Javascript must be enabled to continue!
PERAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
View through CrossRef
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam memberikan kesaksian terhadap suatu perkara menyangkut akta yang dibuatnya dalam proses peradilan pidana dan bagaimanakah peran notaris dalam memberikan keterangan untuk membantu proses peradilan pidana dikaitkan dengan rahasia jabatannya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa : 1. Dalam hal memberikan kesaksian, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan akta yang dibuatnya balk sebagian maupun keseluruhannya kepada pihak lain, hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Jabatan Notaris karena sebagai seorang kepercayaan, notaris berkewajiban untuk merahasiakan semua hal yang diberitahukan kepadanya dalam jabatannya sebagai notaris, sekalipun ada sebagian yang tidak dicantumkan dalam akta, dan telah dianggap mewakili diri notaris dalam suatu persidangan sehingga akta yang, dibuat oleh atau di hadapan notaris merupakan suatu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. 2. Seorang notaris harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Majelis Pengawas Daerah dan harus jelas kedudukannya dalam suatu perkara sebagai saksi atau tersangka terhadap akta yang dibuatnya, serta harus jelas keterangan apa yang diperlukan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim, namun notaris dibatasi dengan rahasia jabatan sebagaimana yang tercantum dalam sumpah jabatan notaris dalam Pasal 4 dan kewajiban notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut. Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, akantetapi mempunyai kewajiban untuk tidak bicara. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam, Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata karena dalam profesi notaris dikenal adanya istilah mengenai hak ingkar yaitu merupakan konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya. Kata kunci: Notaris
Title: PERAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Description:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam memberikan kesaksian terhadap suatu perkara menyangkut akta yang dibuatnya dalam proses peradilan pidana dan bagaimanakah peran notaris dalam memberikan keterangan untuk membantu proses peradilan pidana dikaitkan dengan rahasia jabatannya.
Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa : 1.
Dalam hal memberikan kesaksian, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan akta yang dibuatnya balk sebagian maupun keseluruhannya kepada pihak lain, hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Jabatan Notaris karena sebagai seorang kepercayaan, notaris berkewajiban untuk merahasiakan semua hal yang diberitahukan kepadanya dalam jabatannya sebagai notaris, sekalipun ada sebagian yang tidak dicantumkan dalam akta, dan telah dianggap mewakili diri notaris dalam suatu persidangan sehingga akta yang, dibuat oleh atau di hadapan notaris merupakan suatu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
2.
Seorang notaris harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Majelis Pengawas Daerah dan harus jelas kedudukannya dalam suatu perkara sebagai saksi atau tersangka terhadap akta yang dibuatnya, serta harus jelas keterangan apa yang diperlukan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim, namun notaris dibatasi dengan rahasia jabatan sebagaimana yang tercantum dalam sumpah jabatan notaris dalam Pasal 4 dan kewajiban notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut.
Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, akantetapi mempunyai kewajiban untuk tidak bicara.
Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam, Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata karena dalam profesi notaris dikenal adanya istilah mengenai hak ingkar yaitu merupakan konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya.
Kata kunci: Notaris.
Related Results
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Perlindungan Hukum terhadap Notaris yang diduga Melakukan Tindak Pidana (Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Formil)
Perlindungan Hukum terhadap Notaris yang diduga Melakukan Tindak Pidana (Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Formil)
Hal ini penting untuk memahami bahwa notaris memiliki peran yang krusial dalam sistem hukum pidana. Mereka bertanggung jawab dalam membuat dan memvalidasi dokumen-dokumen hukum yan...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
Abstract Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has other authorities as referred to in the Notary Position Law or based on other laws. To creat...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana pr...
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang diumumkan Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum membuat akt...

