah.
Kata kunci : mogok kerja, revisi undang-undang ketenagakerjaan .

Related Results

Mogok Nasional Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Mogok Nasional Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Ancaman mogok nasional sering kali dilontarkan oleh pimpinan Konfederasi dan Federasi serikat pekerja/serikat buruh terus mewarnai dinamika ketenagakerjaan Indonesia, melihat dampa...
Perubahan Hukum Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Perubahan Hukum Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kami memandang diperlukan kajian yang lebih komprehensif bagi para pelaku usaha maupun akademisi untuk mem...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
PELAKSANAAN HAK-HAK TENAGA KERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
PELAKSANAAN HAK-HAK TENAGA KERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
Dasar hukum yang mengatur mengenai hubungan kerja di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksan...
REPOSISI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN BAGI PENEGAKAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
REPOSISI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN BAGI PENEGAKAN UU NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAKPenelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan memaparkan serta m...
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
ABSTRAK Ketentuan mengenai keputusan fiktif positif dalam Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Peru...

Back to Top