Javascript must be enabled to continue!
PERBANDINGAN PENGATURAN HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Koperatif Antara Malaysia Dan Indonesia)
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan hukum pidana terkait perlindungan dan sanksi terhadap tindak pidana pencucian uang antara Indonesia dan Malaysia, dengan fokus pada efektivitas regulasi serta penerapan sanksi pidana yang bersifat preventif dan represif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perbandingan pengaturan hukum pidana mengenai pencucian uang antara Indonesia dan Malaysia dan Sejauh mana efektivitas penerapan sanksi pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kejahatan pencucian uang di kedua negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan komparatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, serta Anti-Money Laundering, Anti-Terrorism Financing and Proceeds of Unlawful Activities Act 2001 (AMLA) di Malaysia. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap isi norma hukum dan implementasinya, termasuk studi kasus dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Indonesia maupun Malaysia telah memiliki perangkat hukum yang cukup komprehensif dalam menangani tindak pidana pencucian uang. Namun, Malaysia cenderung lebih progresif dalam pelibatan lembaga keuangan dan intelijen keuangan secara terpadu, sedangkan Indonesia masih menghadapi kendala dalam penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga. Di sisi lain, sanksi pidana di kedua negara sama-sama mencakup pidana penjara dan denda, tetapi perbedaan terdapat pada mekanisme penyitaan aset dan perlindungan terhadap whistleblower. Secara umum, Malaysia lebih menekankan pada efisiensi proses hukum dan deteksi dini, sementara Indonesia masih memperkuat aspek penindakan.
Title: PERBANDINGAN PENGATURAN HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Koperatif Antara Malaysia Dan Indonesia)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan hukum pidana terkait perlindungan dan sanksi terhadap tindak pidana pencucian uang antara Indonesia dan Malaysia, dengan fokus pada efektivitas regulasi serta penerapan sanksi pidana yang bersifat preventif dan represif.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perbandingan pengaturan hukum pidana mengenai pencucian uang antara Indonesia dan Malaysia dan Sejauh mana efektivitas penerapan sanksi pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kejahatan pencucian uang di kedua negara.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan komparatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, serta Anti-Money Laundering, Anti-Terrorism Financing and Proceeds of Unlawful Activities Act 2001 (AMLA) di Malaysia.
Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap isi norma hukum dan implementasinya, termasuk studi kasus dan putusan pengadilan terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Indonesia maupun Malaysia telah memiliki perangkat hukum yang cukup komprehensif dalam menangani tindak pidana pencucian uang.
Namun, Malaysia cenderung lebih progresif dalam pelibatan lembaga keuangan dan intelijen keuangan secara terpadu, sedangkan Indonesia masih menghadapi kendala dalam penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga.
Di sisi lain, sanksi pidana di kedua negara sama-sama mencakup pidana penjara dan denda, tetapi perbedaan terdapat pada mekanisme penyitaan aset dan perlindungan terhadap whistleblower.
Secara umum, Malaysia lebih menekankan pada efisiensi proses hukum dan deteksi dini, sementara Indonesia masih memperkuat aspek penindakan.
Related Results
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Pemanfaatan Cryptocurrency Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak pidana pencucian uang sebagai salah satu extraordinary crime mengalami perubahan dikarenakan adanya perkembangan dan kemajuan teknologi. Uang virtual atau cryptocurrency seb...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perbandingan Pengaturan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
Perbandingan Pengaturan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
This article aims to find out and analyze the similarities and differences in the protection of witnesses to the crime of money laundering in law of Indonesia and Malaysia. The res...
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
Abstrak Tindak pidana pencucian uang (money laundering) masih terjadi di Provinsi Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung seperti dalam Perkara Nomor 1093/Pid.Sus/2014/PN.Tjk. ten...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA
Tindak pidana pencucian uang disebut sebagai kejahatan yang bersifat ganda dan lanjutan (Follow Up Crime), karena tindak pidana pencucian uang merupakan suatu perbuatan yang diter...

