Javascript must be enabled to continue!
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
View through CrossRef
 Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Dalam membuat suatu akta otentik, tentunya perlu dipahami mengenai syarat-syarat otentisitas serta penyebab kebatalan maupun pembatalan suatu akta Notaris. Selain itu dalam membuat suatu akta Notaris harus mengedepankan tindakan pencegahan agar tidak terjadi cacat yuridis suatu akta yang mengakibatkan hilangnya otentisitas maupun batalnya suatu akta tersebut. Dalam penelitian ini, penulis mencantumkan beberapa rumusan masalah yaitu apa saja karakteristik kebatalan dan pembatalan suatu Akta Notaris serta apakah ada dasar hukum istilah kebatalan dan pembatalan suatu Akta Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif atau doktrinal yang mempunyai sifat preskriptif, menggunakan pendekatan undang-undang mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Adapun salah satu hasil penelitian adalah terdapat beberapa karakteristik kebatalan dan pembatalan akta Notaris yang memiliki implikasi hukum yaitu akta Notaris yang dapat dibatalkan, akta Notaris batal demi hukum, akta Notaris yang hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, akta Notaris yang dibatalkan oleh para pihak sendiri, atau akta Notaris batal berdasar asas praduga yang sah.Kata-Kunci: Akta Notaris, akta otentik, bahasa hukum,  Notary is a public official authorized to make an authentic deed. In making an authentic deed, it is necessary to understand the terms of authenticity and the causes of the nullification or cancellation of a Notary deed. In addition, in making a deed, a Notary must prioritize preventive measures so that there is no juridical defect of a deed which results in the loss of authenticity or the cancellation of the deed. In this study, the authors create several formulations of the problem, namely what are the characteristics of the nullification and cancellation of a Notary Deed and whether there is a legal basis for the term nullification and cancellation of a Notary Deed in the Undang-Undang Jabatan Notaris. This research method is normative or doctrinal research that has a prescriptive nature, using a law approach to study primary and secondary legal materials. One of the results of the research is that there are several characteristics of the nullification and cancellation of a Notary deed which has legal implications, namely a Notary deed that can be canceled, a Notary deed is null and void, a Notary deed which only has the power of proof as an underhand deed, a Notary deed which is canceled by the parties. itself, or the Notary deed is void based on the principle of a valid presumption.Keywords: Notary deed, authentic deed, legal language
Title: DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
Description:
 Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik.
Dalam membuat suatu akta otentik, tentunya perlu dipahami mengenai syarat-syarat otentisitas serta penyebab kebatalan maupun pembatalan suatu akta Notaris.
Selain itu dalam membuat suatu akta Notaris harus mengedepankan tindakan pencegahan agar tidak terjadi cacat yuridis suatu akta yang mengakibatkan hilangnya otentisitas maupun batalnya suatu akta tersebut.
Dalam penelitian ini, penulis mencantumkan beberapa rumusan masalah yaitu apa saja karakteristik kebatalan dan pembatalan suatu Akta Notaris serta apakah ada dasar hukum istilah kebatalan dan pembatalan suatu Akta Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif atau doktrinal yang mempunyai sifat preskriptif, menggunakan pendekatan undang-undang mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder.
Adapun salah satu hasil penelitian adalah terdapat beberapa karakteristik kebatalan dan pembatalan akta Notaris yang memiliki implikasi hukum yaitu akta Notaris yang dapat dibatalkan, akta Notaris batal demi hukum, akta Notaris yang hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, akta Notaris yang dibatalkan oleh para pihak sendiri, atau akta Notaris batal berdasar asas praduga yang sah.
Kata-Kunci: Akta Notaris, akta otentik, bahasa hukum, Â Notary is a public official authorized to make an authentic deed.
In making an authentic deed, it is necessary to understand the terms of authenticity and the causes of the nullification or cancellation of a Notary deed.
In addition, in making a deed, a Notary must prioritize preventive measures so that there is no juridical defect of a deed which results in the loss of authenticity or the cancellation of the deed.
In this study, the authors create several formulations of the problem, namely what are the characteristics of the nullification and cancellation of a Notary Deed and whether there is a legal basis for the term nullification and cancellation of a Notary Deed in the Undang-Undang Jabatan Notaris.
This research method is normative or doctrinal research that has a prescriptive nature, using a law approach to study primary and secondary legal materials.
One of the results of the research is that there are several characteristics of the nullification and cancellation of a Notary deed which has legal implications, namely a Notary deed that can be canceled, a Notary deed is null and void, a Notary deed which only has the power of proof as an underhand deed, a Notary deed which is canceled by the parties.
itself, or the Notary deed is void based on the principle of a valid presumption.
Keywords: Notary deed, authentic deed, legal language.
Related Results
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA
Notaris sebagai pejabat umum yang kewenangannya adalah membuat akta otentik, mempunyai kewajiban untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpan minuta akta terse...
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...

