Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dihubungan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

View through CrossRef
Abstract. Currently criminal acts are growing with various types and modus operandi, in addition, criminal perpetrators also use technology to support the implementation of a crime. New types of crime are increasingly emerging including cyber terrorism, revenge porn, cybercrime, human trafficking, sexual violence against children and women and various other types of crimes. On the one hand, legal protection for victims is highlighted in the State of Indonesia where victims are often not protected as they should be entitled. On the other hand, marrying the victim to the perpetrator on the basis of maintaining the disgrace of prolonged trauma for the victim is what often happens today. In the case of children members of the DPRD committed rape in the city of Bekasi against women. Based on these issues, this study aims to find out the legal protection and rights for victims of rape crimes associated with law number 31 of 2014 concerning the protection of witnesses and victims. This research method uses normative juridical and this research is descriptive analysis. While the data used in this study is secondary data obtained from the results of literature and using qualitative descriptive analysis methods. So it was obtained that victims of rape crimes get legal protection stated in articles 5, 6, and 7 of law number 31 of 2014 concerning the protection of witnesses and victims in the form ofpensation and restitution. And victims also get medical assistance, psychosocial and psychological rehabilitation assistance, such assistance according to the Witness and Victim Protection Agency.  Abstrak. Saat ini tindak pidana semakin berkembang dengan berbagai macam jenis dan modus operandinya, disamping itu para pelaku tindak pidana juga memanfaatkan teknologi guna mendukung terlaksananya suatu kejahatan. Berbagai jenis kejahatan baru semakin bermunculan diantaranya cyber terrorism, revenge porn, cybercrime, human trafficking, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan serta berbagai jenis kejahatan lainnya. Di satu sisi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemerksoaan sangat disoroti di Negara Indonesia dimana bahwa korban seringkali tidak dilindungi hak haknya sebagaimana mestinya. Disisi lain menikahkan korban dengan pelaku atas dasar menjaga aib berujung trauma berkepanjangan bagi korban, inilah yang sering terjadi dewasa ini. Dalam kasus anak anggota DPRD melakukan pemerkosaan di kota Bekasi terhadap perempuan. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum serta hak hak bagi korban tindak pidana pemerkosaan yang dihubungkan dengan undang undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis. Sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari hasil kepustakaan dan menggunakan metode analisis Deskriptif Kualitatif. Maka diperoleh hasil bahwa korban tindak pidana pemerkosaan mendapatkan perlindungan hukum yang tertera pada pasal 5, 6, dan 7 undang undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban berupa kompensasi dan restitusi. Dan korban pun memperoleh bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis, bantuan tersebut sesuai Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya berdasarkan undang undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
Title: Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Dihubungan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Description:
Abstract.
Currently criminal acts are growing with various types and modus operandi, in addition, criminal perpetrators also use technology to support the implementation of a crime.
 New types of crime are increasingly emerging including cyber terrorism, revenge porn, cybercrime, human trafficking, sexual violence against children and women and various other types of crimes.
 On the one hand, legal protection for victims is highlighted in the State of Indonesia where victims are often not protected as they should be entitled.
 On the other hand, marrying the victim to the perpetrator on the basis of maintaining the disgrace of prolonged trauma for the victim is what often happens today.
 In the case of children members of the DPRD committed rape in the city of Bekasi against women.
Based on these issues, this study aims to find out the legal protection and rights for victims of rape crimes associated with law number 31 of 2014 concerning the protection of witnesses and victims.
This research method uses normative juridical and this research is descriptive analysis.
 While the data used in this study is secondary data obtained from the results of literature and using qualitative descriptive analysis methods.
So it was obtained that victims of rape crimes get legal protection stated in articles 5, 6, and 7 of law number 31 of 2014 concerning the protection of witnesses and victims in the form ofpensation and restitution.
 And victims also get medical assistance, psychosocial and psychological rehabilitation assistance, such assistance according to the Witness and Victim Protection Agency.
  Abstrak.
Saat ini tindak pidana semakin berkembang dengan berbagai macam jenis dan modus operandinya, disamping itu para pelaku tindak pidana juga memanfaatkan teknologi guna mendukung terlaksananya suatu kejahatan.
Berbagai jenis kejahatan baru semakin bermunculan diantaranya cyber terrorism, revenge porn, cybercrime, human trafficking, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan serta berbagai jenis kejahatan lainnya.
Di satu sisi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemerksoaan sangat disoroti di Negara Indonesia dimana bahwa korban seringkali tidak dilindungi hak haknya sebagaimana mestinya.
Disisi lain menikahkan korban dengan pelaku atas dasar menjaga aib berujung trauma berkepanjangan bagi korban, inilah yang sering terjadi dewasa ini.
Dalam kasus anak anggota DPRD melakukan pemerkosaan di kota Bekasi terhadap perempuan.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum serta hak hak bagi korban tindak pidana pemerkosaan yang dihubungkan dengan undang undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis.
Sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari hasil kepustakaan dan menggunakan metode analisis Deskriptif Kualitatif.
Maka diperoleh hasil bahwa korban tindak pidana pemerkosaan mendapatkan perlindungan hukum yang tertera pada pasal 5, 6, dan 7 undang undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban berupa kompensasi dan restitusi.
Dan korban pun memperoleh bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis, bantuan tersebut sesuai Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban.
Korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya berdasarkan undang undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

Related Results

Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF SAAT INI
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA POSITIF SAAT INI
AbstrakMasalah tindak pidana asusila terhadap anak muncul karena pelaksanaan hukum pidana tidak berorientasi pada nilai keadilan, terutama pada perlindungan korban, melainkan pada ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
<p>Artikel ini bertujuan untuk mengetahui urgensi terkait perlindungan saksi dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Lalu bagaimana dengan perlindungan saksi dalam lin...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

Back to Top