Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah

View through CrossRef
Penelitian ini difokuskan pada keberlakuan produk hukum daerah tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah. keberlakuan produk hukum daerah berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten/Kota tanpa prosedur fasilitasi ke Gubernur dalam pembentukan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada masalah sebagai berikut: 1. Apakah rancangan peraturan daerah (ranperda) tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah dapat diberlakukan? 2. Bagaimana kedudukan hukum fungsi fasilitasi dalam pembentukan produk hukum peraturan daerah kabupaten/kota? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu melihat keberlakuan dengan menjawab, menganalisis keberlakuan produk hukum daerah terhadap fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian yang berbasis pada inventarisasi hukum positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, dan penelitian hukum inconcreto. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan secara yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti yang meliputi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, meliputi dokumen, buku, makalah, laporan penelitian, serta bahan hukum lainnya yang relevan dengan materi penelitian ini.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa rancangan Perda tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU No. 23 Tahun 2014, karena prosedur fasilitasi merupakan bagian dari prosedur dalam pembentukan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 2014. Sehingga dalam pembentukan rancangan Perda harus melewati prosedur fasilitasi sebagai pedoman dalam pemberian nomor register rancangan Perda sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah dan dampak/akibat hukum tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan Perda adalah batal demi hukum karena melanggar prosedur pemberian nomor register rancangan Perda sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang mencakup pula prosedur fasilitasi yang diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagai pedoman dalam pemberian nomor register rancangan Perda.
Title: Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Description:
Penelitian ini difokuskan pada keberlakuan produk hukum daerah tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah.
keberlakuan produk hukum daerah berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten/Kota tanpa prosedur fasilitasi ke Gubernur dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada masalah sebagai berikut: 1.
Apakah rancangan peraturan daerah (ranperda) tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah dapat diberlakukan? 2.
Bagaimana kedudukan hukum fungsi fasilitasi dalam pembentukan produk hukum peraturan daerah kabupaten/kota? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu melihat keberlakuan dengan menjawab, menganalisis keberlakuan produk hukum daerah terhadap fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah.
Penelitian yang berbasis pada inventarisasi hukum positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, dan penelitian hukum inconcreto.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif.
Pendekatan secara yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti.
Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti yang meliputi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, meliputi dokumen, buku, makalah, laporan penelitian, serta bahan hukum lainnya yang relevan dengan materi penelitian ini.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa rancangan Perda tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU No.
23 Tahun 2014, karena prosedur fasilitasi merupakan bagian dari prosedur dalam pembentukan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam UU No.
23 Tahun 2014.
Sehingga dalam pembentukan rancangan Perda harus melewati prosedur fasilitasi sebagai pedoman dalam pemberian nomor register rancangan Perda sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah dan dampak/akibat hukum tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan Perda adalah batal demi hukum karena melanggar prosedur pemberian nomor register rancangan Perda sebagaimana diatur dalam UU No.
23 Tahun 2014 yang mencakup pula prosedur fasilitasi yang diatur dalam Permendagri No.
80 Tahun 2015 sebagai pedoman dalam pemberian nomor register rancangan Perda.

Related Results

URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
URGENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DALAM PENETAPAN PRODUK HUKUM DAERAH DI KABUPATEN CIAMIS
Untuk mengantisipasi agar produk hukum daerah tidak terjebak sebagai produk hukum yang cacat hukum dan dishasmonis, setiap pembentukan peraturan hukum daerah senantiasa harus mempe...
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pencabutan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat
Pencabutan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Ko...
Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021
Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021
Pembatalan peraturan daerah (perda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, bukanlah sesuatu persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di Kalimantan Tengah total ada ...
Dampak dan Solusi Keberlakuan Aturan Pembatasan Usia Nikah di Indonesia
Dampak dan Solusi Keberlakuan Aturan Pembatasan Usia Nikah di Indonesia
Abstract This research aims to analyse the emergence and solution such as the marriage restriction rule in Indonesia. This research uses the normative legal method. The approach i...

Back to Top