Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ASPIRASI PEREMPUAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PERIODE 2014-2019 (Studi Pada Kantor DPRD Sulawesi Tenggara)

View through CrossRef
Abstrak: Tujuan penelitian ini: (1) untuk mengetahui aspirasi perempuan dalam pembentukan peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, (2)untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang dihadapi perempuan dalam memperjuangkan aspirasi perempuan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Metode penelitian ini adalah kualitatif. Subyek penelitian ini adalah perempuan yang menjadi anggota legislatif di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 dan informan ketua DPRD, sekretaris DPRD, pimpinan fraksi, dan LSM. Teknik analisis data adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya terdapat 1 (satu) aspirasi perempuan yang menjadi produk legislatif Periode 2014-2019. Namun dalam peraturan daerah tersebut telah memuat berbagai aspek aspirasi perempuan terkait dengan perlindungan perempuan yakni hak-hak perempuan sebagai korban kekerasan baik sebagai tindakan pencegahan dan penanganan yang melibatkan tanggung jawab pemerintah, partisipasi masyarakat dan aparat hukum. Adapun aspirasi perempuan meliputi penciptaan rasa aman, hak perempuan sebagai korban berbagai bentuk perlindungan dan tanggung jawab pihak pemerintah. Namun demikian, masih terdapat berbagai hambatan yang dijumpai yang bekum dilakukan oleh lembaga legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 dalam memperjuangkan aspirasi perempuan di berbagai sektor kehidupan sosial masyarakat seperti kendala masih kurangnya anggota legislatif perempuan, latar belakang pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara anggota legislatif perempuan yang belum mengakomodir aktivis gerakan perempuan dan belum terbangunnya hubungan permanen antara legislatif dengan lembaga sosial gerakan perempuan. Kesimpulan penelitian ini adalah aspirasi perempuan di lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 belum maksimal dan hanya terdapat 1 (satu) aspirasi perempuanĀ  yang menjadi produk aspirasi perempuan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Hambatan upaya pemenuhan aspirasi perempuan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara adalah keterbatasan jumlah anggota legislatif perempuan, latar belakang sosial, dan penjaringan aspirasi perempuan.Kata Kunci: Aspirasi Perempuan, Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Title: ASPIRASI PEREMPUAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PERIODE 2014-2019 (Studi Pada Kantor DPRD Sulawesi Tenggara)
Description:
Abstrak: Tujuan penelitian ini: (1) untuk mengetahui aspirasi perempuan dalam pembentukan peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, (2)untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang dihadapi perempuan dalam memperjuangkan aspirasi perempuan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Metode penelitian ini adalah kualitatif.
Subyek penelitian ini adalah perempuan yang menjadi anggota legislatif di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 dan informan ketua DPRD, sekretaris DPRD, pimpinan fraksi, dan LSM.
Teknik analisis data adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya terdapat 1 (satu) aspirasi perempuan yang menjadi produk legislatif Periode 2014-2019.
Namun dalam peraturan daerah tersebut telah memuat berbagai aspek aspirasi perempuan terkait dengan perlindungan perempuan yakni hak-hak perempuan sebagai korban kekerasan baik sebagai tindakan pencegahan dan penanganan yang melibatkan tanggung jawab pemerintah, partisipasi masyarakat dan aparat hukum.
Adapun aspirasi perempuan meliputi penciptaan rasa aman, hak perempuan sebagai korban berbagai bentuk perlindungan dan tanggung jawab pihak pemerintah.
Namun demikian, masih terdapat berbagai hambatan yang dijumpai yang bekum dilakukan oleh lembaga legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 dalam memperjuangkan aspirasi perempuan di berbagai sektor kehidupan sosial masyarakat seperti kendala masih kurangnya anggota legislatif perempuan, latar belakang pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara anggota legislatif perempuan yang belum mengakomodir aktivis gerakan perempuan dan belum terbangunnya hubungan permanen antara legislatif dengan lembaga sosial gerakan perempuan.
Kesimpulan penelitian ini adalah aspirasi perempuan di lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 belum maksimal dan hanya terdapat 1 (satu) aspirasi perempuanĀ  yang menjadi produk aspirasi perempuan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hambatan upaya pemenuhan aspirasi perempuan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara adalah keterbatasan jumlah anggota legislatif perempuan, latar belakang sosial, dan penjaringan aspirasi perempuan.
Kata Kunci: Aspirasi Perempuan, Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PEMBUATAN RAPERDA INISIATIF
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PEMBUATAN RAPERDA INISIATIF
Hubungan Kepala Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga Pemerintahan Daer...
Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Studi Kantor DPRD Kab. Parigi Moutong)
Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Studi Kantor DPRD Kab. Parigi Moutong)
Penulisan ini bertujuan 1). Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dalam mengajukan rancangan peratu...
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021
Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021
Pembatalan peraturan daerah (perda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, bukanlah sesuatu persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di Kalimantan Tengah total ada ...
Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Pasal 96 Ayat 1 UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan yang menyebutkan: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pemb...
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang kepada desa di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa sesuai dengan adat istiadat a...
Alat-alat perlengkapan negara
Alat-alat perlengkapan negara
Lembaga negara digunakan dengan istilah yang berbeda-beda, misalnya istilah organ negara, badan negara, dan alat perlengkapan negara.Untuk memahami perbedaan keduanya maka lembaga ...

Back to Top