Javascript must be enabled to continue!
PROBLEMATIKA HUKUM KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2015
View through CrossRef
Tujuan penelitian mengidentifikasi penyebab maupun implikasi hukum pelanggaran kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015. Metode penelitian adalah yuridis normatif. Pelanggaran kampanye yang terjadi yaitu, pasangan calon dan/atau tim kampanye mencetak dan memasang alat peraga kampanye, pemasangan alat peraga kampanye tanpa mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota, serta pemasangan alat peraga kampanye pada lembaga pendidikan.
Penyebab terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015, antara lain Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye kurang mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 dan juga kurangnya sosialisasi peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.
Implikasi hukum terhadap pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye dikenai sanksi sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015, pasal 72.
Kesimpulannya, pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015 belum sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015.
Title: PROBLEMATIKA HUKUM KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2015
Description:
Tujuan penelitian mengidentifikasi penyebab maupun implikasi hukum pelanggaran kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015.
Metode penelitian adalah yuridis normatif.
Pelanggaran kampanye yang terjadi yaitu, pasangan calon dan/atau tim kampanye mencetak dan memasang alat peraga kampanye, pemasangan alat peraga kampanye tanpa mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota, serta pemasangan alat peraga kampanye pada lembaga pendidikan.
Penyebab terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015, antara lain Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye kurang mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 dan juga kurangnya sosialisasi peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.
Implikasi hukum terhadap pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye dikenai sanksi sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015, pasal 72.
Kesimpulannya, pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015 belum sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015.
Related Results
Kampanye Dalam Jaringan (Daring) Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 Studi Kasus di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
Kampanye Dalam Jaringan (Daring) Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 Studi Kasus di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
Kampanye daring Pemilihan Perbekel Desa Dalung dalam Pemilihan Perbekel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022 adalah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon Perbekel melalui med...
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesi...
KECENDERUNGAN BERITA FAJAR.CO.ID MENJELANG PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MAKASSAR TAHUN 2020
KECENDERUNGAN BERITA FAJAR.CO.ID MENJELANG PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MAKASSAR TAHUN 2020
Khusus di Kota Makassar, hiruk pikuk jelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota sudah ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Persepsi yang terbentuk di kalangan masyarakat t...
PROBLEMATIKA PELAPORAN DANA KAMPANYE PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019
PROBLEMATIKA PELAPORAN DANA KAMPANYE PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019
Pendanaan kampanye adalah salah satu faktor penentu kemenangan pada kompetisiĀ Pemilu 2019. Tranparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye sangatĀ menentukan integritas Pemilu...
Pengaruh Work Engagement Dan Stres Kerja Terhadap Kinerja Karyawan
Pengaruh Work Engagement Dan Stres Kerja Terhadap Kinerja Karyawan
Employee performance at PT. Kampung Coklat Blitar largely experienced this decline due to a decrease in work engagement and an increase in work stress. This research aims to determ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
Pelaporan dana kampanye pasangan calon merupakan salah satu informasi publik bentuk kejujuran atas laporan transaksi keungan yang valiud dan transparan. Pendanaan dalam proses kamp...
TANTANGAN HUKUM TERKAIT REGULASI KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL DALAM PEMILU 2024
TANTANGAN HUKUM TERKAIT REGULASI KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL DALAM PEMILU 2024
Penelitian ini mengkaji tantangan hukum yang terkait dengan regulasi kampanye di media sosial dalam konteks pemilu 2024. Dengan semakin masifnya penggunaan media sosial dalam polit...

