Javascript must be enabled to continue!
KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)
View through CrossRef
Abstrak: Tujuan penelitian adalah: (1) mengkaji kesadaran hukum pedagang tentang retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran pedagang dalam membayar retribusi. Lokasi penelitian ini di Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Responden adalah Sekretaris Pengelola Pasar dan 15 orang pedagang Pasar Mandonga Kota Kendari. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 3 cara, yaitu teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data, dan mengambil kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini adalah (1) kesadaran hukum pedagang dalam membayaran retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari dapat diketahui dari pengetahuan, pemahaman dan perilaku. Pedagang kurang memiliki pengetahuan tentang isi Perda Pemerintah Kota Kendari tentang retribusi. Walaupun demikian, pemahaman membayar retibusi diperoleh berdasarkan tagihan staf Kantor Pengelola Pasar bahwa pembayaran retribusi adalah wajib yang dinilai sudah cukup baik diterapkan di Pasar Mandonga, walaupun ada beberapa catatan beberapa pedagang yang masih menunda pembayaran pada keesokan harinya atau bulan berikutnya. Perilaku disiplin pedagang dalam membayar retribusi pasar tersebut dapat mengakibatkan dampak positif terhadap kelancaran kegiatan ekonomi dan pembangunan Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) kesadaran membayar retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari dipengaruhioleh penerapan staf Kantor Pengelola Pasarberupa sosialisasi dan denda. Kesimpulan penelitian ini adalah :pengetahuan pedagang di pasar Mandonga dan Mall Mandonga masih kurang, banyak yang belum mengetahui isiperaturan daerah Pemerintah Kota Kendari mengenai proses dan mekanisme retribusi pasar.Pemahaman hukum pedagang di Pasar Mandonga dan Mall Mandonga masih rendah, karena pengunjung hanya sekedar membayar, serta tidak memahami fungsi dari retribusi itu sendiri. Sedangkan pengetahuan dan pemahaman pedagang tidak berpengaruh cukup besar terhadap perilaku pedagang dalam membauar retribusi. Kata kunci: Kesadaran Hukum Pedagang, Wajib Retribusi
Title: KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)
Description:
Abstrak: Tujuan penelitian adalah: (1) mengkaji kesadaran hukum pedagang tentang retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran pedagang dalam membayar retribusi.
Lokasi penelitian ini di Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Responden adalah Sekretaris Pengelola Pasar dan 15 orang pedagang Pasar Mandonga Kota Kendari.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 3 cara, yaitu teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data, dan mengambil kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini adalah (1) kesadaran hukum pedagang dalam membayaran retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari dapat diketahui dari pengetahuan, pemahaman dan perilaku.
Pedagang kurang memiliki pengetahuan tentang isi Perda Pemerintah Kota Kendari tentang retribusi.
Walaupun demikian, pemahaman membayar retibusi diperoleh berdasarkan tagihan staf Kantor Pengelola Pasar bahwa pembayaran retribusi adalah wajib yang dinilai sudah cukup baik diterapkan di Pasar Mandonga, walaupun ada beberapa catatan beberapa pedagang yang masih menunda pembayaran pada keesokan harinya atau bulan berikutnya.
Perilaku disiplin pedagang dalam membayar retribusi pasar tersebut dapat mengakibatkan dampak positif terhadap kelancaran kegiatan ekonomi dan pembangunan Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) kesadaran membayar retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari dipengaruhioleh penerapan staf Kantor Pengelola Pasarberupa sosialisasi dan denda.
Kesimpulan penelitian ini adalah :pengetahuan pedagang di pasar Mandonga dan Mall Mandonga masih kurang, banyak yang belum mengetahui isiperaturan daerah Pemerintah Kota Kendari mengenai proses dan mekanisme retribusi pasar.
Pemahaman hukum pedagang di Pasar Mandonga dan Mall Mandonga masih rendah, karena pengunjung hanya sekedar membayar, serta tidak memahami fungsi dari retribusi itu sendiri.
Sedangkan pengetahuan dan pemahaman pedagang tidak berpengaruh cukup besar terhadap perilaku pedagang dalam membauar retribusi.
Kata kunci: Kesadaran Hukum Pedagang, Wajib Retribusi .
Related Results
KETAATAN HUKUM PEDAGANG DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI PASAR DI PT. SABHO KARYA ALAM KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON
KETAATAN HUKUM PEDAGANG DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI PASAR DI PT. SABHO KARYA ALAM KECAMATAN PASARWAJO KABUPATEN BUTON
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitiian ini adalah: 1.Untuk mengetahui ketaatan hukum terhadap pedagang dalam membayar Retribusi pasar di pasar Sabho Kecamatan Pasarwajo Kab...
Analisis Kontribusi Penerimaan Retribusi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang
Analisis Kontribusi Penerimaan Retribusi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berapa besar kontribusi retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, dan retribusi parkir terhadap penerimaan retribusi dae...
IMPLEMENTASI PERDA KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
IMPLEMENTASI PERDA KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka pasar tidak hanya sebagai unit pelayanan kepada masyarakat, tetapi pasar sudah merupakan unit usaha ...
Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Jember
Kontribusi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Jember
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember. Metode analisis data...
Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Lingkungan Di Kota Mojokerto
Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Lingkungan Di Kota Mojokerto
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan retribusi persampahan di Kota Mojokerto. Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggu...
Pengelolaan Retribusi Pasar dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Pandaan
Pengelolaan Retribusi Pasar dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Pandaan
English VersionAs for the policy regarding the imposition of fees at the market, it is regulated by local laws and regulations. One crucial aspect of market fee management is the g...
MEKANISME DAN STRUTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAHPendahuluan•Menurut ilmu ekonomi kapitalis, pasar sangat berperan dalam sistem pergerakan perekonomian dan sistem ekonomi kapitalis m...
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAHPendahuluan•Menurut ilmu ekonomi kapitalis, pasar sangat berperan dalam sistem pergerakan perekonomian dan sistem ekonomi kapitalis m...

