Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

View through CrossRef
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Hal ini kemudian menimbulkan banyak kritikan serta pertanyaan mulai dari masyarakat, praktisi hukum hingga teoritisi hukum mengenai dasar hukum penggunaan dari metode Ombibus Law tersebut. Bahkan, pengujian undang-undang yang dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dilakukan uji materil dan formil, yang dimana salah satu permohonan uji formil yang terdapat dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi tersebut memasukkan keberatan atas penggunaan metode Ombibus Law yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas di dalam hukum positif di Indonesia. Pada pertengahan bulan Juni 2022 yang lalu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara resmi berlaku sebagai dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru di Indonesia. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana konstitusionalitas penerapan metode Omnibus Law dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan bagaimanakah metode pembentukan peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa penggunaan metode Omnibus Law pada pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional dan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan penggunaan dari metode Ombibus Law telah memiliki dasar hukum yang jelas
Title: KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Description:
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Hal ini kemudian menimbulkan banyak kritikan serta pertanyaan mulai dari masyarakat, praktisi hukum hingga teoritisi hukum mengenai dasar hukum penggunaan dari metode Ombibus Law tersebut.
Bahkan, pengujian undang-undang yang dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dilakukan uji materil dan formil, yang dimana salah satu permohonan uji formil yang terdapat dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi tersebut memasukkan keberatan atas penggunaan metode Ombibus Law yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas di dalam hukum positif di Indonesia.
Pada pertengahan bulan Juni 2022 yang lalu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara resmi berlaku sebagai dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru di Indonesia.
metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana konstitusionalitas penerapan metode Omnibus Law dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan bagaimanakah metode pembentukan peraturan perundang-undangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa penggunaan metode Omnibus Law pada pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional dan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan penggunaan dari metode Ombibus Law telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Related Results

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Legislation is a sub-system of national law that functions to actualise the implementation of national and state administration according to the ideals established by the national ...
ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Selain peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dikenal juga peraturan-peraturan lainnya, salah satunya yaitu peraturan kebijakan (beleidsregels...
Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Partisipasi publik dan transparansi merupakan 2 (dua) ...
KEBIJAKAN OMNIBUS LAW DALAM MENATA GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
KEBIJAKAN OMNIBUS LAW DALAM MENATA GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
ABSTRAK Adanya keinginan untuk meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Omnibus Law dalam sistem hukum di bidang bisnis, yang diduga selama ini produk h...

Back to Top