Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
View through CrossRef
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penindakan terhadap kasus pemalsuan dan peredaran obat palsu belum berjalan dengan baik. Peran dan tanggung jawab pemerintah dalam peredaran obat-obatan palsu yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen, secara hukum tindakan tersebut disebabkan unsur kesalahan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha. Untuk melindungi konsumen, obat-obat yang telah exipired harus ditarik untuk dimusnahkan, dan tidak boleh dijual kembali dengan label atau diolah kembali menjadi obat yang lain seperti jamu atau suplemen tertentu. Departemen kesehatan dan Badan POM memiliki peranan peting dalam hal perijinan, pengawasan, dan penegakan hukum peredaran obat di Indonesia. Sanksi pemalsuan obat menurut undang-undang perlindungan konsumen tahun 1999, pelaku diancam pidana maksimal (5) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar). Adapun Kajian permasalahan ini bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemalsuan produksi obat?. Bagaimanakah Alur Proses Pengaduan Korban Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Produksi Obat?. Menurut Satijipto Raharjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu di berikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yangdiberikan oleh hukum. Hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga prediktif dan antisipatif. Hukum dibutuhkan untuk mereka yang lemah dan belum kuat secara sosial, ekonomi dan politik untuk memperoleh keadilan sosial. Hasil dari pembahasan konsep mengenai Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal penting dalam menjaga keseimbangan hubungan hukum antara produsen dengan konsumen. Sehingga memudahkan untuk mengetahui hak dan kewajiban bagi konsumen maupun produsen. Perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen, tidak adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi lemah. Akibat adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemalsuan produksi obat, melalui Badan POM sebagai perlindungan terhadap konsumen agar tidak membahayakan konsumen yang mengkonsumsi obat-obatan yang diedarkan. Pengawasan Badan POM harus dilakukan untuk pengecekan produksi obat yang beredar serta peranan perlindungan konsumen atas tindak pidana pemalsuan produksi obat dapat dilindungi oleh pemerintah. Pelaku atas perbuatan tindak pidana pemalsuan produksi obat dapat dihukum melalui ancaman hukuman dalam ketentuan udang-undang perlindungan konsumen. Aturan-aturan hukum guna melindungi masyarakat, dari perbuatan tindak pidana pemalsuan produksi obat.</p><p>Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pemalsuan Obat</p>
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
Description:
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penindakan terhadap kasus pemalsuan dan peredaran obat palsu belum berjalan dengan baik.
Peran dan tanggung jawab pemerintah dalam peredaran obat-obatan palsu yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen, secara hukum tindakan tersebut disebabkan unsur kesalahan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Untuk melindungi konsumen, obat-obat yang telah exipired harus ditarik untuk dimusnahkan, dan tidak boleh dijual kembali dengan label atau diolah kembali menjadi obat yang lain seperti jamu atau suplemen tertentu.
Departemen kesehatan dan Badan POM memiliki peranan peting dalam hal perijinan, pengawasan, dan penegakan hukum peredaran obat di Indonesia.
Sanksi pemalsuan obat menurut undang-undang perlindungan konsumen tahun 1999, pelaku diancam pidana maksimal (5) tahun dan denda Rp.
2.
000.
000.
000,- (Dua Milyar).
Adapun Kajian permasalahan ini bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemalsuan produksi obat?.
Bagaimanakah Alur Proses Pengaduan Korban Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Produksi Obat?.
Menurut Satijipto Raharjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu di berikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yangdiberikan oleh hukum.
Hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga prediktif dan antisipatif.
Hukum dibutuhkan untuk mereka yang lemah dan belum kuat secara sosial, ekonomi dan politik untuk memperoleh keadilan sosial.
Hasil dari pembahasan konsep mengenai Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal penting dalam menjaga keseimbangan hubungan hukum antara produsen dengan konsumen.
Sehingga memudahkan untuk mengetahui hak dan kewajiban bagi konsumen maupun produsen.
Perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen, tidak adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi lemah.
Akibat adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen.
Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemalsuan produksi obat, melalui Badan POM sebagai perlindungan terhadap konsumen agar tidak membahayakan konsumen yang mengkonsumsi obat-obatan yang diedarkan.
Pengawasan Badan POM harus dilakukan untuk pengecekan produksi obat yang beredar serta peranan perlindungan konsumen atas tindak pidana pemalsuan produksi obat dapat dilindungi oleh pemerintah.
Pelaku atas perbuatan tindak pidana pemalsuan produksi obat dapat dihukum melalui ancaman hukuman dalam ketentuan udang-undang perlindungan konsumen.
Aturan-aturan hukum guna melindungi masyarakat, dari perbuatan tindak pidana pemalsuan produksi obat.
</p><p>Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pemalsuan Obat</p>.
Related Results
Obat Aborsi Bandung | WA : 0858 6506 9949 | Obat Penggugur Kandungan Bandung | Obat Telat Bulan Bandung | Obat Cytotec Bandung | Obat Pelancar Haid Bandung
Obat Aborsi Bandung | WA : 0858 6506 9949 | Obat Penggugur Kandungan Bandung | Obat Telat Bulan Bandung | Obat Cytotec Bandung | Obat Pelancar Haid Bandung
Jual Obat Aborsi Bandung | Obat Penggugur kandungan Bandung | Pil Aborsi Janin Bandung | Obat Pil Penggugur Kandungan Bandung | Alamat Klinik Jual Obat Aborsi Bandung | Apotik Jual...
Obat Aborsi Di Jambi | WA : 0858 6505 9949 | Obat Penggugur Kandungan Di Jambi | Obat Cytotec Di Jambi | Obat Telat Bulan Di Jambi | Obat Pelancar Haid Di Jambi
Obat Aborsi Di Jambi | WA : 0858 6505 9949 | Obat Penggugur Kandungan Di Jambi | Obat Cytotec Di Jambi | Obat Telat Bulan Di Jambi | Obat Pelancar Haid Di Jambi
Jual Obat Aborsi Jambi | Obat Penggugur kandungan Jambi | Pil Aborsi Janin Jambi | Obat Pil Penggugur Kandungan Jambi | Alamat Klinik Jual Obat Aborsi Jambi | Apotik Jual Obat Abor...
Obat Aborsi Bandung | WA : 0858 6506 9949 | Obat Penggugur Kandungan Bandung | Obat Telat Bulan Bandung | Obat Cytotec Bandung | Obat Pelancar Haid Bandung
Obat Aborsi Bandung | WA : 0858 6506 9949 | Obat Penggugur Kandungan Bandung | Obat Telat Bulan Bandung | Obat Cytotec Bandung | Obat Pelancar Haid Bandung
Jual Obat Aborsi Bandung | Obat Penggugur kandungan Bandung | Pil Aborsi Janin Bandung | Obat Pil Penggugur Kandungan Bandung | Alamat Klinik Jual Obat Aborsi Bandung | Apotik Jual...
Obat Aborsi Bandung | WA : 0858 6506 9949 | Obat Penggugur Kandungan Bandung | Obat Telat Bulan Bandung | Obat Cytotec Bandung | Obat Pelancar Haid Bandung
Obat Aborsi Bandung | WA : 0858 6506 9949 | Obat Penggugur Kandungan Bandung | Obat Telat Bulan Bandung | Obat Cytotec Bandung | Obat Pelancar Haid Bandung
Jual Obat Aborsi Bandung | Obat Penggugur kandungan Bandung | Pil Aborsi Janin Bandung | Obat Pil Penggugur Kandungan Bandung | Alamat Klinik Jual Obat Aborsi Bandung | Apotik Jual...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
ABSTRAKArtikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan korban melalui kompensasi dalam peradilan pidana anak sebagai wujud tanggungjawab negara. Peradilan Pidana Anak ...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

