Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Pengaturan Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah? 2). Bagaimana Bentuk Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan kewenangan Sekretaris Daerah tidak berada pada satu simpul peraturan perundang-undangan melainkan terdapat dalam banyak peraturan perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal dan kewenangan tersebut diatur di dalam peraturan pelaksana dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada peraturan perundang-undangan tersebut tidak disebutkan secara eksplit bahwa Sekretaris Daerah mempunyai kewenangan, melainkan menggunakan istilah kata seperti pejabat berwenang dan lain sebagainya. Kedudukan Sekretaris Daerah Kabupaten adalah sebagai Perangkat Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah Kabupaten (Bupati) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten diperoleh dengan cara atribusi, delegasi dan mandat,akan tetapi substansi kewenangan tersebut masih sangat sempit dan terbatas. Terkait dengan bentuk kewenangan yang dimiliki oleh Sekretaris Daerah karena kedudukannya bertugas utama sebagai pembantu Kepala Daerah maka dalam banyak hal kewenangan tersebut berupa kewenangan mandat serta secara subtsansi sangat terbatas dari kekuasaan Sekretaris Daerah atas kewenangan tersebut, selain itu juga karena berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah maka sumber kewenangan lahir dari dua cara yaitu berupa Peraturan Kepala Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat Universitas Jambi
Title: ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1).
Bagaimana Pengaturan Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah? 2).
Bagaimana Bentuk Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual.
Dari penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan kewenangan Sekretaris Daerah tidak berada pada satu simpul peraturan perundang-undangan melainkan terdapat dalam banyak peraturan perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal dan kewenangan tersebut diatur di dalam peraturan pelaksana dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pada peraturan perundang-undangan tersebut tidak disebutkan secara eksplit bahwa Sekretaris Daerah mempunyai kewenangan, melainkan menggunakan istilah kata seperti pejabat berwenang dan lain sebagainya.
Kedudukan Sekretaris Daerah Kabupaten adalah sebagai Perangkat Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah Kabupaten (Bupati) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten diperoleh dengan cara atribusi, delegasi dan mandat,akan tetapi substansi kewenangan tersebut masih sangat sempit dan terbatas.
Terkait dengan bentuk kewenangan yang dimiliki oleh Sekretaris Daerah karena kedudukannya bertugas utama sebagai pembantu Kepala Daerah maka dalam banyak hal kewenangan tersebut berupa kewenangan mandat serta secara subtsansi sangat terbatas dari kekuasaan Sekretaris Daerah atas kewenangan tersebut, selain itu juga karena berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah maka sumber kewenangan lahir dari dua cara yaitu berupa Peraturan Kepala Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah.

Related Results

Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Legislation is a sub-system of national law that functions to actualise the implementation of national and state administration according to the ideals established by the national ...
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Selain peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dikenal juga peraturan-peraturan lainnya, salah satunya yaitu peraturan kebijakan (beleidsregels...
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Pelaksanaan dalam memproses data yuridis pada program PTSL dilakukan oleh Satgas Yuridis PTSL namun dalam kewenangannya, Satgas Yuridis memiliki hambatan sehingga dapat mengakibatk...
Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Partisipasi publik dan transparansi merupakan 2 (dua) ...
Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara
Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara
Kondisi kekosongan jabatan Kepala Daerah terjadi karena akan berakhirnya masa jabatan kepala Daerah dan/atau adanya permasalahan hukum sehingga perlu adanya pengangkatan Pelaksana ...

Back to Top