Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ASPIRASI PEREMPUAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PERIODE 2014-2019 (Studi Pada Kantor DPRD Sulawesi Tenggara)

View through CrossRef
Abstrak: Tujuan penelitian ini: (1) untuk mengetahui aspirasi perempuan dalam pembentukan peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, (2)untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang dihadapi perempuan dalam memperjuangkan aspirasi perempuan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Metode penelitian ini adalah kualitatif. Subyek penelitian ini adalah perempuan yang menjadi anggota legislatif di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 dan informan ketua DPRD, sekretaris DPRD, pimpinan fraksi, dan LSM. Teknik analisis data adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya terdapat 1 (satu) aspirasi perempuan yang menjadi produk legislatif Periode 2014-2019. Namun dalam peraturan daerah tersebut telah memuat berbagai aspek aspirasi perempuan terkait dengan perlindungan perempuan yakni hak-hak perempuan sebagai korban kekerasan baik sebagai tindakan pencegahan dan penanganan yang melibatkan tanggung jawab pemerintah, partisipasi masyarakat dan aparat hukum. Adapun aspirasi perempuan meliputi penciptaan rasa aman, hak perempuan sebagai korban berbagai bentuk perlindungan dan tanggung jawab pihak pemerintah. Namun demikian, masih terdapat berbagai hambatan yang dijumpai yang bekum dilakukan oleh lembaga legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 dalam memperjuangkan aspirasi perempuan di berbagai sektor kehidupan sosial masyarakat seperti kendala masih kurangnya anggota legislatif perempuan, latar belakang pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara anggota legislatif perempuan yang belum mengakomodir aktivis gerakan perempuan dan belum terbangunnya hubungan permanen antara legislatif dengan lembaga sosial gerakan perempuan. Kesimpulan penelitian ini adalah aspirasi perempuan di lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 belum maksimal dan hanya terdapat 1 (satu) aspirasi perempuan  yang menjadi produk aspirasi perempuan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Hambatan upaya pemenuhan aspirasi perempuan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara adalah keterbatasan jumlah anggota legislatif perempuan, latar belakang sosial, dan penjaringan aspirasi perempuan.Kata Kunci: Aspirasi Perempuan, Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Title: ASPIRASI PEREMPUAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PERIODE 2014-2019 (Studi Pada Kantor DPRD Sulawesi Tenggara)
Description:
Abstrak: Tujuan penelitian ini: (1) untuk mengetahui aspirasi perempuan dalam pembentukan peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, (2)untuk mengetahui hambatan-hambatan apa yang dihadapi perempuan dalam memperjuangkan aspirasi perempuan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Metode penelitian ini adalah kualitatif.
Subyek penelitian ini adalah perempuan yang menjadi anggota legislatif di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 dan informan ketua DPRD, sekretaris DPRD, pimpinan fraksi, dan LSM.
Teknik analisis data adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya terdapat 1 (satu) aspirasi perempuan yang menjadi produk legislatif Periode 2014-2019.
Namun dalam peraturan daerah tersebut telah memuat berbagai aspek aspirasi perempuan terkait dengan perlindungan perempuan yakni hak-hak perempuan sebagai korban kekerasan baik sebagai tindakan pencegahan dan penanganan yang melibatkan tanggung jawab pemerintah, partisipasi masyarakat dan aparat hukum.
Adapun aspirasi perempuan meliputi penciptaan rasa aman, hak perempuan sebagai korban berbagai bentuk perlindungan dan tanggung jawab pihak pemerintah.
Namun demikian, masih terdapat berbagai hambatan yang dijumpai yang bekum dilakukan oleh lembaga legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 dalam memperjuangkan aspirasi perempuan di berbagai sektor kehidupan sosial masyarakat seperti kendala masih kurangnya anggota legislatif perempuan, latar belakang pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara anggota legislatif perempuan yang belum mengakomodir aktivis gerakan perempuan dan belum terbangunnya hubungan permanen antara legislatif dengan lembaga sosial gerakan perempuan.
Kesimpulan penelitian ini adalah aspirasi perempuan di lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2014-2019 belum maksimal dan hanya terdapat 1 (satu) aspirasi perempuan  yang menjadi produk aspirasi perempuan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hambatan upaya pemenuhan aspirasi perempuan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara adalah keterbatasan jumlah anggota legislatif perempuan, latar belakang sosial, dan penjaringan aspirasi perempuan.
Kata Kunci: Aspirasi Perempuan, Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Pengaruh Kemampuan, Loyalitas dan Kepuasan Kerja terhadap Kinerja Pegawai di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
Pengaruh Kemampuan, Loyalitas dan Kepuasan Kerja terhadap Kinerja Pegawai di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: pengaruh kemampuan, loyalitas dan kepuasan kerja terhadap kinerja pegawai di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Pend...
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PEMBUATAN RAPERDA INISIATIF
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PEMBUATAN RAPERDA INISIATIF
Hubungan Kepala Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga Pemerintahan Daer...
FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPRD) SEBAGAI KONTROL TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPRD) SEBAGAI KONTROL TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Sesuai dengan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan: “bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu untuk menekankan pada prins...
Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Penelitian ini difokuskan pada keberlakuan produk hukum daerah tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah. keberlakuan produk hukum daerah berkaitan dengan pemben...

Back to Top