Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI PERDA KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

View through CrossRef
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka pasar tidak hanya sebagai unit pelayanan kepada masyarakat, tetapi pasar sudah merupakan unit usaha bagi pemerintah daerah sehingga diharapkan dapat menghasilkan laba retribusi. Dari berbagai macam retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kota Dumai, yang potensial adalah retribusi pasar, karena diharapkan mampu memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah dibandingkan dengan retribusi yang lain. Hal ini dikarenakan Kota Dumai setidaknya mengelola 15 pasar tradisional dan dari kesemua pasar tersebut ditarik retribusi pasar. Dengan meningkatnya kehidupan perekonomian Kota Dumai. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah: 1) menjelaskan kontribusi penerimaan retribusi pasar terhadap perolehan pendapatan asli daerah, khususnya pada Pemerintah Daerah Kota Dumai. 2) mengetahui bagaimana tingkat pertumbuhan retribusi pasar di Kota Dumai 3) mengetahui apakah pemungutan retribusi pasar di Kota Dumai selama lima tahun anggaran sudah efektif.Pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah mencoba untuk memadukan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dari berbagai sumber data yang diperoleh, yang relevan untuk menjawab pertanyaan penelitian. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1) kontribusi retibusi 2) tingkat pencapaian target 3) elastisitas dan 4) analisis trend. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Kota Dumai terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai tahun anggaran 2006 – 2010 masih kecil, karena rata-rata masih dibawah 1 persen, yaitu rata-rata hanya sekitar 0.23 persen. Tingkat pertumbuhan Retribusi Pelayanan Pasar Kota Dumai secara umum terjadi penurunan tingkat pertumbuhan penerimaan retribusi pelayanan pasar sejak tahun anggaran 2006 hingga 2010. Sedangkan tingkat efektifitas Retribusi Pelayanan Pasar Kota Dumai selama tujuh tahun dari tahun anggaran 2005 sampai dengan tahun anggaran 2011 bisa dikatakan tercapai. Dengan melihat rata-rata efektifitas rata-rata sebesar 103.45 persen setiap tahunnya.
Center for Open Science
Title: IMPLEMENTASI PERDA KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Description:
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka pasar tidak hanya sebagai unit pelayanan kepada masyarakat, tetapi pasar sudah merupakan unit usaha bagi pemerintah daerah sehingga diharapkan dapat menghasilkan laba retribusi.
Dari berbagai macam retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kota Dumai, yang potensial adalah retribusi pasar, karena diharapkan mampu memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah dibandingkan dengan retribusi yang lain.
Hal ini dikarenakan Kota Dumai setidaknya mengelola 15 pasar tradisional dan dari kesemua pasar tersebut ditarik retribusi pasar.
Dengan meningkatnya kehidupan perekonomian Kota Dumai.
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah: 1) menjelaskan kontribusi penerimaan retribusi pasar terhadap perolehan pendapatan asli daerah, khususnya pada Pemerintah Daerah Kota Dumai.
2) mengetahui bagaimana tingkat pertumbuhan retribusi pasar di Kota Dumai 3) mengetahui apakah pemungutan retribusi pasar di Kota Dumai selama lima tahun anggaran sudah efektif.
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah mencoba untuk memadukan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dari berbagai sumber data yang diperoleh, yang relevan untuk menjawab pertanyaan penelitian.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1) kontribusi retibusi 2) tingkat pencapaian target 3) elastisitas dan 4) analisis trend.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Kota Dumai terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai tahun anggaran 2006 – 2010 masih kecil, karena rata-rata masih dibawah 1 persen, yaitu rata-rata hanya sekitar 0.
23 persen.
Tingkat pertumbuhan Retribusi Pelayanan Pasar Kota Dumai secara umum terjadi penurunan tingkat pertumbuhan penerimaan retribusi pelayanan pasar sejak tahun anggaran 2006 hingga 2010.
Sedangkan tingkat efektifitas Retribusi Pelayanan Pasar Kota Dumai selama tujuh tahun dari tahun anggaran 2005 sampai dengan tahun anggaran 2011 bisa dikatakan tercapai.
Dengan melihat rata-rata efektifitas rata-rata sebesar 103.
45 persen setiap tahunnya.

Related Results

Analisis Kontribusi Penerimaan Retribusi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang
Analisis Kontribusi Penerimaan Retribusi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berapa besar kontribusi retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, dan retribusi parkir terhadap penerimaan retribusi dae...
KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)
KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)
Abstrak: Tujuan penelitian adalah: (1) mengkaji kesadaran hukum pedagang tentang retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran pedagan...
KETAATAN HUKUM PEDAGANG DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI PASAR DI PT. SABHO KARYA ALAM KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON
KETAATAN HUKUM PEDAGANG DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI PASAR DI PT. SABHO KARYA ALAM KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitiian ini adalah: 1.Untuk mengetahui ketaatan hukum terhadap  pedagang dalam membayar Retribusi pasar di pasar  Sabho Kecamatan Pasarwajo Kab...
Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Jember
Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Jember
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  seberapa besar kontribusi  pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember. Metode analisis data...
Evaluasi Kebijakan Tentang Retribusi Pelayanan TERA/ TERA Ulang Di Kota Dumai
Evaluasi Kebijakan Tentang Retribusi Pelayanan TERA/ TERA Ulang Di Kota Dumai
Guna melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan di Kota Dumai yang merupakan jalur perdagangan yang dapat menghubungkan daerah, perlu adanya ketertiban dan kepa...
Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Lingkungan Di Kota Mojokerto
Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Lingkungan Di Kota Mojokerto
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi persampahan di Kota Mojokerto. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggu...
Penelitian ini bertujuan mengetahui jarak jangkauan pelayanan pasar, pola aliran barang dan hierarki pasar di Kota Sawahlunto. Jenis penelitian deskriptif kuantitatif. Pengumpulan ...
Pengelolaan Retribusi Pasar dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Pandaan
Pengelolaan Retribusi Pasar dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Pandaan
English VersionAs for the policy regarding the imposition of fees at the market, it is regulated by local laws and regulations. One crucial aspect of market fee management is the g...

Back to Top