Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN

View through CrossRef
Abstrak Tindak pidana pencucian uang (money laundering) masih terjadi di Provinsi Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung seperti dalam Perkara Nomor 1093/Pid.Sus/2014/PN.Tjk. tentang kasus kejahatan narkotika dan pencucian uang (money laundering) sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dan d jo Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi: a. Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang terhadap kejahatan narkotika dalam Perkara Nomor: 1093/ Pid.Sus/ 2014/PN.Tjk., c. Bagaimanakah status terhadap barang bukti hasil tindak pidana narkotika dalam Perkara Nomor: 1093/ Pid.Sus/ 2014/PN.Tjk? Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview). Hasil penelitian ini adalah: Bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang terhadap kejahatan narkotika yakni pertanggungjawaban dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap terdakwa selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Status terhadap barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan pencucian uang sesuai dengan putusan pengadilan bahwa barang bukti hasil tindak pidana disita oleh Negara. Kata kunci : pencucian uang, narkotika, jasa keuangan. 
Title: PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
Description:
Abstrak Tindak pidana pencucian uang (money laundering) masih terjadi di Provinsi Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung seperti dalam Perkara Nomor 1093/Pid.
Sus/2014/PN.
Tjk.
tentang kasus kejahatan narkotika dan pencucian uang (money laundering) sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dan d jo Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi: a.
Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang terhadap kejahatan narkotika dalam Perkara Nomor: 1093/ Pid.
Sus/ 2014/PN.
Tjk.
, c.
Bagaimanakah status terhadap barang bukti hasil tindak pidana narkotika dalam Perkara Nomor: 1093/ Pid.
Sus/ 2014/PN.
Tjk? Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris.
Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview).
 Hasil penelitian ini adalah: Bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang terhadap kejahatan narkotika yakni pertanggungjawaban dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap terdakwa selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.
1.
000.
000.
000 (satu milyar rupiah).
Status terhadap barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan pencucian uang sesuai dengan putusan pengadilan bahwa barang bukti hasil tindak pidana disita oleh Negara.
 Kata kunci : pencucian uang, narkotika, jasa keuangan.
 .

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PERANAN PERBANKAN DALAM UPAYA MEMBANTU TUGAS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) MENCEGAH TERJADINYA PENCUCIAN UANG
PERANAN PERBANKAN DALAM UPAYA MEMBANTU TUGAS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) MENCEGAH TERJADINYA PENCUCIAN UANG
Pembentukan lembaga khusus yang menangani masalah pencucian uang di Indonesia diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembe...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang sebagai salah satu extraordinary crime mengalami perubahan dikarenakan adanya perkembangan dan kemajuan teknologi. Uang virtual atau cryptocurrency seb...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapka...

Back to Top