Javascript must be enabled to continue!
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI (STUDI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PERIKANAN)
View through CrossRef
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui : (1) partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan dan (2) faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan. Adapun metode penulisan skripsi ini adalah penelitian empiris yang bersumber pada data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer; bahan hukum sekunder; dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan sosio-legal; pendekatan konseptual; dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Paritisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk kegiatan, yakni : 1) Pelibatan Tim Pakar Dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan; 2) Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan; dan 3) Sosialiasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan. Faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan meliputi : 1) Masyarakat; 2) Koordinasi; 3) Tidak Ada Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi Dengan Asosiasi Masyarakat Nelayan.
Publikasi Indonesia
Title: PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI (STUDI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PERIKANAN)
Description:
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui : (1) partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan dan (2) faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan.
Adapun metode penulisan skripsi ini adalah penelitian empiris yang bersumber pada data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer; bahan hukum sekunder; dan bahan hukum tersier.
Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan sosio-legal; pendekatan konseptual; dan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Paritisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk kegiatan, yakni : 1) Pelibatan Tim Pakar Dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan; 2) Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan; dan 3) Sosialiasi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan.
Faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Perikanan meliputi : 1) Masyarakat; 2) Koordinasi; 3) Tidak Ada Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi Dengan Asosiasi Masyarakat Nelayan.
Related Results
Analisis Kontribusi Penerimaan Retribusi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang
Analisis Kontribusi Penerimaan Retribusi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berapa besar kontribusi retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, dan retribusi parkir terhadap penerimaan retribusi dae...
Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Jember
Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Jember
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember. Metode analisis data...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery
Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
IMPLEMENTASI PERDA KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
IMPLEMENTASI PERDA KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka pasar tidak hanya sebagai unit pelayanan kepada masyarakat, tetapi pasar sudah merupakan unit usaha ...
Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Lingkungan Di Kota Mojokerto
Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Lingkungan Di Kota Mojokerto
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi persampahan di Kota Mojokerto. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggu...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...

