Javascript must be enabled to continue!
Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
View through CrossRef
Pasal 96 Ayat 1 UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan yang menyebutkan: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hak masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung akan mengubah relasi antara masyarakat dan pemerintahan daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin bahwa peraturan daerah yang disusun akan mengakomodir kepentingan publik serta tidak akan merugikan masyarakat. Namun pada kenyataannya Peraturan Daerah Sumatera Barat, dengan problematika lapangannya, belum manjadikan partisipasi masyarakat sebagai mitra strategis dalam pembentukan peraturan daerah Adapun Tujuan Penelitian, Untuk mengetahui Efektifitas Partsipasi Masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat. Untuk mengetahui keterlibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah provinsi sumatera barat Metode penelitian tentang Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat ini menggunakan jenis penelitian empiris secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan memberikan masukan kepada pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Barat dalam mengevaluasi rancangan Perda yang akan diterapkan di Provinsi Sumbar.
LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Title: Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Description:
Pasal 96 Ayat 1 UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan yang menyebutkan: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hak masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung akan mengubah relasi antara masyarakat dan pemerintahan daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal ini untuk menjamin bahwa peraturan daerah yang disusun akan mengakomodir kepentingan publik serta tidak akan merugikan masyarakat.
Namun pada kenyataannya Peraturan Daerah Sumatera Barat, dengan problematika lapangannya, belum manjadikan partisipasi masyarakat sebagai mitra strategis dalam pembentukan peraturan daerah Adapun Tujuan Penelitian, Untuk mengetahui Efektifitas Partsipasi Masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat.
Untuk mengetahui keterlibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah provinsi sumatera barat Metode penelitian tentang Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat ini menggunakan jenis penelitian empiris secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan memberikan masukan kepada pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Barat dalam mengevaluasi rancangan Perda yang akan diterapkan di Provinsi Sumbar.
Related Results
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI (STUDI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PERIKANAN)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI (STUDI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PERIKANAN)
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui : (1) partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usah...
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang kepada desa di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa sesuai dengan adat istiadat a...
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
Untuk mengantisipasi agar produk hukum daerah tidak terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum dan dishasmonis, setiap pembentukan peraturan hukum daerah senantiasa harus mempe...
Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Penelitian ini difokuskan pada keberlakuan produk hukum daerah tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah. keberlakuan produk hukum daerah berkaitan dengan pemben...
Sumatera Barat pasca PRRI: Mambangkik Batang Tarandam di Masa Pemerintahan Gubernur Azwar Anas tahun 1977-1988
Sumatera Barat pasca PRRI: Mambangkik Batang Tarandam di Masa Pemerintahan Gubernur Azwar Anas tahun 1977-1988
Strategi Azwar Anas (1977-1988) dalam memimpin dan membangun daerah Provinsi Sumatera Barat di Era Orde Baru. Sentral permasalahnya adalah program Azwar Anas dalam membangu...
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021
Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021
Pembatalan peraturan daerah (perda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, bukanlah sesuatu persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di Kalimantan Tengah total ada ...
Pencabutan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat
Pencabutan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Ko...

