Javascript must be enabled to continue!
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
View through CrossRef
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini merupakan undang-undang penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang lahir untuk mengembalikan pelaksanaan Pilkada secara langsung setelah sebelumnya sempat diatur untuk dilaksanakan secara tidak langsung melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014. Adapun perbaikan yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sehingga menghasilkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 masih menimbulkan sejumlah permasalahan. Hal ini terlihat dari semenjak keberlakuannya sudah terjadi 25 judicial review atas undang-undang tersebut dan 7 diantaranya dikabulkan. Disamping itu terdapat pula Peraturan KPU yang tidak sejalan dengan undang-undang Pilkada yang timbul akibat ketidaksempurnaan pengaturan dalam undang-undang ini. Oleh karena itu dalam rangka menghadapi Pilkada serentak berikutnya pada tahun 2017 perlu kiranya agar dilakukan penggantian atas undang-undang Pilkada agar pelaksanaan Pilkada berikutnya menjadi lebih baik.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia
Title: URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Description:
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini merupakan undang-undang penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang lahir untuk mengembalikan pelaksanaan Pilkada secara langsung setelah sebelumnya sempat diatur untuk dilaksanakan secara tidak langsung melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014.
Adapun perbaikan yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sehingga menghasilkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 masih menimbulkan sejumlah permasalahan.
Hal ini terlihat dari semenjak keberlakuannya sudah terjadi 25 judicial review atas undang-undang tersebut dan 7 diantaranya dikabulkan.
Disamping itu terdapat pula Peraturan KPU yang tidak sejalan dengan undang-undang Pilkada yang timbul akibat ketidaksempurnaan pengaturan dalam undang-undang ini.
Oleh karena itu dalam rangka menghadapi Pilkada serentak berikutnya pada tahun 2017 perlu kiranya agar dilakukan penggantian atas undang-undang Pilkada agar pelaksanaan Pilkada berikutnya menjadi lebih baik.
Related Results
Analisis Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (PP. 71/2010) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun
Analisis Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (PP. 71/2010) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun
Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) khususnya dalam pengelolaan keuangan negara , pemerintah sejak tahun 2003 telah melakukan reformasi ke...
Analisis Penerapan Standar Aakuntansi Pemerintah Berbasis Akrual ( PP. 71/2010 ) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun
Analisis Penerapan Standar Aakuntansi Pemerintah Berbasis Akrual ( PP. 71/2010 ) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun
Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) khususnya dalam pengelolaan keuangan negara , pemerintah sejak tahun 2003 telah melakukan reformasi ke...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Penentuan Upah Minimum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
AbstrakPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu poin peket kebijakan perekonomian pemerintah, agar iklim investasi negara menjadi lebih komp...
Policy Paper Urgensi Perubahan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Policy Paper Urgensi Perubahan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (PP 31/2013), Peraturan Pemerintah te...
PROBLEMATIKA HUKUM KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2015
PROBLEMATIKA HUKUM KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2015
Tujuan penelitian mengidentifikasi penyebab maupun implikasi hukum pelanggaran kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015. Metode penelitian adalah yuridis no...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

