Javascript must be enabled to continue!
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
View through CrossRef
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengeluaran grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta, diatur dalam UUJNotaris-P Pasal 16 ayat(1) huruf d. Ketika minuta akta Notaris hilang atau rusak, akibat kelalaian Notaris yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang memiliki kausalitas dalam akta dapat dikatakan Notaris tidak melaksanakan kewajiban yang oleh UUJNotaris-P menyimpan minuta akta, sebagai salah satu kelengkapan bagian dari protokol-notaris. Kedudukan salinan sebagai alat bukti masih multitafsir ketika minuta akta telah musnah. Berdasarkan latar belakang tersebut rumusan masalah yang diangkat adalah 1. Bagaimana kedudukan hukum salinan akta Notaris dalam hal terjadi musnahnya minuta akta oleh Notaris? 2.Apa upaya hukum yang dapat dilakukan Notaris dan para pihak dalam hal terjadi musnahnya minuta akta oleh Notaris? Metode penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum salinan akta notaris dalam hal terjadi musnahnya minuta akta pasal 1889 KUHPerdata menyatakan bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti dengan ketentuan, salinan akta tanpa minuta akta memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Upaya hukum yang dapat dilakukan Notaris dan para pihak dalam hal terjadi musnahnya minuta akta Notaris ialah membuat laporan kehilangan minuta akta yang tercatat dalam Repertorium dan Klaper akta kepada pihak yang kepolisian dengan alasan sebenar-benarnya, dilampirkan dalam bundel minuta. Jika para pihak pemegang salinan meminta salinan kedua dan seterusnya wajib mengajukan permohonan Penetapan Pengadilan Negeri untuk salinan tersebut ditetapkan kebenarannya oleh para pihak sendiri di hadapan hakim. Kata Kunci : Kewajiban Notaris, Protokol Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta
Title: KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Description:
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara.
Ketentuan mengenai pengeluaran grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta, diatur dalam UUJNotaris-P Pasal 16 ayat(1) huruf d.
Ketika minuta akta Notaris hilang atau rusak, akibat kelalaian Notaris yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang memiliki kausalitas dalam akta dapat dikatakan Notaris tidak melaksanakan kewajiban yang oleh UUJNotaris-P menyimpan minuta akta, sebagai salah satu kelengkapan bagian dari protokol-notaris.
Kedudukan salinan sebagai alat bukti masih multitafsir ketika minuta akta telah musnah.
Berdasarkan latar belakang tersebut rumusan masalah yang diangkat adalah 1.
Bagaimana kedudukan hukum salinan akta Notaris dalam hal terjadi musnahnya minuta akta oleh Notaris? 2.
Apa upaya hukum yang dapat dilakukan Notaris dan para pihak dalam hal terjadi musnahnya minuta akta oleh Notaris? Metode penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual.
Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum salinan akta notaris dalam hal terjadi musnahnya minuta akta pasal 1889 KUHPerdata menyatakan bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti dengan ketentuan, salinan akta tanpa minuta akta memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti dalam perkara perdata.
Upaya hukum yang dapat dilakukan Notaris dan para pihak dalam hal terjadi musnahnya minuta akta Notaris ialah membuat laporan kehilangan minuta akta yang tercatat dalam Repertorium dan Klaper akta kepada pihak yang kepolisian dengan alasan sebenar-benarnya, dilampirkan dalam bundel minuta.
Jika para pihak pemegang salinan meminta salinan kedua dan seterusnya wajib mengajukan permohonan Penetapan Pengadilan Negeri untuk salinan tersebut ditetapkan kebenarannya oleh para pihak sendiri di hadapan hakim.
Kata Kunci : Kewajiban Notaris, Protokol Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta.
Related Results
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Penelitian ini berangkat dari banyaknya kasus yang menimpa beberapa Notaris, informasi tersebut telah saya peroleh dari beberapa dosen pada saat masa pekuliahan di Program Pasca Sa...
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana pr...

