Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI

View through CrossRef
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pembangunan. Jika terlaksananya keterbukaan informasi ini, masyarakat akan tahu banyak hal, sumber daya manusia terjadi peningkatan yang kemudian menjadi asset bagi pemerintah untuk mendukung percepatan realisasi program pemerintah. Selama 13 (tiga belas) tahun diundangkan masih belum ditindaklanjuti secara masif oleh publik dan badan publik. Belum ditindaklanjuti terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Bali tahun 2022 yang dilaksanakan, ada beberapa badan publik di Provinsi Bali yang belum mendapatkan predikat informatif. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti terkait “Peran Komisi Informasi Dalam Mensosialisasikan PerKI Untuk Keterbukaan Informasi Publik Di Provinsi Bali” dengan rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana Strategi Komisi Informasi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Untuk Keterbukaan Informasi Bagi Badan Publik ? 2) Apakah Kendala Yang Dihadapi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Untuk Keterbukaan Informasi Bagi Badan Publik ? 3) Apakah Implikasi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Bagi Badan Publik ? Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori AIDDA (Attention, Interest, Desire, Deccision, Action), teori sibernetika, teori nilai ekspektasi. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan (liibrary research). Sumber data digunakan yakni data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 5 (lima) teknik, yaitu observasi, wawancara, studi pustaka, dokumentasi, dan penelusuran data online. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap kegiatan, yaitu reduksi data, klasifikasi data, dan display data. Adapun temuan hasil penelitian adalah : 1) Strategi Komisi Informasi dalam mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi untuk keterbukaan informasi bagi badan publik yakni : Penggunaan media komunikasi publik, saluran elektronik dan non elektronik; Advokasi, sosialisasi dan edukasi kepada badan publik; Kolaborasi dan sinergi program kegiatan bersama badan publik; Pelibatan badan publik pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dan program kerja KI Pusat. 2) Kendala yang dihadapi dalam mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi untuk keterbukaan informasi bagi badan publik diantaranya: Dukungan struktur organisasi; Anggaran penguatan tata kelola; Fasilitasi peningkatan kompetensi komisioner dan sekretariat; Sarana dan prasarana; Kendala pelaksanaan layanan informasi publik di badan publik. 3) Implikasi dalam mensosialisasikan peraturan komisi informasi bagi badan publik yaitu : a. Terbentuknya pemerintahan terbuka dan tata kelola pemerintahan yang baik yakni Menjadi cara mencegah potensi korupsi dan Pengembangan diri dan lingkungan; b. Terpenuhinya hak asasi manusia dibidang informasi yaitu Tumbuhnya kepercayaan masyarakat, Bukti negara atau pemerintah hadir kepada masyarakat, dan Tersedianya kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi; c. Terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik dengan Terwujudnya badan publik informatif dan Terbentuknya masyarakat informasi. Kata Kunci : Peranan Komisi Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik  
Title: PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Description:
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pembangunan.
Jika terlaksananya keterbukaan informasi ini, masyarakat akan tahu banyak hal, sumber daya manusia terjadi peningkatan yang kemudian menjadi asset bagi pemerintah untuk mendukung percepatan realisasi program pemerintah.
Selama 13 (tiga belas) tahun diundangkan masih belum ditindaklanjuti secara masif oleh publik dan badan publik.
Belum ditindaklanjuti terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Bali tahun 2022 yang dilaksanakan, ada beberapa badan publik di Provinsi Bali yang belum mendapatkan predikat informatif.
Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik untuk meneliti terkait “Peran Komisi Informasi Dalam Mensosialisasikan PerKI Untuk Keterbukaan Informasi Publik Di Provinsi Bali” dengan rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana Strategi Komisi Informasi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Untuk Keterbukaan Informasi Bagi Badan Publik ? 2) Apakah Kendala Yang Dihadapi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Untuk Keterbukaan Informasi Bagi Badan Publik ? 3) Apakah Implikasi Dalam Mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Bagi Badan Publik ? Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori AIDDA (Attention, Interest, Desire, Deccision, Action), teori sibernetika, teori nilai ekspektasi.
Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan (liibrary research).
Sumber data digunakan yakni data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan 5 (lima) teknik, yaitu observasi, wawancara, studi pustaka, dokumentasi, dan penelusuran data online.
Analisis data dilakukan melalui tiga tahap kegiatan, yaitu reduksi data, klasifikasi data, dan display data.
Adapun temuan hasil penelitian adalah : 1) Strategi Komisi Informasi dalam mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi untuk keterbukaan informasi bagi badan publik yakni : Penggunaan media komunikasi publik, saluran elektronik dan non elektronik; Advokasi, sosialisasi dan edukasi kepada badan publik; Kolaborasi dan sinergi program kegiatan bersama badan publik; Pelibatan badan publik pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dan program kerja KI Pusat.
2) Kendala yang dihadapi dalam mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi untuk keterbukaan informasi bagi badan publik diantaranya: Dukungan struktur organisasi; Anggaran penguatan tata kelola; Fasilitasi peningkatan kompetensi komisioner dan sekretariat; Sarana dan prasarana; Kendala pelaksanaan layanan informasi publik di badan publik.
3) Implikasi dalam mensosialisasikan peraturan komisi informasi bagi badan publik yaitu : a.
Terbentuknya pemerintahan terbuka dan tata kelola pemerintahan yang baik yakni Menjadi cara mencegah potensi korupsi dan Pengembangan diri dan lingkungan; b.
Terpenuhinya hak asasi manusia dibidang informasi yaitu Tumbuhnya kepercayaan masyarakat, Bukti negara atau pemerintah hadir kepada masyarakat, dan Tersedianya kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi; c.
Terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik dengan Terwujudnya badan publik informatif dan Terbentuknya masyarakat informasi.
Kata Kunci : Peranan Komisi Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik  .

Related Results

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PERBANKAN
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PERBANKAN
Semangat meningkatkan peran publik terhadap informasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sehingga pemerintah bersama legislator melahirkan Undang – Undang Nomor ...
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Bali merupakan salah stasiun televisi lokal milik pemerintah Republik Indonesia yang dekat dengan budaya masyarakat setempat. Selain pen...
Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Abstract Basicly, The government carries out three main duties, namely: organizing government, carrying out development, and holding public services. State that is required to atte...
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DIKOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DIKOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA BARAT
Keterbukaan informasi publik (KIP) pada saat ini merupakan suatu keniscayaan. Berdasarkan Undang-Undang no 14. Tahun 2008 mengenai KIP, seluruh badan publik diamanatkan mensharing ...
KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI KEPUTUSAN MORAL
KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI KEPUTUSAN MORAL
AbstrakPeraturan yang dibuat oleh pihak berwenang yaitu pemerintah yang biasanya berupa suatu kebijakan. Kebijakan publik dibutuhkan di suatu negara untuk mengatur dan mengelola ma...
Penguatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Penguatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan hak memperoleh informasi publik. Warga negara sebagai pembayar pajak berhak tahu segenap p...
Supervisory Role of The Republic of Indonesia Judicial Commission Liaison Office in The Province South Kalimantan
Supervisory Role of The Republic of Indonesia Judicial Commission Liaison Office in The Province South Kalimantan
Abstract This research aims to determine the role of the Judicial Commission Liaison. The Judicial Commission Liaison is a specific institution regulated in Judicial Commission Re...
EVALUASI TATA KELOLA DAN KINERJA KELEMBAGAAN KOMISI IRIGASI (KOMIR) KABUPATEN PANDEGLANG
EVALUASI TATA KELOLA DAN KINERJA KELEMBAGAAN KOMISI IRIGASI (KOMIR) KABUPATEN PANDEGLANG
Penelitian ini bertujuan untuk (i) mengidentifikasi berbagai pencapaian dan realisasi program kerja komisi irigasi, (ii) menilai kinerja kelembagaan komisi irigasi dan (ii) merekom...

Back to Top