Javascript must be enabled to continue!
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
View through CrossRef
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences for the deed of the Notary. Notary deed that raises the law causes the Notary employee to work as a witness instrument in the deed to be the party responsible and responsible for the law that appears. The legal issue in this journal is the Responsibility for the accountability of instruments in the deed of a Notary? And how to place the legal position in the instrumentation in terms of supporting the Notary deed related to the Notary's responsibility to keep the confidentiality of the deed which is made by him based on Article 16 Paragraph (1) Letter F and Article 40 of the UUJN Amendment?, This article is analyzed by normative legal research methods with a study of Article 16 paragraph (1) letter f UUJN Changes that still involve obscurity of legal norms. The purpose of this study is to examine the accountability of the instrumentair in the deed of the Notary and also provide understanding in terms of the legal position of the instrumentair selection related to the authenticity of the Notary deed. The results of the study through the journal can prove the lawsuits related to the substance of the deed whose signing involved him, remembering his capacity only employees who are functioned by a Notary to prepare the deed. The legal position of viewing related to the occupation of the Notary keeps the confidentiality of the deed whose production is made based on Article 16 paragraph (1) letter f and Article 40 of the UUJN. Therefore the instrumentair witness cannot apply Article 322 of the Criminal Code because his capacity as an election is not bound by professional ownership. Witness instructors who do not support the confidentiality of Notary documents.
Status hukum pegawai Notaris dalam kapasitasnya menjadi saksi Instrumentair guna mendukung sahnya suatu akta autentik merupakan hal yang tak terpisahkan dan memiliki konsekwensi hukum terhadap akta Notaris. Akta Notaris yang menimbulkan persoalan hukum menyebabkan pegawai Notaris yang berfungsi sebagai saksi instrumentair dalam akta menjadi pihak yang dianggap tahu dan bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul. Isu hukum dalam jurnal ini adalah Bagaimanakah tanggungjawab saksi instrumentair dalam akta Notaris? Dan bagaimanakah kedudukan hukum saksi instrumentair dalam hal mendukung keautentikan akta Notaris terkait adanya kewajiban Notaris menyimpan kerahasiaan akta yang pembuatannya dilakukan olehnya berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Huruf F dan Pasal 40 UUJN Perubahan ?, Artikel ini dianalisis dengan metode penelitian hukum normatif dengan kajian terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN Perubahan yang masih terdapat kekaburan norma hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji secara mendalam tanggungjawab saksi instrumentair dalam akta Notaris serta memberikan pemahaman dalam hal kedudukan hukum saksi instrumentair terkait dengan keautentikan akta Notaris. Hasil kajian melaui jurnal ini diketahui bahwa saksi instrumentair tidak bisa dituntut secara hukum terkait substansi akta yang penandatanganannya melibatkan dirinya, megingat kapasitasnya hanya pegawai yang difungsikan oleh Notaris untuk mempersiapkan akta. Kedudukan hukum saksi instrumentair terkait adanya kewajiban Notaris menyimpan kerahasiaan akta yang pembuatannya dilakukan olehnya berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan Pasal 40 UUJN Perubahan tidak diwajibkan secara pasti harus menjaga kerahasiaan subtansi akta. Oleh sebab itu terhadap saksi instrumentair tidak bisa diterapkan Pasal 322 KUHP karena kapasitasnya sebagai saksi tidak melekat jabatan profesi. Saksi instrumentair yang tidak menjaga kerahasiaan dokumen Notaris perbuatannya diklasifikasikan perbuatan melawan hukum.
Title: Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Description:
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences for the deed of the Notary.
Notary deed that raises the law causes the Notary employee to work as a witness instrument in the deed to be the party responsible and responsible for the law that appears.
The legal issue in this journal is the Responsibility for the accountability of instruments in the deed of a Notary? And how to place the legal position in the instrumentation in terms of supporting the Notary deed related to the Notary's responsibility to keep the confidentiality of the deed which is made by him based on Article 16 Paragraph (1) Letter F and Article 40 of the UUJN Amendment?, This article is analyzed by normative legal research methods with a study of Article 16 paragraph (1) letter f UUJN Changes that still involve obscurity of legal norms.
The purpose of this study is to examine the accountability of the instrumentair in the deed of the Notary and also provide understanding in terms of the legal position of the instrumentair selection related to the authenticity of the Notary deed.
The results of the study through the journal can prove the lawsuits related to the substance of the deed whose signing involved him, remembering his capacity only employees who are functioned by a Notary to prepare the deed.
The legal position of viewing related to the occupation of the Notary keeps the confidentiality of the deed whose production is made based on Article 16 paragraph (1) letter f and Article 40 of the UUJN.
Therefore the instrumentair witness cannot apply Article 322 of the Criminal Code because his capacity as an election is not bound by professional ownership.
Witness instructors who do not support the confidentiality of Notary documents.
Status hukum pegawai Notaris dalam kapasitasnya menjadi saksi Instrumentair guna mendukung sahnya suatu akta autentik merupakan hal yang tak terpisahkan dan memiliki konsekwensi hukum terhadap akta Notaris.
Akta Notaris yang menimbulkan persoalan hukum menyebabkan pegawai Notaris yang berfungsi sebagai saksi instrumentair dalam akta menjadi pihak yang dianggap tahu dan bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul.
Isu hukum dalam jurnal ini adalah Bagaimanakah tanggungjawab saksi instrumentair dalam akta Notaris? Dan bagaimanakah kedudukan hukum saksi instrumentair dalam hal mendukung keautentikan akta Notaris terkait adanya kewajiban Notaris menyimpan kerahasiaan akta yang pembuatannya dilakukan olehnya berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Huruf F dan Pasal 40 UUJN Perubahan ?, Artikel ini dianalisis dengan metode penelitian hukum normatif dengan kajian terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN Perubahan yang masih terdapat kekaburan norma hukum.
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji secara mendalam tanggungjawab saksi instrumentair dalam akta Notaris serta memberikan pemahaman dalam hal kedudukan hukum saksi instrumentair terkait dengan keautentikan akta Notaris.
Hasil kajian melaui jurnal ini diketahui bahwa saksi instrumentair tidak bisa dituntut secara hukum terkait substansi akta yang penandatanganannya melibatkan dirinya, megingat kapasitasnya hanya pegawai yang difungsikan oleh Notaris untuk mempersiapkan akta.
Kedudukan hukum saksi instrumentair terkait adanya kewajiban Notaris menyimpan kerahasiaan akta yang pembuatannya dilakukan olehnya berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan Pasal 40 UUJN Perubahan tidak diwajibkan secara pasti harus menjaga kerahasiaan subtansi akta.
Oleh sebab itu terhadap saksi instrumentair tidak bisa diterapkan Pasal 322 KUHP karena kapasitasnya sebagai saksi tidak melekat jabatan profesi.
Saksi instrumentair yang tidak menjaga kerahasiaan dokumen Notaris perbuatannya diklasifikasikan perbuatan melawan hukum.
Related Results
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Penelitian ini berangkat dari banyaknya kasus yang menimpa beberapa Notaris, informasi tersebut telah saya peroleh dari beberapa dosen pada saat masa pekuliahan di Program Pasca Sa...
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana pr...
Kedudukan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Perkara Melibatkan Notaris Dalam Persidangan
Kedudukan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Perkara Melibatkan Notaris Dalam Persidangan
Notaris adalah pejabat umum yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), pada bagian p...

