Javascript must be enabled to continue!
Kampanye Dalam Jaringan (Daring) Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 Studi Kasus di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
View through CrossRef
Kampanye daring Pemilihan Perbekel Desa Dalung dalam Pemilihan Perbekel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022 adalah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon Perbekel melalui media sosial menggunakan jaringan internet atau media social. Kampanye dapat memilih media sosial yang akan digunakan seperti facebook, instagram,youtube, whatsApp dll. Tahapan Kampanye Daring Pemilihan Perbekel diatur dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 78 tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel yang kemudian secara teknis tahapan diterbitkan dalan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 104/0419/HK/2021 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabuapate Badung Tahun 2022.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Kampanye daring menemukan hambatan-hambatan diantaranya tidak tercantum anggaran untuk persiapan dan pelaksanan kampanye daring, waktu pelaksanaan kampanye daring juga terlalu singkat, Calon Perbekel pasif dalam bermedia sosial, Pemilih tidak tertarik untuk mencari informasi mengenai Pemilihan Perbekel dan para calon Perbekel, Pemilih tidak mendapat sosialisasi yang cukup tentang pengenalan para calon, Pemilih malas untuk membuka, membaca dan menonton pesan kampanye melalui WhatsApp grup dan durasi video yang terlalu panjang juga membuat pemilih malas untuk menonton, apalagi dikemas dengan tatacara yang baku, ditentukan secara detail oleh panitia berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kampanye daring di Desa Dalung juga menimbulkan beberapa dampak yaitu : keamanan dalam suasana kampannye daring di Desa Dalung aman dan terkendali, kurangnya antusias masyarakat dilihat dari jumlah partisipasi pada pemungutan suara yang hanya 63,3 persen dan kampanye daring menjadi tidak efektif bagi para calon jika tidak didukung keaktifan para calon untuk bersosialisasi sebelumnya dimasyarakat dan pasif dalam mensosialisasikan diri secara rutin dan berkala pada akun media sosial miliknya
Kata Kunci : Kampanye Daring, Perbekel, Pemilihan Perbekel Serentak
Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Title: Kampanye Dalam Jaringan (Daring) Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 Studi Kasus di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
Description:
Kampanye daring Pemilihan Perbekel Desa Dalung dalam Pemilihan Perbekel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022 adalah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon Perbekel melalui media sosial menggunakan jaringan internet atau media social.
Kampanye dapat memilih media sosial yang akan digunakan seperti facebook, instagram,youtube, whatsApp dll.
Tahapan Kampanye Daring Pemilihan Perbekel diatur dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 78 tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel yang kemudian secara teknis tahapan diterbitkan dalan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 104/0419/HK/2021 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabuapate Badung Tahun 2022.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.
Kampanye daring menemukan hambatan-hambatan diantaranya tidak tercantum anggaran untuk persiapan dan pelaksanan kampanye daring, waktu pelaksanaan kampanye daring juga terlalu singkat, Calon Perbekel pasif dalam bermedia sosial, Pemilih tidak tertarik untuk mencari informasi mengenai Pemilihan Perbekel dan para calon Perbekel, Pemilih tidak mendapat sosialisasi yang cukup tentang pengenalan para calon, Pemilih malas untuk membuka, membaca dan menonton pesan kampanye melalui WhatsApp grup dan durasi video yang terlalu panjang juga membuat pemilih malas untuk menonton, apalagi dikemas dengan tatacara yang baku, ditentukan secara detail oleh panitia berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kampanye daring di Desa Dalung juga menimbulkan beberapa dampak yaitu : keamanan dalam suasana kampannye daring di Desa Dalung aman dan terkendali, kurangnya antusias masyarakat dilihat dari jumlah partisipasi pada pemungutan suara yang hanya 63,3 persen dan kampanye daring menjadi tidak efektif bagi para calon jika tidak didukung keaktifan para calon untuk bersosialisasi sebelumnya dimasyarakat dan pasif dalam mensosialisasikan diri secara rutin dan berkala pada akun media sosial miliknya
Kata Kunci : Kampanye Daring, Perbekel, Pemilihan Perbekel Serentak.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 23TAHUN 2018 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DIKABUPATEN GIANYAR
IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 23TAHUN 2018 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DIKABUPATEN GIANYAR
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Pr...
ANALISIS USAHATANI JAGUNG MANIS (Zea mays) DI DESA DALUNG KECAMATAN KUTA UTARA KABUPATEN BADUNG
ANALISIS USAHATANI JAGUNG MANIS (Zea mays) DI DESA DALUNG KECAMATAN KUTA UTARA KABUPATEN BADUNG
Salah satu komoditas yang diusahakan oleh petani sejak lima tahun terakhir di Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dalam upaya mewujudkan ketahan pangan seperti tertu...
MODEL PEMILIHAN SERENTAK DAN PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
MODEL PEMILIHAN SERENTAK DAN PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Pemilu merupakan bentuk keikutsertaan rakyat secara langsung serta bentuk partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan yang demokratis. Pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota DP...
Hubungan Berat Badan Lahir, Riwayat Asi Ekslusif Dan Riwayat Imunisasi Dengan Stunting Pada Anak Usia 0-59 Bulan Di Gampong Meunasah Intan Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar
Hubungan Berat Badan Lahir, Riwayat Asi Ekslusif Dan Riwayat Imunisasi Dengan Stunting Pada Anak Usia 0-59 Bulan Di Gampong Meunasah Intan Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar
ABSTRACT Stunting is a condition of failure to thrive in children under five (infants under five years). In Indonesia, based on the results of Riskesdas in 2013 there were 37.2% of...
PROBLEMATIKA HUKUM KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2015
PROBLEMATIKA HUKUM KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2015
Tujuan penelitian mengidentifikasi penyebab maupun implikasi hukum pelanggaran kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015. Metode penelitian adalah yuridis no...
ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) untuk mengetahui dan menggambarkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di Desa Bandar Agung Kecamatan Parenggean, 2) Untuk m...
Kampanye Membangun Women Empowerment pada Akun Instagram
Kampanye Membangun Women Empowerment pada Akun Instagram
Abstract. Magdalene or magdalene.co is one of the pioneering women's online media that focuses on providing content with a critical perspective, empowering, educating, and entertai...

