Javascript must be enabled to continue!
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ISTRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KDRT KEPADA SUAMI.
View through CrossRef
Kekerasan terhadap suami yang dilakukan istri seringkali diabaikan dan tidak dipandang sebagai masalah yang serius. Selain itu, perlu diperjelas tanggung jawab istri sebagai pelaku KDRT dan dicari tahu bagaimana penyelesaiannya secara hukum. Secara umum, kekerasan dalam rumah tangga dipahami sebagai suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga terhadap anggota keluarga yang lain, yang dapat berupa tindakan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis kekerasan spiritual. Namun demikian, dalam sebagian kasus KDRT, pelakunya bukanlah suami melainkan istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban istri yang melakukan tindak pidana KDRT terhadap suami dan untuk mengetahui akibat hukum bagi istri yang melakukan tindak pidana KDRT terhadap suami. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian ini adalah pertama, bahwa pertanggungjawaban istri yang melakukan tindak pidana KDRT terhadap suami diatur di Pasal 351 KUHP jo Pasal 5 huruf a dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah Tangga. Kedua, akibat hukum bagi istri yang melakukan tindak pidana KDRT terhadap suami diatur di Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ISTRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KDRT KEPADA SUAMI.
Description:
Kekerasan terhadap suami yang dilakukan istri seringkali diabaikan dan tidak dipandang sebagai masalah yang serius.
Selain itu, perlu diperjelas tanggung jawab istri sebagai pelaku KDRT dan dicari tahu bagaimana penyelesaiannya secara hukum.
Secara umum, kekerasan dalam rumah tangga dipahami sebagai suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga terhadap anggota keluarga yang lain, yang dapat berupa tindakan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis kekerasan spiritual.
Namun demikian, dalam sebagian kasus KDRT, pelakunya bukanlah suami melainkan istri.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban istri yang melakukan tindak pidana KDRT terhadap suami dan untuk mengetahui akibat hukum bagi istri yang melakukan tindak pidana KDRT terhadap suami.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach).
Hasil penelitian ini adalah pertama, bahwa pertanggungjawaban istri yang melakukan tindak pidana KDRT terhadap suami diatur di Pasal 351 KUHP jo Pasal 5 huruf a dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah Tangga.
Kedua, akibat hukum bagi istri yang melakukan tindak pidana KDRT terhadap suami diatur di Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No.
23 tahun 2004 tentang PKDRT.
.
Related Results
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Pengalaman Suami dengan Istri Kanker serviks
Kanker adalah penyakit yang saat ini menjadi masalah kesehatan masyarakat, salah satunya adalah kanker serviks yang banyak menyebabkan kematian pada wanita didunia maupun di Indone...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Memandikan Jenazah Suami yang Menzhihar Istri Sebelum Membayar Kafarat dalam Hukum Islam
Memandikan Jenazah Suami yang Menzhihar Istri Sebelum Membayar Kafarat dalam Hukum Islam
Pada umumnya suami ataupun istri yang meninggal dunia antara keduanya boleh saling memandikan jenazahnya. Berbeda halnya jika istri memandikan jenazah suami telah mengucapan lafazh...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI YANG MELAKSANAKAN KHURUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Pada Jama’ah Tabligh Kota Bandar Lampung)
PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI YANG MELAKSANAKAN KHURUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Pada Jama’ah Tabligh Kota Bandar Lampung)
Khuruj, yakni keluar dari rumah ke rumah, dari kampung satu ke kampung yang lain dan bahkan keluar negeri dengan tujuan untuk mendakwahkan agama. Konsep Khuruj dalam aplikasinya te...
Problematika Nusyuz Istri terhadap Suami: Studi Kasus Pasangan Suami – Istri Desa Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah
Problematika Nusyuz Istri terhadap Suami: Studi Kasus Pasangan Suami – Istri Desa Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena nusyuz istri terhadap suami, dengan fokus pada studi kasus Desa Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Nusyuz, dalam konteks ini,...

