Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

View through CrossRef
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya perancang peraturan perundangan membutuhkan petunjuk teknis agar dapat menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang ditetapkan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan sebagai instansi pembina sebagaimana diwajibkan untuk menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perancang sebagai mana disebutkan dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Namun dalam aturan yang ada belum rinci menjelaskan butir butir kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut tujuan analisis ini adalah untuk melihat urgensi dikeluarkannya kebijakan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan substansi yang dimuat dalam draf Rancangan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan pertama, pentingnya dikeluarkannya kebijakan mengenai Pelaksanaan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan karena belum adanya pedoman bagi Instansi Pembina, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka pembinaan, pengembangan dan peningkatan profesionalisme Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, pada muatan materi menghilangkan syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, yaitu pada kalimat “sehat jasmani dan rohani” untuk memenuhi hak bagi kelompok disabilitas. Ketiga, memuat aturan proses penyesuaian/inpassing secara rinci dan komprehensif untuk persyaratan dan tahapan Pelaksanaan. Berdasarkan hal tersebut untuk memperkuat pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan maka rekomendasi yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan agar dapat menyusun dan merumuskan Rancangan Permenkumham tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Title: Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Description:
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya perancang peraturan perundangan membutuhkan petunjuk teknis agar dapat menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang ditetapkan.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan sebagai instansi pembina sebagaimana diwajibkan untuk menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perancang sebagai mana disebutkan dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Namun dalam aturan yang ada belum rinci menjelaskan butir butir kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut tujuan analisis ini adalah untuk melihat urgensi dikeluarkannya kebijakan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan substansi yang dimuat dalam draf Rancangan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan pertama, pentingnya dikeluarkannya kebijakan mengenai Pelaksanaan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan karena belum adanya pedoman bagi Instansi Pembina, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka pembinaan, pengembangan dan peningkatan profesionalisme Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Kedua, pada muatan materi menghilangkan syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, yaitu pada kalimat “sehat jasmani dan rohani” untuk memenuhi hak bagi kelompok disabilitas.
Ketiga, memuat aturan proses penyesuaian/inpassing secara rinci dan komprehensif untuk persyaratan dan tahapan Pelaksanaan.
Berdasarkan hal tersebut untuk memperkuat pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan maka rekomendasi yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan agar dapat menyusun dan merumuskan Rancangan Permenkumham tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Related Results

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Legislation is a sub-system of national law that functions to actualise the implementation of national and state administration according to the ideals established by the national ...
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai dengan apa yang d...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
Abstract  Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has other authorities as referred to in the Notary Position Law or based on other laws. To creat...
ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Selain peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dikenal juga peraturan-peraturan lainnya, salah satunya yaitu peraturan kebijakan (beleidsregels...

Back to Top