Javascript must be enabled to continue!
Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
View through CrossRef
Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Partisipasi publik dan transparansi merupakan 2 (dua) dari beberapa syarat dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yaitu sebagai bentuk keterbukaan dalam pembentukan dan penetapan kebijakan publik dalam hal ini peraturan perundang-undangan. Selain itu, partisipasi publik sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di mana masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan/tertulisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa urgensi partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah meliputi; sarana sosialisasi peraturan kepada publik, sarana negosiasi dengan masyarakat dalam kaitan materi peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat, memperkuat legitimasi pemerintah dalam implementasi peraturan, mengurangi tingkat resistensi dari masyarakat dalam pemberlakuan peraturan perundang-undangan.
Title: Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Description:
Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi publik dan transparansi merupakan 2 (dua) dari beberapa syarat dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yaitu sebagai bentuk keterbukaan dalam pembentukan dan penetapan kebijakan publik dalam hal ini peraturan perundang-undangan.
Selain itu, partisipasi publik sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di mana masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan/tertulisan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Hasil kajian menunjukkan bahwa urgensi partisipasi publik dalam pembentukan peraturan daerah meliputi; sarana sosialisasi peraturan kepada publik, sarana negosiasi dengan masyarakat dalam kaitan materi peraturan perundang-undangan yang mengikat masyarakat, memperkuat legitimasi pemerintah dalam implementasi peraturan, mengurangi tingkat resistensi dari masyarakat dalam pemberlakuan peraturan perundang-undangan.
Related Results
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
Untuk mengantisipasi agar produk hukum daerah tidak terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum dan dishasmonis, setiap pembentukan peraturan hukum daerah senantiasa harus mempe...
Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Penelitian ini difokuskan pada keberlakuan produk hukum daerah tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah. keberlakuan produk hukum daerah berkaitan dengan pemben...
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Pasal 96 Ayat 1 UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan yang menyebutkan: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pemb...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
Pencabutan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat
Pencabutan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Ko...
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI (STUDI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PERIKANAN)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI (STUDI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PERIKANAN)
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui : (1) partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usah...
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang kepada desa di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa sesuai dengan adat istiadat a...

