Javascript must be enabled to continue!
Policy Paper Urgensi Perubahan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
View through CrossRef
Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (PP 31/2013), Peraturan Pemerintah tersebut telah mengalami perubahan 3 (tiga) kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan PP 31/2013, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PP 31/2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga PP 31/2013. Namun dalam peraturan pelaksanaannya, Kementerian Hukum dan HAM hanya memiliki Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Permenkumham 8/2014). Hal tersebut menimbulkan potensi tidak selaras atau harmonisasi dengan peraturan yang di atasnya karena perubahan pada PP tidak diikuti dengan perubahan Permenkumham. Oleh sebab itu sangat urgent untuk melakukan perubahan pada Permenkumham 8/2014. Analisis ini akan berfokus pada urgensi perubahan Permenkumham dan rekomendasi materi muatan untuk perubahan Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Balitbangkumham Press
Title: Policy Paper Urgensi Perubahan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Description:
Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (PP 31/2013), Peraturan Pemerintah tersebut telah mengalami perubahan 3 (tiga) kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan PP 31/2013, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PP 31/2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga PP 31/2013.
Namun dalam peraturan pelaksanaannya, Kementerian Hukum dan HAM hanya memiliki Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Permenkumham 8/2014).
Hal tersebut menimbulkan potensi tidak selaras atau harmonisasi dengan peraturan yang di atasnya karena perubahan pada PP tidak diikuti dengan perubahan Permenkumham.
Oleh sebab itu sangat urgent untuk melakukan perubahan pada Permenkumham 8/2014.
Analisis ini akan berfokus pada urgensi perubahan Permenkumham dan rekomendasi materi muatan untuk perubahan Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Related Results
SISTEM INFORMASI PENDATAAN SURAT PADA INSTANSI PEMERINTAHAN
SISTEM INFORMASI PENDATAAN SURAT PADA INSTANSI PEMERINTAHAN
Sebuah instansi membutuhkan sistem informasi yang dapat membantu dalam pengelolaan surat. Pengelolaan surat di instansi yang menggunakan manual sering terjadi kesalahan dalam penyi...
SPRITUALITAS KEHIDUPAN MERUPAKAN PERJALANAN DARI KARYA HENDRIKUS LEVEN
SPRITUALITAS KEHIDUPAN MERUPAKAN PERJALANAN DARI KARYA HENDRIKUS LEVEN
Spiritualitas merupakan aspek mendasar yang membentuk cara manusia memaknai hidup, menjalani relasi dengan Tuhan, memahami diri sendiri, dan berinteraksi dengan sesama. Dalam berba...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...
Pembangunan Sistem Informasi Surat Perjalanan Dinas Berbasis Website
Pembangunan Sistem Informasi Surat Perjalanan Dinas Berbasis Website
Perjalanan dinas merupakan perjalanan yang dilakukan oleh pegawai suatu instansi yang berkaitan dengan tugas pekerjaan kedinasan. Dalam perjalanan dinas, diperlukan pembuatan surat...
Web Based Incoming and Outgoing Mail Management Information System with CodeIgniter Framework
Web Based Incoming and Outgoing Mail Management Information System with CodeIgniter Framework
Kecamatan Rancaekek masih menggunakan surat sebagai sarana berkomunikasi baik kepada masyarakat maupun instansi lainnya. Dalam setiap hari banyak surat masuk dan surat keluar yang ...

