Javascript must be enabled to continue!
Pertanggungjawaban pidana perbuatan prank kekerasan dalam rumah tangga (kdrt)
View through CrossRef
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk dapat mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidanaKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT dan Sanksi pidana terhadap pelaku prank Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT).Komunikasi media sosial yang turut dikembangkan oleh teknologi menjadi wadah dalammasyarakat membagikan fitur secara bebas. Namun dibutuhkan kebijakan masyarakat itu sendiri dalammemanfaatkan perkembangan informasi dalam kehidupan sehari hari. Adapun permasalahnnya : bagaimanakahpengaturan hukum tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bagaimanakah Sanksi pidanaterhadap pelaku prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum normatif yang berdasarkan peraturan perundang – undangan dan data yang di dapat penulis dimedia sosial. Pengaturan hukum tindak pidana prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak diatur jelas dalamKUHPidana namun ada beberapa prank yang memang bersifat merugikan banyak pihak dan dapat dilaporkansesuai dengan pasal 390 tentang berita bohong, 359 tentang kelalian serta Undang – Undang No 1 tahun 1946pasal 14 ayat (1) tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Prank yang merugikan masyarakatdapat melaporkan dengan pasal 390 dengan sanksi dihukum penjara selama – lamanya delapan bulan.Pemerintah hendaknya memberikan penyuluhan mengenai bahayanya hukuman bagi pelaku prank khususnyaanak-anak serta peran orang tua dalam mengontrol tontonannya.
Universitas Warmadewa
Title: Pertanggungjawaban pidana perbuatan prank kekerasan dalam rumah tangga (kdrt)
Description:
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk dapat mengetahui bagaimana pengaturan hukum tindak pidanaKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT dan Sanksi pidana terhadap pelaku prank Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT).
Komunikasi media sosial yang turut dikembangkan oleh teknologi menjadi wadah dalammasyarakat membagikan fitur secara bebas.
Namun dibutuhkan kebijakan masyarakat itu sendiri dalammemanfaatkan perkembangan informasi dalam kehidupan sehari hari.
Adapun permasalahnnya : bagaimanakahpengaturan hukum tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bagaimanakah Sanksi pidanaterhadap pelaku prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum normatif yang berdasarkan peraturan perundang – undangan dan data yang di dapat penulis dimedia sosial.
Pengaturan hukum tindak pidana prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak diatur jelas dalamKUHPidana namun ada beberapa prank yang memang bersifat merugikan banyak pihak dan dapat dilaporkansesuai dengan pasal 390 tentang berita bohong, 359 tentang kelalian serta Undang – Undang No 1 tahun 1946pasal 14 ayat (1) tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
Prank yang merugikan masyarakatdapat melaporkan dengan pasal 390 dengan sanksi dihukum penjara selama – lamanya delapan bulan.
Pemerintah hendaknya memberikan penyuluhan mengenai bahayanya hukuman bagi pelaku prank khususnyaanak-anak serta peran orang tua dalam mengontrol tontonannya.
Related Results
Persepsi Remaja terhadap Konten Prank di Media Sosial
Persepsi Remaja terhadap Konten Prank di Media Sosial
Beberapa jenis konten prank yang diajukan dalam penelitian ini adalah prank gembel/ pengemis, prank ojol, prank tes kejujuran, prank giveaway, prank di tempat umum/wisata, prank te...
Pengaruh Konten “Prank” KDRT Terhadap Kepercayaan Followers pada Baim Paula
Pengaruh Konten “Prank” KDRT Terhadap Kepercayaan Followers pada Baim Paula
Abstract. The prank content became one of the most popular content among the public, as this content is easy to produce and the purpose of creating prank content is for entertainme...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)
Sering kali pelaku prank luput dari jerat hukum. Tidak semua korban prank bersedia melaporkan ke kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum tindak pidan...
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Kekerasan dalam rumah tangga dapat artikan sebagai bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakuan untuk mengenda...
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
<p><em>Mayarakat umum khususnya wanita secara keseluruhan masih belum memahami apa saja yang tergolong kedalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga sampai pa...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ISTRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KDRT KEPADA SUAMI.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ISTRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KDRT KEPADA SUAMI.
Kekerasan terhadap suami yang dilakukan istri seringkali diabaikan dan tidak dipandang sebagai masalah yang serius. Selain itu, perlu diperjelas tanggung jawab istri sebagai pelaku...

