Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

View through CrossRef
Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masa kampanye yang seharusnya digunakan untuk meyakinkan pemilih melalui Visi, Misi, Program atau Pencitraan Diri Peserta Pemilihan Umum, justru sering ditemukan adanya   Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang, ini bertujuan untuk mengetahui  Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum  dalam masa kampanye yang memenuhi aspek Kepastian Hukum dan untuk mengetahui Tindak Pidana yang dilanggar pada sa’at kampanye Pemilihan Umum di gelar. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang  yang dilakukan tipe Pengabdian Kepada Masyarakat yang sifatnya Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Paian Serang ini menggunakan Data Sekunder, yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang diperoleh simpulan bahwa kepastian Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum merupakan Salah Satu Tujuan Untuk Menciptakan Ketertiban, Keamanan, dan Ketentraman Dalam Masyarakat dan Menghasilkan Pemilihan Umum Yang Berkualitas Berdasarkan Asas Pemilu Yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Apabila dilihat dari aspek kerawanan tahapan, tahapan kampanye yang tidak mengindahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku itu bisa membuat para kandidat beserta timses serta masa yang hadir pada saat kampanye tersebut digelar bisa bertindak liar. Badan Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Banten hingga   Maret 2019 mencatat jumlah pelanggaran yang terjadi pada tahapan kampanye yaitu sebanyak 11.122 (sebelas ribu seratus dua puluh dua) kasus, yang terdiri dari 11.073 (sebelas ribu tujuh puluh tiga ribu) kasus pelanggaran kampanye dan 49 (empat puluh sembilan) kasus Pelanggaran Pidana Kampanye.  
Title: PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN TINDAK PIDANA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Description:
Pemilihan Umum adalah pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang bertujuan untuk menghasilkan Pemerintahan yang DEMOKRATIS sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Masa kampanye yang seharusnya digunakan untuk meyakinkan pemilih melalui Visi, Misi, Program atau Pencitraan Diri Peserta Pemilihan Umum, justru sering ditemukan adanya   Pelanggaran Pidana Pemilihan Umum.
Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang, ini bertujuan untuk mengetahui  Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum  dalam masa kampanye yang memenuhi aspek Kepastian Hukum dan untuk mengetahui Tindak Pidana yang dilanggar pada sa’at kampanye Pemilihan Umum di gelar.
Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang  yang dilakukan tipe Pengabdian Kepada Masyarakat yang sifatnya Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus.
Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Paian Serang ini menggunakan Data Sekunder, yang terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier.
Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Serang diperoleh simpulan bahwa kepastian Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum merupakan Salah Satu Tujuan Untuk Menciptakan Ketertiban, Keamanan, dan Ketentraman Dalam Masyarakat dan Menghasilkan Pemilihan Umum Yang Berkualitas Berdasarkan Asas Pemilu Yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Apabila dilihat dari aspek kerawanan tahapan, tahapan kampanye yang tidak mengindahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku itu bisa membuat para kandidat beserta timses serta masa yang hadir pada saat kampanye tersebut digelar bisa bertindak liar.
Badan Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Banten hingga   Maret 2019 mencatat jumlah pelanggaran yang terjadi pada tahapan kampanye yaitu sebanyak 11.
122 (sebelas ribu seratus dua puluh dua) kasus, yang terdiri dari 11.
073 (sebelas ribu tujuh puluh tiga ribu) kasus pelanggaran kampanye dan 49 (empat puluh sembilan) kasus Pelanggaran Pidana Kampanye.
 .

Related Results

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabe...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran izin tinggal bagi Warga Negara Asing dan hambatan dalam...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
Pelaporan dana kampanye pasangan calon merupakan salah satu informasi publik bentuk kejujuran atas laporan transaksi keungan yang valiud dan transparan. Pendanaan dalam proses kamp...

Back to Top