Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021

View through CrossRef
Pembatalan peraturan daerah (perda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, bukanlah sesuatu persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di Kalimantan Tengah total ada 73 peraturan daerah (perda) yang diterbitkan seluruh pemerintah daerah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Empat perda diantaranya merupakan produk Provinsi Kalimantan Tengah. Sekiranya pengawasan pemerintah pusat berjalan normal, jumlah produk hukum daerah yang dibatalkan/revisi tentunya akan bertambah. Tentu pembatalan tersebut mengakibatkan kerugian materil dan immaterial dari masyarakat. Ketidakefektifan tersebut sedikit banyak juga ada andil dari Gubernur Kalteng sebagai pembentuk peraturan daerah bersama DPRD Kalteng. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektifitas Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2016-2021 dalam pembentukan peraturan daerah. Untuk mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi Gubernur Kalimantan Tengah dalam pembentukan peraturan daerah. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengatasi kendala dan hambatan dalam pembentukan peraturan daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis sosiologis (empiris) yaitu pendekatan terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Pemerintah daerah dan DPRD dalam membentuk peraturan daerah terlebih dahulu harus mengharmoniskan Raperda dengan peraturan perundang undangan lainnya baik yang berkedudukan lebih tinggi atau sederajat serta menghindari aturan/materi muatan yang diduga akan mengganggu kepentingan umum. Fungsi utama adanya partisipasi masyarakat dalam suatu proses politik adalah untuk melindungi dan mengembangkan kepentingan- kepentingan rakyat dalam kehidupan suatu negara.
LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Title: Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021
Description:
Pembatalan peraturan daerah (perda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, bukanlah sesuatu persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di Kalimantan Tengah total ada 73 peraturan daerah (perda) yang diterbitkan seluruh pemerintah daerah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Empat perda diantaranya merupakan produk Provinsi Kalimantan Tengah.
Sekiranya pengawasan pemerintah pusat berjalan normal, jumlah produk hukum daerah yang dibatalkan/revisi tentunya akan bertambah.
Tentu pembatalan tersebut mengakibatkan kerugian materil dan immaterial dari masyarakat.
Ketidakefektifan tersebut sedikit banyak juga ada andil dari Gubernur Kalteng sebagai pembentuk peraturan daerah bersama DPRD Kalteng.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektifitas Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2016-2021 dalam pembentukan peraturan daerah.
Untuk mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi Gubernur Kalimantan Tengah dalam pembentukan peraturan daerah.
Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengatasi kendala dan hambatan dalam pembentukan peraturan daerah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis sosiologis (empiris) yaitu pendekatan terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian.
Pemerintah daerah dan DPRD dalam membentuk peraturan daerah terlebih dahulu harus mengharmoniskan Raperda dengan peraturan perundang undangan lainnya baik yang berkedudukan lebih tinggi atau sederajat serta menghindari aturan/materi muatan yang diduga akan mengganggu kepentingan umum.
Fungsi utama adanya partisipasi masyarakat dalam suatu proses politik adalah untuk melindungi dan mengembangkan kepentingan- kepentingan rakyat dalam kehidupan suatu negara.

Related Results

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
Untuk mengantisipasi agar produk hukum daerah tidak terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum dan dishasmonis, setiap pembentukan peraturan hukum daerah senantiasa harus mempe...
Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Pasal 96 Ayat 1 UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan yang menyebutkan: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pemb...
Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Penelitian ini difokuskan pada keberlakuan produk hukum daerah tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah. keberlakuan produk hukum daerah berkaitan dengan pemben...
Pencabutan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat
Pencabutan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Ko...
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang kepada desa di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa sesuai dengan adat istiadat a...

Back to Top