Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS

View through CrossRef
Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai dengan apa yang dicita-citakan baik oleh Peraturan Perundang-undangan, peraturan Menteri bahkan perilaku notaries yang sesuai dengan Kode Etik Notaris itu sendiri. Tujuan penelitian adalah Setiap dari penelitian pasti ada yang namanya tujuan penelitian, tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah Untuk menderkripsikan dan menganalis syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, susunan organisasi, tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris serta pelaksanaan tugas dan wewenang majelis pengawas Notaris serta tata cara penjatuhan sanksi terhadap Notaris Metode pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 + Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, susunan organisasi, tata kerja dan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang susunan organisasi, tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, dan tata kerja Majelis Pengawas, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 20016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2016 tentang Tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap Notaris, Surat Edaran Nomor 108/X/18/18 tahun 2018 tentang Pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas Notaris terhadap Perilaku dan Pelaksanaan Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris, Perubahan Kode etik Notaris, Kongres Luar biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015, Standarisasi Operasional Prosedur (SOP) Majelis Pengawas Notaris.
Title: PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
Description:
Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai dengan apa yang dicita-citakan baik oleh Peraturan Perundang-undangan, peraturan Menteri bahkan perilaku notaries yang sesuai dengan Kode Etik Notaris itu sendiri.
Tujuan penelitian adalah Setiap dari penelitian pasti ada yang namanya tujuan penelitian, tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah Untuk menderkripsikan dan menganalis syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, susunan organisasi, tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris serta pelaksanaan tugas dan wewenang majelis pengawas Notaris serta tata cara penjatuhan sanksi terhadap Notaris Metode pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 + Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.
02.
PR.
08.
10 Tahun 2004 tentang tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, susunan organisasi, tata kerja dan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.
39-PW.
07.
10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang susunan organisasi, tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, dan tata kerja Majelis Pengawas, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 20016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2016 tentang Tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap Notaris, Surat Edaran Nomor 108/X/18/18 tahun 2018 tentang Pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas Notaris terhadap Perilaku dan Pelaksanaan Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris, Perubahan Kode etik Notaris, Kongres Luar biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015, Standarisasi Operasional Prosedur (SOP) Majelis Pengawas Notaris.

Related Results

URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
Abstract  Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has other authorities as referred to in the Notary Position Law or based on other laws. To creat...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang diumumkan Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum membuat akt...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA
Notaris sebagai pejabat umum yang kewenangannya adalah membuat akta otentik, mempunyai kewajiban untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpan minuta akta terse...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
PERAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
PERAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimanakah keberadaan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam memberikan kesaksian terhadap suatu perkara menyangkut akta y...

Back to Top