Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KETAATAN HUKUM PEDAGANG DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI PASAR DI PT. SABHO KARYA ALAM KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON

View through CrossRef
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitiian ini adalah: 1.Untuk mengetahui ketaatan hukum terhadap  pedagang dalam membayar Retribusi pasar di pasar  Sabho Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. 2. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam meningkatkan ketaatan hukum terhadap Pedagang dalam membayar retribusi pasar di pasar Sabho Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan mixmethode (Campuran) atau kualitatif/kuantitatif.Responden dalam penelitian ini berjumlah 45 orang dari unsur Pedagang. Informan penelitian berjumlah 4 orang. Terdiri dari Manajer pasar sabho, petugas akuntansi, 2 orang petugas penagih retribusi berjumlah. Teknik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Tehnik analisis data sebagaimana yang dikemukakan oleh miles Huberman terdiri pengumpulan data, reduksi data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, ketaatan hukum pedagang dalam membayar retribusi pasar sudah cukup baik, hal ini dipengaruhi oleh tiga ketaatan hukum yaitu: (1)  ketaatan yang bersifat Compliance artinya pedagang taat dalam membayar retribusi disebabkan karena takut diberikan sanksi oleh petugas pengelola pasar. (2) ketaatan yang  bersifat Indentification yaitu taat karena adanya penghargaan yang diberikan oleh pengelola pasar dan takut hubungan dengan pihak pengelola pasar menjadi rusak. (3) ketaatan yang bersifat Internalizationyaitu pedagang taat dalam membayar retribusi pasar karena adanya kesadaran dalam diri sendiri. Upaya yang selalu diterapkan di pasar Sabho untuk meningkatkan ketaatan hukum pedagang dalam membayar retribusi pasar diantaranya yaitu: (a) Pengelolaan Manajemen yaitu dilakukanoleh seorang manager pasaryang tugasnya memimpin, mengarahkan,dan menetapkan jadwal pembayaran retribusi pasar, baik itu pembayaran yang ditetapkan perhari maupun perbulan, agar pedagang membayar retribusi pasar sesuai dengan waktu yang ditentukan. (b) Pengawasan, yaitu para petugas penagih melakukan pengawasan,dan penagihan untuk meningkatkan pembayaran rteribusi pasar. Kesimpulan penelitian ini yaitu pedagang taat dalam membayar retribusi pasar, karena takut diberikan sanksi oleh petugas pengelola pasar.Upaya yang dilakukan petugas pengelola pasar yaitu melakukan Pengelolaan Manajemen dan pengawasan agar semua pedagang taat membayar retribusi pasar
Title: KETAATAN HUKUM PEDAGANG DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI PASAR DI PT. SABHO KARYA ALAM KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON
Description:
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitiian ini adalah: 1.
Untuk mengetahui ketaatan hukum terhadap  pedagang dalam membayar Retribusi pasar di pasar  Sabho Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
2.
Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam meningkatkan ketaatan hukum terhadap Pedagang dalam membayar retribusi pasar di pasar Sabho Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan mixmethode (Campuran) atau kualitatif/kuantitatif.
Responden dalam penelitian ini berjumlah 45 orang dari unsur Pedagang.
Informan penelitian berjumlah 4 orang.
Terdiri dari Manajer pasar sabho, petugas akuntansi, 2 orang petugas penagih retribusi berjumlah.
Teknik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara, kuesioner dan dokumentasi.
Tehnik analisis data sebagaimana yang dikemukakan oleh miles Huberman terdiri pengumpulan data, reduksi data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, ketaatan hukum pedagang dalam membayar retribusi pasar sudah cukup baik, hal ini dipengaruhi oleh tiga ketaatan hukum yaitu: (1)  ketaatan yang bersifat Compliance artinya pedagang taat dalam membayar retribusi disebabkan karena takut diberikan sanksi oleh petugas pengelola pasar.
(2) ketaatan yang  bersifat Indentification yaitu taat karena adanya penghargaan yang diberikan oleh pengelola pasar dan takut hubungan dengan pihak pengelola pasar menjadi rusak.
(3) ketaatan yang bersifat Internalizationyaitu pedagang taat dalam membayar retribusi pasar karena adanya kesadaran dalam diri sendiri.
Upaya yang selalu diterapkan di pasar Sabho untuk meningkatkan ketaatan hukum pedagang dalam membayar retribusi pasar diantaranya yaitu: (a) Pengelolaan Manajemen yaitu dilakukanoleh seorang manager pasaryang tugasnya memimpin, mengarahkan,dan menetapkan jadwal pembayaran retribusi pasar, baik itu pembayaran yang ditetapkan perhari maupun perbulan, agar pedagang membayar retribusi pasar sesuai dengan waktu yang ditentukan.
(b) Pengawasan, yaitu para petugas penagih melakukan pengawasan,dan penagihan untuk meningkatkan pembayaran rteribusi pasar.
Kesimpulan penelitian ini yaitu pedagang taat dalam membayar retribusi pasar, karena takut diberikan sanksi oleh petugas pengelola pasar.
Upaya yang dilakukan petugas pengelola pasar yaitu melakukan Pengelolaan Manajemen dan pengawasan agar semua pedagang taat membayar retribusi pasar.

Related Results

PENETAPAN PASARWAJO SEBAGAI IBU KOTA KABUPATEN BUTON (2003-2017)
PENETAPAN PASARWAJO SEBAGAI IBU KOTA KABUPATEN BUTON (2003-2017)
ABSTRAK: Subtansi penelitian ini mengacu pada tiga aspek permasalahan dasar 1) Mengapa Pasarwajo ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Buton? 2) Apa tantangan yang dihadapi dalam p...
KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)
KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)
Abstrak: Tujuan penelitian adalah: (1) mengkaji kesadaran hukum pedagang tentang retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran pedagan...
SEJARAH KELURAHAN TAKIMPO KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON (1981-2017)
SEJARAH KELURAHAN TAKIMPO KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON (1981-2017)
ABSTRAK: Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1)  Apa yang melatarbelakangi terbentuknya Kelurahan Takimpo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton? 2) Bagaimana proses...
Analisis Kontribusi Penerimaan Retribusi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang
Analisis Kontribusi Penerimaan Retribusi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berapa besar kontribusi retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, dan retribusi parkir terhadap penerimaan retribusi dae...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Jember
Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Jember
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  seberapa besar kontribusi  pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember. Metode analisis data...
IMPLEMENTASI PERDA KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
IMPLEMENTASI PERDA KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka pasar tidak hanya sebagai unit pelayanan kepada masyarakat, tetapi pasar sudah merupakan unit usaha ...
Pemberian ASI Eksklusif dan Imunisasi Dasar dengan Kejadian Stunting Pada Balita
Pemberian ASI Eksklusif dan Imunisasi Dasar dengan Kejadian Stunting Pada Balita
There were 344 cases of stunting under five at the Pasarwajo Health Center, Pasarwajo Village, Buton Regency, Southeast Sulawesi Province. Stunting in Pasarwajo Village is ranked 2...

Back to Top