Javascript must be enabled to continue!
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
View through CrossRef
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana proses pemanggilan Notaris sebagai saksi dan adakah akibat hukum bagi notaris yang membuka rahasia jabatannya serta bagaimana perlindungan hukum bagi Notaris itu sendiri.Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif, dimana dilakukan penelusuran terhadap permasalahan yang telah dirumuskan dengan mempelajari ketentuan perundang- undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.Batas-batas kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan hak ingkar yaitu seorang Notaris yang berkewajiban menjaga isi Akta dan segala sesuatu yang diperoleh guna pembuatan Aktanya dan hanya boleh membuka isi akta kepada para pihak yang berkepentingan, ahli waris, atau orang yang dikehendaki para pihak diperbolehkan untuk mengetahui isi Akta tersebut.Prosedur pemanggilan Notaris harus berdasarkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris dan Notaris harus menggunakan hak ingkarnya sebagai cara untuk menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya.Akibat hukum seorang Notaris membuka isi akta tanpa persetujuan para pihak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dan/atau sangsi yang diberikan Majelis Kehormatan Notaris. Notaris mendapat perlindungan hukum ketika membuka isi akta apabila notaris tersebut telah mendapat persetujauan dari para pihak yang berkepentingan.Kata Kunci : Notaris, Hak Ingkar, Perlindungan Hukum Notaris
Title: BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
Description:
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana proses pemanggilan Notaris sebagai saksi dan adakah akibat hukum bagi notaris yang membuka rahasia jabatannya serta bagaimana perlindungan hukum bagi Notaris itu sendiri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pengumpulan data yang dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif, dimana dilakukan penelusuran terhadap permasalahan yang telah dirumuskan dengan mempelajari ketentuan perundang- undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Batas-batas kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan hak ingkar yaitu seorang Notaris yang berkewajiban menjaga isi Akta dan segala sesuatu yang diperoleh guna pembuatan Aktanya dan hanya boleh membuka isi akta kepada para pihak yang berkepentingan, ahli waris, atau orang yang dikehendaki para pihak diperbolehkan untuk mengetahui isi Akta tersebut.
Prosedur pemanggilan Notaris harus berdasarkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris dan Notaris harus menggunakan hak ingkarnya sebagai cara untuk menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya.
Akibat hukum seorang Notaris membuka isi akta tanpa persetujuan para pihak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dan/atau sangsi yang diberikan Majelis Kehormatan Notaris.
Notaris mendapat perlindungan hukum ketika membuka isi akta apabila notaris tersebut telah mendapat persetujauan dari para pihak yang berkepentingan.
Kata Kunci : Notaris, Hak Ingkar, Perlindungan Hukum Notaris.
Related Results
Analisis Yuridis Hak Ingkar Notaris Terhadap Kerahasiaan Isi Minuta Akta Notaris Berdasarkan Uujnp Dan Kode Etik Notaris
Analisis Yuridis Hak Ingkar Notaris Terhadap Kerahasiaan Isi Minuta Akta Notaris Berdasarkan Uujnp Dan Kode Etik Notaris
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa pengaturan hak ingkar Notaris terhadap kerahasiaan isi minuta akta yang dibuatnya berdasarkan UUJNP dan Kode Etik Notaris ya...
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
Abstract Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has other authorities as referred to in the Notary Position Law or based on other laws. To creat...
Kewajiban Ingkar Notaris Untuk Menjaga Kerahasiaan Jabatan Dalam Proses Peradilan
Kewajiban Ingkar Notaris Untuk Menjaga Kerahasiaan Jabatan Dalam Proses Peradilan
Kewajiban Notaris dalam merahasiakan akta merupakan kewajiban ingkar bagi Notaris yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris pada Pasal 16 ayat (1) huruf f yang menjelaskan ba...
The Notary's Right of Refusal in Examination: Study of Judicial Consideration of Decision Number 1003 K/PID/2015
The Notary's Right of Refusal in Examination: Study of Judicial Consideration of Decision Number 1003 K/PID/2015
ABSTRACT
Objective: This research was conducted to present considerations to the judge regarding the notary's right of refusal in the case of an examination (Study on Case Decision...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
PERAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
PERAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keberadaan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam memberikan kesaksian terhadap suatu perkara menyangkut akta y...
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang diumumkan Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum membuat akt...

