Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kampanye Dalam Jaringan (Daring) Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 Studi Kasus di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung

View through CrossRef
Kampanye daring Pemilihan Perbekel Desa Dalung dalam Pemilihan Perbekel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022 adalah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon Perbekel melalui media sosial menggunakan jaringan internet atau media social. Kampanye dapat memilih media sosial yang akan digunakan seperti facebook, instagram,youtube, whatsApp dll. Tahapan Kampanye Daring Pemilihan Perbekel diatur dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 78 tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel yang kemudian secara teknis tahapan diterbitkan dalan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 104/0419/HK/2021 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabuapate Badung Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Kampanye daring menemukan hambatan-hambatan diantaranya tidak tercantum anggaran untuk persiapan dan pelaksanan kampanye daring, waktu pelaksanaan kampanye daring juga terlalu singkat, Calon Perbekel pasif dalam bermedia sosial, Pemilih tidak tertarik untuk mencari informasi mengenai Pemilihan Perbekel dan para calon Perbekel, Pemilih tidak mendapat sosialisasi yang cukup tentang pengenalan para calon, Pemilih malas untuk membuka, membaca dan menonton pesan kampanye melalui WhatsApp grup dan durasi video yang terlalu panjang juga membuat pemilih malas untuk menonton, apalagi dikemas dengan tatacara yang baku, ditentukan secara detail oleh panitia berdasarkan peraturan yang berlaku. Kampanye daring di Desa Dalung juga menimbulkan beberapa dampak yaitu : keamanan  dalam suasana kampannye daring di Desa Dalung aman dan terkendali, kurangnya antusias masyarakat dilihat dari jumlah partisipasi pada pemungutan suara yang hanya 63,3 persen dan kampanye daring menjadi tidak efektif bagi para calon jika tidak didukung keaktifan para calon untuk bersosialisasi sebelumnya dimasyarakat dan pasif dalam mensosialisasikan diri secara rutin dan berkala pada akun media sosial miliknya   Kata Kunci : Kampanye Daring, Perbekel,  Pemilihan Perbekel Serentak
Title: Kampanye Dalam Jaringan (Daring) Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2022 Studi Kasus di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
Description:
Kampanye daring Pemilihan Perbekel Desa Dalung dalam Pemilihan Perbekel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022 adalah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon Perbekel melalui media sosial menggunakan jaringan internet atau media social.
Kampanye dapat memilih media sosial yang akan digunakan seperti facebook, instagram,youtube, whatsApp dll.
Tahapan Kampanye Daring Pemilihan Perbekel diatur dalam Peraturan Bupati Badung Nomor 78 tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel yang kemudian secara teknis tahapan diterbitkan dalan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 104/0419/HK/2021 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabuapate Badung Tahun 2022.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.
Kampanye daring menemukan hambatan-hambatan diantaranya tidak tercantum anggaran untuk persiapan dan pelaksanan kampanye daring, waktu pelaksanaan kampanye daring juga terlalu singkat, Calon Perbekel pasif dalam bermedia sosial, Pemilih tidak tertarik untuk mencari informasi mengenai Pemilihan Perbekel dan para calon Perbekel, Pemilih tidak mendapat sosialisasi yang cukup tentang pengenalan para calon, Pemilih malas untuk membuka, membaca dan menonton pesan kampanye melalui WhatsApp grup dan durasi video yang terlalu panjang juga membuat pemilih malas untuk menonton, apalagi dikemas dengan tatacara yang baku, ditentukan secara detail oleh panitia berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kampanye daring di Desa Dalung juga menimbulkan beberapa dampak yaitu : keamanan  dalam suasana kampannye daring di Desa Dalung aman dan terkendali, kurangnya antusias masyarakat dilihat dari jumlah partisipasi pada pemungutan suara yang hanya 63,3 persen dan kampanye daring menjadi tidak efektif bagi para calon jika tidak didukung keaktifan para calon untuk bersosialisasi sebelumnya dimasyarakat dan pasif dalam mensosialisasikan diri secara rutin dan berkala pada akun media sosial miliknya   Kata Kunci : Kampanye Daring, Perbekel,  Pemilihan Perbekel Serentak.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
ANALISIS USAHATANI JAGUNG MANIS (Zea mays) DI DESA DALUNG KECAMATAN KUTA UTARA KABUPATEN BADUNG
ANALISIS USAHATANI JAGUNG MANIS (Zea mays) DI DESA DALUNG KECAMATAN KUTA UTARA KABUPATEN BADUNG
Salah satu komoditas yang diusahakan oleh petani sejak lima tahun terakhir di Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dalam upaya mewujudkan ketahan pangan  seperti tertu...
MODEL PEMILIHAN SERENTAK DAN PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
MODEL PEMILIHAN SERENTAK DAN PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Pemilu merupakan bentuk keikutsertaan rakyat secara langsung serta bentuk partisipasi politik rakyat dalam pemerintahan yang demokratis. Pelaksanaan pemilu untuk memilih anggota DP...
PROBLEMATIKA HUKUM KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2015
PROBLEMATIKA HUKUM KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BLITAR TAHUN 2015
Tujuan penelitian mengidentifikasi penyebab maupun implikasi hukum pelanggaran kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2015. Metode penelitian adalah yuridis no...
Pelatihan Kewirausahaan dan penyusunan Laporan Sederhana Bagi Pelaku UMKM di Desa Dalung Kabupaten Badung
Pelatihan Kewirausahaan dan penyusunan Laporan Sederhana Bagi Pelaku UMKM di Desa Dalung Kabupaten Badung
The purpose of this study was to determine the role of motivation and financial management in entrepreneurship for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in Dalung Village, Ba...
ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) untuk mengetahui dan menggambarkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di Desa Bandar Agung Kecamatan Parenggean, 2) Untuk m...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...

Back to Top