Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KETAATAN HUKUM PEDAGANG DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI PASAR DI PT. SABHO KARYA ALAM KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON

View through CrossRef
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitiian ini adalah: 1.Untuk mengetahui ketaatan hukum terhadap  pedagang dalam membayar Retribusi pasar di pasar  Sabho Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. 2. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam meningkatkan ketaatan hukum terhadap Pedagang dalam membayar retribusi pasar di pasar Sabho Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan mixmethode (Campuran) atau kualitatif/kuantitatif.Responden dalam penelitian ini berjumlah 45 orang dari unsur Pedagang. Informan penelitian berjumlah 4 orang. Terdiri dari Manajer pasar sabho, petugas akuntansi, 2 orang petugas penagih retribusi berjumlah. Teknik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Tehnik analisis data sebagaimana yang dikemukakan oleh miles Huberman terdiri pengumpulan data, reduksi data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, ketaatan hukum pedagang dalam membayar retribusi pasar sudah cukup baik, hal ini dipengaruhi oleh tiga ketaatan hukum yaitu: (1)  ketaatan yang bersifat Compliance artinya pedagang taat dalam membayar retribusi disebabkan karena takut diberikan sanksi oleh petugas pengelola pasar. (2) ketaatan yang  bersifat Indentification yaitu taat karena adanya penghargaan yang diberikan oleh pengelola pasar dan takut hubungan dengan pihak pengelola pasar menjadi rusak. (3) ketaatan yang bersifat Internalizationyaitu pedagang taat dalam membayar retribusi pasar karena adanya kesadaran dalam diri sendiri. Upaya yang selalu diterapkan di pasar Sabho untuk meningkatkan ketaatan hukum pedagang dalam membayar retribusi pasar diantaranya yaitu: (a) Pengelolaan Manajemen yaitu dilakukanoleh seorang manager pasaryang tugasnya memimpin, mengarahkan,dan menetapkan jadwal pembayaran retribusi pasar, baik itu pembayaran yang ditetapkan perhari maupun perbulan, agar pedagang membayar retribusi pasar sesuai dengan waktu yang ditentukan. (b) Pengawasan, yaitu para petugas penagih melakukan pengawasan,dan penagihan untuk meningkatkan pembayaran rteribusi pasar. Kesimpulan penelitian ini yaitu pedagang taat dalam membayar retribusi pasar, karena takut diberikan sanksi oleh petugas pengelola pasar.Upaya yang dilakukan petugas pengelola pasar yaitu melakukan Pengelolaan Manajemen dan pengawasan agar semua pedagang taat membayar retribusi pasar
Title: KETAATAN HUKUM PEDAGANG DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI PASAR DI PT. SABHO KARYA ALAM KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON
Description:
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitiian ini adalah: 1.
Untuk mengetahui ketaatan hukum terhadap  pedagang dalam membayar Retribusi pasar di pasar  Sabho Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
2.
Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam meningkatkan ketaatan hukum terhadap Pedagang dalam membayar retribusi pasar di pasar Sabho Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan mixmethode (Campuran) atau kualitatif/kuantitatif.
Responden dalam penelitian ini berjumlah 45 orang dari unsur Pedagang.
Informan penelitian berjumlah 4 orang.
Terdiri dari Manajer pasar sabho, petugas akuntansi, 2 orang petugas penagih retribusi berjumlah.
Teknik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara, kuesioner dan dokumentasi.
Tehnik analisis data sebagaimana yang dikemukakan oleh miles Huberman terdiri pengumpulan data, reduksi data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, ketaatan hukum pedagang dalam membayar retribusi pasar sudah cukup baik, hal ini dipengaruhi oleh tiga ketaatan hukum yaitu: (1)  ketaatan yang bersifat Compliance artinya pedagang taat dalam membayar retribusi disebabkan karena takut diberikan sanksi oleh petugas pengelola pasar.
(2) ketaatan yang  bersifat Indentification yaitu taat karena adanya penghargaan yang diberikan oleh pengelola pasar dan takut hubungan dengan pihak pengelola pasar menjadi rusak.
(3) ketaatan yang bersifat Internalizationyaitu pedagang taat dalam membayar retribusi pasar karena adanya kesadaran dalam diri sendiri.
Upaya yang selalu diterapkan di pasar Sabho untuk meningkatkan ketaatan hukum pedagang dalam membayar retribusi pasar diantaranya yaitu: (a) Pengelolaan Manajemen yaitu dilakukanoleh seorang manager pasaryang tugasnya memimpin, mengarahkan,dan menetapkan jadwal pembayaran retribusi pasar, baik itu pembayaran yang ditetapkan perhari maupun perbulan, agar pedagang membayar retribusi pasar sesuai dengan waktu yang ditentukan.
(b) Pengawasan, yaitu para petugas penagih melakukan pengawasan,dan penagihan untuk meningkatkan pembayaran rteribusi pasar.
Kesimpulan penelitian ini yaitu pedagang taat dalam membayar retribusi pasar, karena takut diberikan sanksi oleh petugas pengelola pasar.
Upaya yang dilakukan petugas pengelola pasar yaitu melakukan Pengelolaan Manajemen dan pengawasan agar semua pedagang taat membayar retribusi pasar.

Related Results

KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)
KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)
Abstrak: Tujuan penelitian adalah: (1) mengkaji kesadaran hukum pedagang tentang retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran pedagan...
SEJARAH KELURAHAN TAKIMPO KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON (1981-2017)
SEJARAH KELURAHAN TAKIMPO KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON (1981-2017)
ABSTRAK: Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1)  Apa yang melatarbelakangi terbentuknya Kelurahan Takimpo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton? 2) Bagaimana proses...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Analisis Kesejahteraan Pedagang Pasar Pagi Sambas dalam Perspektif Maqashid al-Syariah
Analisis Kesejahteraan Pedagang Pasar Pagi Sambas dalam Perspektif Maqashid al-Syariah
Pedagang pasar pagi Sambas perlu mendapatkan dukungan, bimbingan, dan arahan agar dapat meningkatkan taraf hidup dan meningkatkan pendapatan sehingga berpengaruh kepada tingkat kes...
Kinerja Bidang Pengelolaan Pasar Dalam Pengelolaan Pasar Baru Subang
Kinerja Bidang Pengelolaan Pasar Dalam Pengelolaan Pasar Baru Subang
Penelitian ini mengkaji dan menganalisis mengenai Kinerja Bidang Pengelolaan Pasar dalam Pengelolaan Pasar Baru Subang. Pendekatan penelitian yang di gunakan untuk mengkaji mengena...
MEKANISME DAN STRUTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAHPendahuluan•Menurut ilmu ekonomi kapitalis, pasar sangat berperan dalam sistem pergerakan perekonomian dan sistem ekonomi kapitalis m...
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAHPendahuluan•Menurut ilmu ekonomi kapitalis, pasar sangat berperan dalam sistem pergerakan perekonomian dan sistem ekonomi kapitalis m...
Pengelolaan Retribusi Pasar dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Pandaan
Pengelolaan Retribusi Pasar dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Pandaan
English VersionAs for the policy regarding the imposition of fees at the market, it is regulated by local laws and regulations. One crucial aspect of market fee management is the g...

Back to Top