Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Konsep Keadilan Poligami Dalam Nikah Misyar Perspektif Syekh Abdul Aziz Bin Baaz

View through CrossRef
Bagi wanita yang berkedudukan tinggi atau mempunyai harta yang banyak namun belum menikah di saat usianya sudah sampai tahap untuk menikah, terkadang mereka memilih untuk melakukan nikah misyar, bentuk dari perkawinan tersebut, dimana wanita itu tidak menuntut hak yang sepatutnya diperoleh dalam perkawinan yaitu nafkah lahir. Wanita tersebut telah mencabut haknya terhadap laki-laki yang mau menikahinya dan wanita tersebut hanya menuntut nafkah batin saja. Bahkan tak jarang ada beberapa wanita yang mau menjadi istri ke dua dan seterusnya yang penting kebutuhan biologisnya terpenuhi walaupun harus menangguhkan haknya sebagai istri. Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen yang dimuat dari berbagai sumber karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini. Hasil dari penelitian ini adalah nikah misyar menurut Syekh Abdul Aziz bin Bazz diperbolehkan jika akad nikahnya terjadi dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at, adanya wali, suami istri setuju, adanya dua orang saksi yang adil, suami istri terhindar dari semua penghalang bolehnya menikah. Dan juga terkait Perbuatan adil yang diperintahkan yaitu sesuai dengan kemampuan, yaitu adil dalam pembagian waktu bermalam juga nafkah jika dikaitkan dengan pernikahan misyar yang mana istri kedua, ketiga, dan keempat melepas haknya untuk mendapatkan nafkah juga tempat tinggal sekaligus pembagian waktu bermalam yang tidak terpenuhi menurut pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baaz tidak mengapa dilakukan, akan tetapi dengan syarat diantara suami dan istri-istrinya sudah terjadi kesepakatan sebelumnya.Bagi wanita yang berkedudukan tinggi atau mempunyai harta yang banyak namun belum menikah di saat usianya sudah sampai tahap untuk menikah, terkadang mereka memilih untuk melakukan nikah misyar, bentuk dari perkawinan tersebut, dimana wanita itu tidak menuntut hak yang sepatutnya diperoleh dalam perkawinan yaitu nafkah lahir. Wanita tersebut telah mencabut haknya terhadap laki-laki yang mau menikahinya dan wanita tersebut hanya menuntut nafkah batin saja. Bahkan tak jarang ada beberapa wanita yang mau menjadi istri ke dua dan seterusnya yang penting kebutuhan biologisnya terpenuhi walaupun harus menangguhkan haknya sebagai istri. Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen yang dimuat dari berbagai sumber karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini. Hasil dari penelitian ini adalah nikah misyar menurut Syekh Abdul Aziz bin Bazz diperbolehkan jika akad nikahnya terjadi dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at, adanya wali, suami istri setuju, adanya dua orang saksi yang adil, suami istri terhindar dari semua penghalang bolehnya menikah. Dan juga terkait Perbuatan adil yang diperintahkan yaitu sesuai dengan kemampuan, yaitu adil dalam pembagian waktu bermalam juga nafkah jika dikaitkan dengan pernikahan misyar yang mana istri kedua, ketiga, dan keempat melepas haknya untuk mendapatkan nafkah juga tempat tinggal sekaligus pembagian waktu bermalam yang tidak terpenuhi menurut pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baaz tidak mengapa dilakukan, akan tetapi dengan syarat diantara suami dan istri-istrinya sudah terjadi kesepakatan sebelumnya.
Institut Agama Islam Al-Qodiri Jember
Title: Konsep Keadilan Poligami Dalam Nikah Misyar Perspektif Syekh Abdul Aziz Bin Baaz
Description:
Bagi wanita yang berkedudukan tinggi atau mempunyai harta yang banyak namun belum menikah di saat usianya sudah sampai tahap untuk menikah, terkadang mereka memilih untuk melakukan nikah misyar, bentuk dari perkawinan tersebut, dimana wanita itu tidak menuntut hak yang sepatutnya diperoleh dalam perkawinan yaitu nafkah lahir.
Wanita tersebut telah mencabut haknya terhadap laki-laki yang mau menikahinya dan wanita tersebut hanya menuntut nafkah batin saja.
Bahkan tak jarang ada beberapa wanita yang mau menjadi istri ke dua dan seterusnya yang penting kebutuhan biologisnya terpenuhi walaupun harus menangguhkan haknya sebagai istri.
Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen yang dimuat dari berbagai sumber karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini.
Hasil dari penelitian ini adalah nikah misyar menurut Syekh Abdul Aziz bin Bazz diperbolehkan jika akad nikahnya terjadi dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at, adanya wali, suami istri setuju, adanya dua orang saksi yang adil, suami istri terhindar dari semua penghalang bolehnya menikah.
Dan juga terkait Perbuatan adil yang diperintahkan yaitu sesuai dengan kemampuan, yaitu adil dalam pembagian waktu bermalam juga nafkah jika dikaitkan dengan pernikahan misyar yang mana istri kedua, ketiga, dan keempat melepas haknya untuk mendapatkan nafkah juga tempat tinggal sekaligus pembagian waktu bermalam yang tidak terpenuhi menurut pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baaz tidak mengapa dilakukan, akan tetapi dengan syarat diantara suami dan istri-istrinya sudah terjadi kesepakatan sebelumnya.
Bagi wanita yang berkedudukan tinggi atau mempunyai harta yang banyak namun belum menikah di saat usianya sudah sampai tahap untuk menikah, terkadang mereka memilih untuk melakukan nikah misyar, bentuk dari perkawinan tersebut, dimana wanita itu tidak menuntut hak yang sepatutnya diperoleh dalam perkawinan yaitu nafkah lahir.
Wanita tersebut telah mencabut haknya terhadap laki-laki yang mau menikahinya dan wanita tersebut hanya menuntut nafkah batin saja.
Bahkan tak jarang ada beberapa wanita yang mau menjadi istri ke dua dan seterusnya yang penting kebutuhan biologisnya terpenuhi walaupun harus menangguhkan haknya sebagai istri.
Tulisan ini termasuk hasil penelitian kualitatif dengan sumber data dan dokumen yang dimuat dari berbagai sumber karya tulis ilmiah berupa buku dan artikel dan juga dari sumber data lain yang berhubungan dengan tulisan ini.
Hasil dari penelitian ini adalah nikah misyar menurut Syekh Abdul Aziz bin Bazz diperbolehkan jika akad nikahnya terjadi dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syari’at, adanya wali, suami istri setuju, adanya dua orang saksi yang adil, suami istri terhindar dari semua penghalang bolehnya menikah.
Dan juga terkait Perbuatan adil yang diperintahkan yaitu sesuai dengan kemampuan, yaitu adil dalam pembagian waktu bermalam juga nafkah jika dikaitkan dengan pernikahan misyar yang mana istri kedua, ketiga, dan keempat melepas haknya untuk mendapatkan nafkah juga tempat tinggal sekaligus pembagian waktu bermalam yang tidak terpenuhi menurut pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baaz tidak mengapa dilakukan, akan tetapi dengan syarat diantara suami dan istri-istrinya sudah terjadi kesepakatan sebelumnya.

Related Results

Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah ...
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...
Mengurai Kontroversi Dan Manfaat Nikah Misyar
Mengurai Kontroversi Dan Manfaat Nikah Misyar
This paper describes the controversy surrounding the practice of nikah misyar and explores the potential benefits for couples who choose it. Through a literature analysis, this pap...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Misyar Marriage: A Comparative Legal Analysis of Yusuf al-Qaradawi and ‘Abd al-‘Aziz ibn ‘Abd Allah ibn Baz’s Thought
Misyar Marriage: A Comparative Legal Analysis of Yusuf al-Qaradawi and ‘Abd al-‘Aziz ibn ‘Abd Allah ibn Baz’s Thought
This study examines the opinions of several contemporary scholars regarding the practice of misyar marriage, which represents a relatively new issue within the discourse of Islamic...
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Keingin untuk berpoligami dalam hukum keluarga Islam dapat dikatakan menjadi kontroversi yang menarik untuk dibahas, bahwa poligami dalam ajaran Islam boleh, tidak dianjurkan atau ...
Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri
Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisas kedudukan hukum Itsbat nikah poligami irri. Itsbat nikah poligami sirri adalah permohonan penetapan nikah yang diajukan ke Pengadilan Ag...

Back to Top