Javascript must be enabled to continue!
REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
View through CrossRef
Pelaporan dana kampanye pasangan calon merupakan salah satu informasi publik bentuk kejujuran atas laporan transaksi keungan yang valiud dan transparan. Pendanaan dalam proses kampaye pemilihan umum di Indonesia menjadi salah satu sorotan modus terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menentukan perbuatan yang dapat dipidana sebagai bentuk tindak pidana pemilihan umum dalam hal dana kampanye Pemilihan Umum yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, yakni pendanaan yang digunakan untuk kampanye berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap ataupun gratifikasi. Perbuatan tersebut diantaranya adalah dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan dan setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan. Hasil suap ataupun gratifikasi yang digunakan untuk pendanaan kampanye pemilihan umum inilah yang berindikasi sebagai modus baru terjadinya tindak pidana pencucian uang. Permasalahannya dalam penelitian ini adalah rekonstruksi pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemilihan umum. Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemilihan umum seyogyanya menerapkan ketiga undang-undang tersebut melalui surat dakwaan yang berbentuk komulatif. Sistem pemidanaan tersebut sebagai rekonstruksi dalam melakukan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian dalam pendanaan kegiatan pemilihan umum.
Title: REKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PENDANAAN PEMILIHAN UMUM
Description:
Pelaporan dana kampanye pasangan calon merupakan salah satu informasi publik bentuk kejujuran atas laporan transaksi keungan yang valiud dan transparan.
Pendanaan dalam proses kampaye pemilihan umum di Indonesia menjadi salah satu sorotan modus terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menentukan perbuatan yang dapat dipidana sebagai bentuk tindak pidana pemilihan umum dalam hal dana kampanye Pemilihan Umum yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, yakni pendanaan yang digunakan untuk kampanye berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap ataupun gratifikasi.
Perbuatan tersebut diantaranya adalah dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan dan setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan.
Hasil suap ataupun gratifikasi yang digunakan untuk pendanaan kampanye pemilihan umum inilah yang berindikasi sebagai modus baru terjadinya tindak pidana pencucian uang.
Permasalahannya dalam penelitian ini adalah rekonstruksi pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemilihan umum.
Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemilihan umum seyogyanya menerapkan ketiga undang-undang tersebut melalui surat dakwaan yang berbentuk komulatif.
Sistem pemidanaan tersebut sebagai rekonstruksi dalam melakukan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian dalam pendanaan kegiatan pemilihan umum.
Related Results
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang sebagai salah satu extraordinary crime mengalami perubahan dikarenakan adanya perkembangan dan kemajuan teknologi. Uang virtual atau cryptocurrency seb...
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
Abstrak Tindak pidana pencucian uang (money laundering) masih terjadi di Provinsi Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung seperti dalam Perkara Nomor 1093/Pid.Sus/2014/PN.Tjk. ten...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
PENERAPAN PROGRAM APU PPT UNTUK MENCEGAH PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME PADA INDUSTRI FINTECH
PENERAPAN PROGRAM APU PPT UNTUK MENCEGAH PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME PADA INDUSTRI FINTECH
Perkembangan teknologi terutama di bidang keuangan semakin maju dan berkembang. Salah satunya FinTech atau Financial Technology, yang di Indonesia sendiri baru mulai berkembang di ...

