Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA

View through CrossRef
Notaris sebagai pejabat umum yang kewenangannya adalah membuat akta otentik, mempunyai kewajiban untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpan minuta akta tersebut sebagai bagian dari protokol notaris. Penyimpanan minuta akta tersebut dilakukan merupakan bentuk perlindungan bagi para pihak dan bagi minuta itu sendiri, yang mana minuta akta tersebut adalah arsip negara yang sudah seharusnya disimpan dan dirawat dengan baik sertra ditempatkan pada tempat yang aman agar tidak rusak maupun hilang. Jika minuta akta yang disimpan oleh notaris hilang atau rusak, maka notaris tersebut dapat dikatakan telah melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, bahwa tanggungjawab notaris apabila melakukan suatu pelanggaran terhadap minuta akta, maka notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi oleh Majelis Pengawas Wilayah sesuai dengan kadar ringan atau beratnya suatu pelanggaran notaris. Bagi notaris yang melakkan suatu pelanggaran sebagaimana telah disebutkan, maka ia dapat dikenakan beberapa sanksi, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, diketahui bahwasanya setelah minuta akta yang telah dibuat oleh notaris wajib ditempatkan pada tempat yang aman, hal tersebut dilakukan agar minuta akta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. apabila minuta akta tersebut hilang atau rusak, maka notaris dapat bertanggungjawab dengan membuat berita acara kemudian melaporkan pada Majlis Pengawas Wilayah atau daerah agar nantinya notaris diberikan solusi oleh majlis pengawas terkait upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh notaris dalam hal hilang atau rusaknya minuta akta. Menutut penulis perlu untuk diadakan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, karena Undang-Undang Jabatan Notaris saat ini tidak mengatur secara detil terkait minuta akta yang hilang atau rusak, sehingga pada masa mendatang tidak ada lagi notaris yang kurang berhati- hati dalam menyimpan minuta akta.
Universitas Abdurachman Saleh Situbondo
Title: TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA
Description:
Notaris sebagai pejabat umum yang kewenangannya adalah membuat akta otentik, mempunyai kewajiban untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpan minuta akta tersebut sebagai bagian dari protokol notaris.
Penyimpanan minuta akta tersebut dilakukan merupakan bentuk perlindungan bagi para pihak dan bagi minuta itu sendiri, yang mana minuta akta tersebut adalah arsip negara yang sudah seharusnya disimpan dan dirawat dengan baik sertra ditempatkan pada tempat yang aman agar tidak rusak maupun hilang.
Jika minuta akta yang disimpan oleh notaris hilang atau rusak, maka notaris tersebut dapat dikatakan telah melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif.
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, bahwa tanggungjawab notaris apabila melakukan suatu pelanggaran terhadap minuta akta, maka notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi oleh Majelis Pengawas Wilayah sesuai dengan kadar ringan atau beratnya suatu pelanggaran notaris.
Bagi notaris yang melakkan suatu pelanggaran sebagaimana telah disebutkan, maka ia dapat dikenakan beberapa sanksi, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana.
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, diketahui bahwasanya setelah minuta akta yang telah dibuat oleh notaris wajib ditempatkan pada tempat yang aman, hal tersebut dilakukan agar minuta akta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
apabila minuta akta tersebut hilang atau rusak, maka notaris dapat bertanggungjawab dengan membuat berita acara kemudian melaporkan pada Majlis Pengawas Wilayah atau daerah agar nantinya notaris diberikan solusi oleh majlis pengawas terkait upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh notaris dalam hal hilang atau rusaknya minuta akta.
Menutut penulis perlu untuk diadakan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, karena Undang-Undang Jabatan Notaris saat ini tidak mengatur secara detil terkait minuta akta yang hilang atau rusak, sehingga pada masa mendatang tidak ada lagi notaris yang kurang berhati- hati dalam menyimpan minuta akta.

Related Results

KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
 Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Dalam membuat suatu akta otentik, tentunya perlu dipahami mengenai syarat-syarat otentisit...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...

Back to Top