Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PEMBUATAN RAPERDA INISIATIF

View through CrossRef
Hubungan Kepala Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga Pemerintahan Daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Namun dalam kenyataannya, dalam fungsi legislasi, DPRD belum mempunyai kedudukan yang setara dengan pemerintah daerah. Hal ini terbukti masih banyaknya produk Peraturan-peraturan Daerah yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah, bukan dari DPRD. Sehingga seringkali muncul ”rumor ” bahwa DPRD hanya sebagai ’rubber stamp’ yang meligitimasi semua kebijakan pemerintah. Dari kondisi yang demikian, memang sepertinya sangat sulit untuk berharap banyak adanya kesetaraan antara pemerintah daerah dengan DPRD khususnya dalam proses legislasi. Meskipun secara normatif DPRD sebenarnya mempunyai fungsi sentral dalam proses legislasi. Namun demikian upaya-upaya penguatan eksistensi DPRD dalam menjalankan peran dan fungsi legislasi mulai dilakukan baik melalui pembenahan regulasi, kelembagaan maupun peningkatan kualitas SDM-nya. Seperti halnya telah terbentuknya Panitia Legislasi sebagai bagian dari alat kelengkapan DPRD (meskipun belum bersifat tetap); pengangkatan Tenaga Ahli untuk mendukung kinerja DPRD; penentuan Program Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis; dan pelatihan-pelatihan sebagai upaya peningkatan kualitas anggota DPRD khususnya dalam bidang perlegislasian.
Universitas Widya Gama Mahakam
Title: PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PEMBUATAN RAPERDA INISIATIF
Description:
Hubungan Kepala Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga Pemerintahan Daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.
Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah.
Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Namun dalam kenyataannya, dalam fungsi legislasi, DPRD belum mempunyai kedudukan yang setara dengan pemerintah daerah.
Hal ini terbukti masih banyaknya produk Peraturan-peraturan Daerah yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah, bukan dari DPRD.
Sehingga seringkali muncul ”rumor ” bahwa DPRD hanya sebagai ’rubber stamp’ yang meligitimasi semua kebijakan pemerintah.
Dari kondisi yang demikian, memang sepertinya sangat sulit untuk berharap banyak adanya kesetaraan antara pemerintah daerah dengan DPRD khususnya dalam proses legislasi.
Meskipun secara normatif DPRD sebenarnya mempunyai fungsi sentral dalam proses legislasi.
Namun demikian upaya-upaya penguatan eksistensi DPRD dalam menjalankan peran dan fungsi legislasi mulai dilakukan baik melalui pembenahan regulasi, kelembagaan maupun peningkatan kualitas SDM-nya.
Seperti halnya telah terbentuknya Panitia Legislasi sebagai bagian dari alat kelengkapan DPRD (meskipun belum bersifat tetap); pengangkatan Tenaga Ahli untuk mendukung kinerja DPRD; penentuan Program Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis; dan pelatihan-pelatihan sebagai upaya peningkatan kualitas anggota DPRD khususnya dalam bidang perlegislasian.

Related Results

Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Studi Kantor DPRD Kab. Parigi Moutong)
Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Studi Kantor DPRD Kab. Parigi Moutong)
Penulisan ini bertujuan 1). Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong dalam mengajukan rancangan peratu...
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah adalah bertujuan untuk mengimbangi Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pelaksanaan fungsi legislasi dengan menerapkan sistem perwakilan du...
Implementasi Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang
Implementasi Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang
Penelitian ini menganalisis implementasi fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang dengan menggunakan model implementasi kebijakan George C...
Pengaruh Flexible Working Arrangement Integritas Dan Tunjangan Terhadap Kinerja Pegawai Dprd Kabupaten Barru
Pengaruh Flexible Working Arrangement Integritas Dan Tunjangan Terhadap Kinerja Pegawai Dprd Kabupaten Barru
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh Flexible Working Arrangement terhadap Kinerja Pegawai DPRD Kabupaten Barru. 2). Untuk meng...
Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tenaga Kerja Asing di Daerah Investasi
Penguatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tenaga Kerja Asing di Daerah Investasi
This research aims to analyze the supervision of the presence of foreign workers by Commission II of the Bangka Tengah Regional People's Representative Council (DPRD) and to formul...
BERPIKIR DESAIN DENGAN PENDEKATAN SEMIOTIKA Studi Kasus: Desain Kantor Dprd Kabupaten Flores Timur
BERPIKIR DESAIN DENGAN PENDEKATAN SEMIOTIKA Studi Kasus: Desain Kantor Dprd Kabupaten Flores Timur
Abstract: Design thinking with a semiotic approach is a design strategy that seeks to bridge the communication gap between architects and the process of interpreting messages by re...
Implementasi Peran Fungsi Pengawasan DPRD NTB dalam Mewujudkan Good Governance
Implementasi Peran Fungsi Pengawasan DPRD NTB dalam Mewujudkan Good Governance
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai peran penting dalam pemerintahanan di daerah. DPRD memiliki fungsi yaitu salah satunya fungsi pengawasan. Anggota DPRD mewakili masy...
KAPASITAS DPRD KABUPATEN RAJA AMPAT DALAM FUNGSI LEGISLASI
KAPASITAS DPRD KABUPATEN RAJA AMPAT DALAM FUNGSI LEGISLASI
Tujuan penelitian ini ialah mengetahui kapasitas kelembagaan dan kapasitas personal sertafaktor-faktor yang mempengaruhi fungsi legislasi DPRD Kabupaten Raja Ampat periode2009-2014...

Back to Top