Javascript must be enabled to continue!
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
View through CrossRef
Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masa kampanye yang seharusnya digunakan untuk meyakinkan pemilih melalui Visi, Misi, Program atau Pencitraan Diri Peserta Pemilihan Umum, justru sering ditemukan adanya Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang, ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam masa kampanye yang memenuhi aspek Kepastian Hukum dan untuk mengetahui Tindak Pidana yang dilanggar pada sa’at kampanye Pemilihan Umum di gelar. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang yang dilakukan tipe Pengabdian Kepada Masyarakat yang sifatnya Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Paian Serang ini menggunakan Data Sekunder, yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang diperoleh simpulan bahwa kepastian Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum merupakan Salah Satu Tujuan Untuk Menciptakan Ketertiban, Keamanan, dan Ketentraman Dalam Masyarakat dan Menghasilkan Pemilihan Umum Yang Berkualitas Berdasarkan Asas Pemilu Yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Apabila dilihat dari aspek kerawanan tahapan, tahapan kampanye yang tidak mengindahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku itu bisa membuat para kandidat beserta timses serta masa yang hadir pada saat kampanye tersebut digelar bisa bertindak liar. Badan Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Banten hingga Maret 2019 mencatat jumlah pelanggaran yang terjadi pada tahapan kampanye yaitu sebanyak 11.122 (sebelas ribu seratus dua puluh dua) kasus, yang terdiri dari 11.073 (sebelas ribu tujuh puluh tiga ribu) kasus pelanggaran kampanye dan 49 (empat puluh sembilan) kasus Pelanggaran Pidana Kampanye.
Politeknik Pratama Purwokerto
Title: PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Description:
Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Masa kampanye yang seharusnya digunakan untuk meyakinkan pemilih melalui Visi, Misi, Program atau Pencitraan Diri Peserta Pemilihan Umum, justru sering ditemukan adanya Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum.
Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang, ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum dalam masa kampanye yang memenuhi aspek Kepastian Hukum dan untuk mengetahui Tindak Pidana yang dilanggar pada sa’at kampanye Pemilihan Umum di gelar.
Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang yang dilakukan tipe Pengabdian Kepada Masyarakat yang sifatnya Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus.
Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Paian Serang ini menggunakan Data Sekunder, yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier.
Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang diperoleh simpulan bahwa kepastian Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum merupakan Salah Satu Tujuan Untuk Menciptakan Ketertiban, Keamanan, dan Ketentraman Dalam Masyarakat dan Menghasilkan Pemilihan Umum Yang Berkualitas Berdasarkan Asas Pemilu Yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Apabila dilihat dari aspek kerawanan tahapan, tahapan kampanye yang tidak mengindahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku itu bisa membuat para kandidat beserta timses serta masa yang hadir pada saat kampanye tersebut digelar bisa bertindak liar.
Badan Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Banten hingga Maret 2019 mencatat jumlah pelanggaran yang terjadi pada tahapan kampanye yaitu sebanyak 11.
122 (sebelas ribu seratus dua puluh dua) kasus, yang terdiri dari 11.
073 (sebelas ribu tujuh puluh tiga ribu) kasus pelanggaran kampanye dan 49 (empat puluh sembilan) kasus Pelanggaran Pidana Kampanye.
.
Related Results
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
Pelaporan dana kampanye pasangan calon merupakan salah satu informasi publik bentuk kejujuran atas laporan transaksi keungan yang valiud dan transparan. Pendanaan dalam proses kamp...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA TRANSFER DANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA TRANSFER DANA DI INDONESIA
ABSTRAKistilah kebijakan hukum pidana dapat pula dikenal dengan istilah politik hukum pidana, penal policy, criminal law policy, strafrechts-politiek. hukum pidana adalah bagian da...
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia ber...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Tinjauan Yuridis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Tinjauan Yuridis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis tindak pidana hukum terorisme tentang sistem peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah m...

