Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI YANG MELAKSANAKAN KHURUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Pada Jama’ah Tabligh Kota Bandar Lampung)

View through CrossRef
Khuruj, yakni keluar dari rumah ke rumah, dari kampung satu ke kampung yang lain dan bahkan keluar negeri dengan tujuan untuk mendakwahkan agama. Konsep Khuruj dalam aplikasinya terdiri dari tiga tahap, yakni 3 hari dalam sebulan, 40 hari dalam setahun, dan 4 bulan sekali dalam seumur hidup.  Ketika dalam masa berdakwah atau khuruj suami meninggalkan istri dan anak-anaknya tetapi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga harus tetap terpenuhi salah satunya adalah kewajiban memberikan nafkah terhadap keluarganya. Peenelitian ini mengkaji bagaimana pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami yang melaksanakan khuruj dalam perspektif hukum keluarga islam (studi pada jama’ah tabligh kota bandar lampung)”. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field Research) yakni dilaksanakan di Kota Bandar Lampung diantaranya daerah Labuhan Ratu, Kampung Baru Raya, Gedung Meneng Raja Basa, dan Tanjung Raya Kedamaian. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah keterangan dari wawancara Orang yang bersangkutan dalam hal ini informan dan responden dari bagian jamaah tabligh. Sumber data sekunder yang bersifat membantu atau menunjang dalam melengkapi serta memperkuat data. Hasil penelitian, Praktik mengenai pemenuhan nafkah dari suami selama mereka khurūj, sebagaian besar informan menyatakan terpenuhi dengan baik, karena memang para suami mereka mengatur keuangan sangat baik yaitu dengan menabung penghasilan selama belum sampai waktu khurūj yang kemudian dipakai dikemudian hari saat tiba saatnya khurūj untuk biaya dakwah dan keperluan istri. Di lain sisi ada juga istri yang bekerja sehingga tidak merasakan kekurangan saat suami keluar untuk berdakwah. Kemudian ada yang menyatakan kurang terpenuhi dengan alasan karena memang penghasilan keuangan suaminya yang tidak  seberapa. Namun, hal tersebut bukan menjadi penghalang dakwah suami, karena para istri tersebut dengan ikhlas ditinggalkan untuk berdakwah walau nafkah yang diberikan pas-pasan. Namun, ada program para istri anggota jama’ah tabligh yang lain untuk memberikan bantuan dan sumbangan bagi para istri yang suaminya sedang khurūj dan terbilang kurang mampu. Sehingga dapat meringankan beban mereka.  Perspektif hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami yang melaksanakan Khuruj adalah telah sesuai karna suami dalam hal ini telah menunaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada istri dan anaknya tersebut sebagai kewajibannya yakni untuk melindungi jiwa (Hifdz Nafs), namun demikian istri juga dituntut untuk bisa mengatur urusan rumah tangga, menjaga harta suami dan menjaga kehormatan dirinya dan isteri wajib menjaga diri serta mendidik anak sesuai ketentuan Al-qur’an dan Hadits.
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
Title: PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI YANG MELAKSANAKAN KHURUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Pada Jama’ah Tabligh Kota Bandar Lampung)
Description:
Khuruj, yakni keluar dari rumah ke rumah, dari kampung satu ke kampung yang lain dan bahkan keluar negeri dengan tujuan untuk mendakwahkan agama.
Konsep Khuruj dalam aplikasinya terdiri dari tiga tahap, yakni 3 hari dalam sebulan, 40 hari dalam setahun, dan 4 bulan sekali dalam seumur hidup.
  Ketika dalam masa berdakwah atau khuruj suami meninggalkan istri dan anak-anaknya tetapi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga harus tetap terpenuhi salah satunya adalah kewajiban memberikan nafkah terhadap keluarganya.
Peenelitian ini mengkaji bagaimana pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami yang melaksanakan khuruj dalam perspektif hukum keluarga islam (studi pada jama’ah tabligh kota bandar lampung)”.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field Research) yakni dilaksanakan di Kota Bandar Lampung diantaranya daerah Labuhan Ratu, Kampung Baru Raya, Gedung Meneng Raja Basa, dan Tanjung Raya Kedamaian.
Sumber data utama dalam penelitian ini adalah keterangan dari wawancara Orang yang bersangkutan dalam hal ini informan dan responden dari bagian jamaah tabligh.
Sumber data sekunder yang bersifat membantu atau menunjang dalam melengkapi serta memperkuat data.
Hasil penelitian, Praktik mengenai pemenuhan nafkah dari suami selama mereka khurūj, sebagaian besar informan menyatakan terpenuhi dengan baik, karena memang para suami mereka mengatur keuangan sangat baik yaitu dengan menabung penghasilan selama belum sampai waktu khurūj yang kemudian dipakai dikemudian hari saat tiba saatnya khurūj untuk biaya dakwah dan keperluan istri.
Di lain sisi ada juga istri yang bekerja sehingga tidak merasakan kekurangan saat suami keluar untuk berdakwah.
Kemudian ada yang menyatakan kurang terpenuhi dengan alasan karena memang penghasilan keuangan suaminya yang tidak  seberapa.
Namun, hal tersebut bukan menjadi penghalang dakwah suami, karena para istri tersebut dengan ikhlas ditinggalkan untuk berdakwah walau nafkah yang diberikan pas-pasan.
Namun, ada program para istri anggota jama’ah tabligh yang lain untuk memberikan bantuan dan sumbangan bagi para istri yang suaminya sedang khurūj dan terbilang kurang mampu.
Sehingga dapat meringankan beban mereka.
 Perspektif hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah istri dan anak oleh suami yang melaksanakan Khuruj adalah telah sesuai karna suami dalam hal ini telah menunaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada istri dan anaknya tersebut sebagai kewajibannya yakni untuk melindungi jiwa (Hifdz Nafs), namun demikian istri juga dituntut untuk bisa mengatur urusan rumah tangga, menjaga harta suami dan menjaga kehormatan dirinya dan isteri wajib menjaga diri serta mendidik anak sesuai ketentuan Al-qur’an dan Hadits.

Related Results

Tanggung Jawab Suami Saat Khuruj pada Kalangan Jamaah Tabligh dalam Menafkahi Keluarga
Tanggung Jawab Suami Saat Khuruj pada Kalangan Jamaah Tabligh dalam Menafkahi Keluarga
Abstrak. Kewajiban dakwah di maknai sebagai kewajiban melaksanakan khuruj oleh anggota jama’ah tabligh, namun disisi lain, pelaksanakan khuruj dapat berdampak pada ditinggalkannya ...
Pemenuhan Nafkah Suami terhadap Keluarga yang Ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jama’ah Tabligh Ditinjau dari Hukum Islam
Pemenuhan Nafkah Suami terhadap Keluarga yang Ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jama’ah Tabligh Ditinjau dari Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pemenuhan Nafkah Suami Terhadap Keluarga yang ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jamaah Tabligh ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumbe...
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer...
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam perlindungan hukum bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suami serta untuk menganalisa upaya yang seharusnya dilakukan ...
Konsep Keadilan Poligami Dalam Nikah Misyar Perspektif Syekh Abdul Aziz Bin Baaz
Konsep Keadilan Poligami Dalam Nikah Misyar Perspektif Syekh Abdul Aziz Bin Baaz
Bagi wanita yang berkedudukan tinggi atau mempunyai harta yang banyak namun belum menikah di saat usianya sudah sampai tahap untuk menikah, terkadang mereka memilih untuk melakukan...

Back to Top