Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)

View through CrossRef
Sering kali pelaku prank luput dari jerat hukum. Tidak semua korban prank bersedia melaporkan ke kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui langkah hukum untuk menjerat tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) yang sesuai dengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan peneltian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum berasal dari bahan hukum primer. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen menggunakan metode content analysis. Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan kualitatif. Penegakkan hukum tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) adalah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 KUHP dan sesuai dengan  Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Langkah hukum untuk menjerat tindak pidana yang sesuai dengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci : Tindak Pidana, Prank, Pencemaran Nama Baik, Media OnlineABSTRACTOften prankers escape the trap of the law. Not all prank victims are willing to report to the police. This study aims to determine the law enforcement of prank criminal acts (insults uploaded in online media) in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and to find out legal steps to ensnare prank crime ( insults uploaded in online media) in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This research is a normative juridical research. The approach used in this research is a statutory approach. The source of legal materials comes from primary legal materials. The technique of collecting legal materials by studying documents uses the content analysis method. Legal material analysis techniques are carried out qualitatively. Prank criminal law enforcement (insults uploaded on online media) are in accordance with the Criminal Code Article 310 of the Criminal Code and in accordance with Article 45 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. Legal steps to prosecute criminal acts in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions.Keywords: Crime, Prank, Defamation, Online Media
Title: PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)
Description:
Sering kali pelaku prank luput dari jerat hukum.
Tidak semua korban prank bersedia melaporkan ke kepolisian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui langkah hukum untuk menjerat tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) yang sesuai dengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini merupakan peneltian yuridis normatif.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan.
Sumber bahan hukum berasal dari bahan hukum primer.
Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen menggunakan metode content analysis.
Teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan kualitatif.
Penegakkan hukum tindak pidana prank (penghinaan yang diunggah di media online) adalah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 KUHP dan sesuai dengan  Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Langkah hukum untuk menjerat tindak pidana yang sesuai dengan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Prank, Pencemaran Nama Baik, Media OnlineABSTRACTOften prankers escape the trap of the law.
Not all prank victims are willing to report to the police.
This study aims to determine the law enforcement of prank criminal acts (insults uploaded in online media) in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and to find out legal steps to ensnare prank crime ( insults uploaded in online media) in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions.
This research is a normative juridical research.
The approach used in this research is a statutory approach.
The source of legal materials comes from primary legal materials.
The technique of collecting legal materials by studying documents uses the content analysis method.
Legal material analysis techniques are carried out qualitatively.
Prank criminal law enforcement (insults uploaded on online media) are in accordance with the Criminal Code Article 310 of the Criminal Code and in accordance with Article 45 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions.
Legal steps to prosecute criminal acts in accordance with the Criminal Code and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions.
Keywords: Crime, Prank, Defamation, Online Media.

Related Results

Persepsi Remaja terhadap Konten Prank di Media Sosial
Persepsi Remaja terhadap Konten Prank di Media Sosial
Beberapa jenis konten prank yang diajukan dalam penelitian ini adalah prank gembel/ pengemis, prank ojol, prank tes kejujuran, prank giveaway, prank di tempat umum/wisata, prank te...
Pengaruh Konten “Prank” KDRT Terhadap Kepercayaan Followers pada Baim Paula
Pengaruh Konten “Prank” KDRT Terhadap Kepercayaan Followers pada Baim Paula
Abstract. The prank content became one of the most popular content among the public, as this content is easy to produce and the purpose of creating prank content is for entertainme...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Pertanggungjawaban pidana perbuatan prank kekerasan dalam rumah tangga (kdrt)
Pertanggungjawaban pidana perbuatan prank kekerasan dalam rumah tangga (kdrt)
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk dapat mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidanaKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT dan Sanksi pidana terhadap pelaku prank Kekerasan...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...

Back to Top