Javascript must be enabled to continue!
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
View through CrossRef
Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer tentang nilai nafkah istri. Berbagai masalah yang timbul tentang nilai nafkah dalam kehidupan sehari-hari ini sering menimbulkan pertanyaan seperti apa sebenarnya nilai nafkah tersebut. Berikut berbagai permasalahan yang penulis dapatkan dalam kehidupan sehari-hari. Yakni adanya perbedaan kemampuan pemberi nafkah; adanya kasus dimana seorang suami merasa telah mencukupi nafkah, namun istri merasa kurang dan menuntut lebih; adanya kasus dimana sang istri membandingkan nafkah yang diterimanya dengan nafkah yang diterima oleh tetangganya, teman-temannya, atau orang lain; adanya kasus dimana perempuan juga ikut bekerja; adanya adat atau kebiasaan yang berbeda-beda di setiap tempat; adanya perbedaan strata (kaya/miskin) antara suami sang pemberi nafkah dengan istri yang menerima nafkah; terdapat seorang suami yang memberikan uang yang sangat banyak cenderung berlebihan kepada istri sehingga seolah-oleh tidak mengingat adanya hari esok; sebaliknya terdapat pula seorang suami yang terlalu pelit terhadap istri. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan mengakaji sumber data utama berupa kitab-kitab ulama klasik dan kontemporer yang memuat uraian tentang nilai nafkah istri. Tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk menemukan bagaimanakah nilai nafkah istri dikalangan ulama klasik dan kontemporer dan menjelaskan perbandingan ukuran nilai nafkah baik di kalangan ulama klasik maupun ulama kontemporer. Data yang penulis kumpulkan baik dari sumber primer, sekunder, maupun pendukung akan diproses secara deskriptif analisis. Diantara kitab-kitab empat mazhab tersebut adalah kitab Al-fiqhu ‘Ala Mazahib Al-arba’ah, Durrul Mukhtar, Al-Mughni Ibnu Quddamah, Al-Umm, Kifayatul Akhyar, FIqh Islam Wa Adillatuhu, Al-Umm, dan kitab relevan lainnya. Kemudian dari data yang ada ditelaah untuk melihat keterkaitannya dengan permasalahan nilai nafkah istri dikalangan ulama klasik dan kontemporer. Setelah terkumpul pendapat semua mazhab maka akan dikomparasikan antara pendapat mazhab yang satu dengan yang lainnya. Mana pendapat yang sama dan mana yang berbeda.
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
Title: Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Description:
Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”.
Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer tentang nilai nafkah istri.
Berbagai masalah yang timbul tentang nilai nafkah dalam kehidupan sehari-hari ini sering menimbulkan pertanyaan seperti apa sebenarnya nilai nafkah tersebut.
Berikut berbagai permasalahan yang penulis dapatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Yakni adanya perbedaan kemampuan pemberi nafkah; adanya kasus dimana seorang suami merasa telah mencukupi nafkah, namun istri merasa kurang dan menuntut lebih; adanya kasus dimana sang istri membandingkan nafkah yang diterimanya dengan nafkah yang diterima oleh tetangganya, teman-temannya, atau orang lain; adanya kasus dimana perempuan juga ikut bekerja; adanya adat atau kebiasaan yang berbeda-beda di setiap tempat; adanya perbedaan strata (kaya/miskin) antara suami sang pemberi nafkah dengan istri yang menerima nafkah; terdapat seorang suami yang memberikan uang yang sangat banyak cenderung berlebihan kepada istri sehingga seolah-oleh tidak mengingat adanya hari esok; sebaliknya terdapat pula seorang suami yang terlalu pelit terhadap istri.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan mengakaji sumber data utama berupa kitab-kitab ulama klasik dan kontemporer yang memuat uraian tentang nilai nafkah istri.
Tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk menemukan bagaimanakah nilai nafkah istri dikalangan ulama klasik dan kontemporer dan menjelaskan perbandingan ukuran nilai nafkah baik di kalangan ulama klasik maupun ulama kontemporer.
Data yang penulis kumpulkan baik dari sumber primer, sekunder, maupun pendukung akan diproses secara deskriptif analisis.
Diantara kitab-kitab empat mazhab tersebut adalah kitab Al-fiqhu ‘Ala Mazahib Al-arba’ah, Durrul Mukhtar, Al-Mughni Ibnu Quddamah, Al-Umm, Kifayatul Akhyar, FIqh Islam Wa Adillatuhu, Al-Umm, dan kitab relevan lainnya.
Kemudian dari data yang ada ditelaah untuk melihat keterkaitannya dengan permasalahan nilai nafkah istri dikalangan ulama klasik dan kontemporer.
Setelah terkumpul pendapat semua mazhab maka akan dikomparasikan antara pendapat mazhab yang satu dengan yang lainnya.
Mana pendapat yang sama dan mana yang berbeda.
Related Results
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumbe...
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam perlindungan hukum bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suami serta untuk menganalisa upaya yang seharusnya dilakukan ...
Konsep Keadilan Poligami Dalam Nikah Misyar Perspektif Syekh Abdul Aziz Bin Baaz
Konsep Keadilan Poligami Dalam Nikah Misyar Perspektif Syekh Abdul Aziz Bin Baaz
Bagi wanita yang berkedudukan tinggi atau mempunyai harta yang banyak namun belum menikah di saat usianya sudah sampai tahap untuk menikah, terkadang mereka memilih untuk melakukan...
PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI YANG MELAKSANAKAN KHURUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Pada Jama’ah Tabligh Kota Bandar Lampung)
PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI YANG MELAKSANAKAN KHURUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Pada Jama’ah Tabligh Kota Bandar Lampung)
Khuruj, yakni keluar dari rumah ke rumah, dari kampung satu ke kampung yang lain dan bahkan keluar negeri dengan tujuan untuk mendakwahkan agama. Konsep Khuruj dalam aplikasinya te...
Analisis Kerentanan Dan Strategi Nafkah Rumah Tangga Petani Rawan Banjir di Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang
Analisis Kerentanan Dan Strategi Nafkah Rumah Tangga Petani Rawan Banjir di Desa Sindangmukti Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang
Banjir yang terjadi pada lahan sawah di Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang disebabkan oleh kiriman air sungai dari Kecamatan Rengasdengklok akibat curah hu...
HAK DAN KADAR NAFKAH ISTERI DALAM PERSPEKTIF KHI DAN IMAM AN-NAWAWI DALAM KITAB AL-MAJMU’ SYARAH AL-MUHADZDZAB
HAK DAN KADAR NAFKAH ISTERI DALAM PERSPEKTIF KHI DAN IMAM AN-NAWAWI DALAM KITAB AL-MAJMU’ SYARAH AL-MUHADZDZAB
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komparatif konsep hak dan kadar nafkah istri dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam An...
Analisis Modal Dan Strategi Nafkah Rumah Tangga Pembudidaya Lele Di Kawasan Minapolitan
Analisis Modal Dan Strategi Nafkah Rumah Tangga Pembudidaya Lele Di Kawasan Minapolitan
Pada saat harga penjualan komoditas lele rendah rumah tangga pembudidaya lele berusaha untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perubahan alam ...
PEMENUHAN HAK NAFKAH SEBAGAI SALAH SATU POLA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK: ANALISIS PEMIKIRAN A. HAMID SARONG
PEMENUHAN HAK NAFKAH SEBAGAI SALAH SATU POLA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK: ANALISIS PEMIKIRAN A. HAMID SARONG
Parents are the first party responsible for protecting and fulfilling children's rights. When children are born, they are entitled to the rights to parents and parents also have re...

