Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam

View through CrossRef
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap poligami. Demi kemaslahatan umum diperlukan adanya alasan-alasan terhadap perkawinan poligami. Misalnya, kemandulan seorang wanita yang kehilangan daya fisik atau mental akan banyak menyeret terjadinya perceraian dari pada poligami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis regulasi yang poligami masih belum mencerminkan nilai- nilai keadilan Islam, Untuk mengatahui dan menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi Poligami dan Untuk menganalisis konsep ideal dalam merekontruksi tata kelola perkawinan poligami agar tidak dianggap tabu dan risih dimata keluarga dan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang digunakan untuk meneliti fungsi suatu norma yang meletak undang-undang sebagai instrumen yang mengatur dan mengendalikan masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan paradigma kontruktivisme yaitu suatu paradigma yang memandang realitas kehidupan sosial bukanlah realitas yang natural, tetapi berbentuk dari hasil kontruksi). Teori hukum yang digunakan sebagai analisis yaitu teori keadilan Islam sebagai grand theory, teori sistem hukum sebagai middle theory, dan teori hukum progresif sebagai apply theory. Hasil dari penelitian ini ialah Regulasi poligami yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan masih belum mencerminkan nilai- nilai keadilan islam karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berkaitan dengan poligami khusunya syarat untuk mendapatkan persetujuan Isteri kurang relevan dengan perkembangan zaman, Kelemahan-kelemahan regulasi poligami yang diatur dalam undang undang no. 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan didalam alqur’an serta hadist saat ini adalah aturan poligami hanya mencakup keadilan materiil saja, dan Konsep ideal dalam merekontruksi tata kelola perkawinan poligami agar tidak dianggap tabu dan risih dimata keluarga dan lingkungan adalah Menambahkan persetujuan anak dan menambahkan norma hukum baru pada berupa 1 huruf dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu huruf d. yang berbunyi “bahwa jaminan suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak dituangkan dalam perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum melangsungkan perkawinan poligami.
Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (Dinasti)
Title: Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Description:
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap poligami.
Demi kemaslahatan umum diperlukan adanya alasan-alasan terhadap perkawinan poligami.
Misalnya, kemandulan seorang wanita yang kehilangan daya fisik atau mental akan banyak menyeret terjadinya perceraian dari pada poligami.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis regulasi yang poligami masih belum mencerminkan nilai- nilai keadilan Islam, Untuk mengatahui dan menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi Poligami dan Untuk menganalisis konsep ideal dalam merekontruksi tata kelola perkawinan poligami agar tidak dianggap tabu dan risih dimata keluarga dan lingkungan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang digunakan untuk meneliti fungsi suatu norma yang meletak undang-undang sebagai instrumen yang mengatur dan mengendalikan masyarakat.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan paradigma kontruktivisme yaitu suatu paradigma yang memandang realitas kehidupan sosial bukanlah realitas yang natural, tetapi berbentuk dari hasil kontruksi).
Teori hukum yang digunakan sebagai analisis yaitu teori keadilan Islam sebagai grand theory, teori sistem hukum sebagai middle theory, dan teori hukum progresif sebagai apply theory.
Hasil dari penelitian ini ialah Regulasi poligami yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan masih belum mencerminkan nilai- nilai keadilan islam karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berkaitan dengan poligami khusunya syarat untuk mendapatkan persetujuan Isteri kurang relevan dengan perkembangan zaman, Kelemahan-kelemahan regulasi poligami yang diatur dalam undang undang no.
1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan didalam alqur’an serta hadist saat ini adalah aturan poligami hanya mencakup keadilan materiil saja, dan Konsep ideal dalam merekontruksi tata kelola perkawinan poligami agar tidak dianggap tabu dan risih dimata keluarga dan lingkungan adalah Menambahkan persetujuan anak dan menambahkan norma hukum baru pada berupa 1 huruf dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu huruf d.
yang berbunyi “bahwa jaminan suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak dituangkan dalam perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum melangsungkan perkawinan poligami.

Related Results

Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah ...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Keingin untuk berpoligami dalam hukum keluarga Islam dapat dikatakan menjadi kontroversi yang menarik untuk dibahas, bahwa poligami dalam ajaran Islam boleh, tidak dianjurkan atau ...
Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Tentang Poligami
Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Tentang Poligami
Masalah poligami selalu hangat dan menjadi pembicaraan bagi kaum pria atau wanita, yang mendukung atau yang menentang, dari yang berkeinginan sampai yang berangan-angan. Bagi kaum ...
Telaah Etika Seksual Terhadap Fenomena Perselingkuhan dalam Hubungan Monogami
Telaah Etika Seksual Terhadap Fenomena Perselingkuhan dalam Hubungan Monogami
Penelitian ini berangkat dari maraknya fenomena perselingkuhan dalam hubungan monogami yang terjadi di Indonesia. Perselingkuhan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen, tet...
POTRET POLIGAMI DALAM NOVEL SURGA YANG TAK DIRINDUKAN KARYA ASMA NADIA
POTRET POLIGAMI DALAM NOVEL SURGA YANG TAK DIRINDUKAN KARYA ASMA NADIA
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang terjadinya poligami, menjelaskan dampak dari poligami, dan memaparkan sikap tokoh perempuan dalam menghadapi poligami ...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA KETIDAKMAMPUAN PELAYANAN KEBUTUHAN SEKSUAL
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA KETIDAKMAMPUAN PELAYANAN KEBUTUHAN SEKSUAL
Pokok masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu tentang Permohonan izin poligami dengan alasan ketidakmampuan dalam melayani kebutuhan seksual (Studi Putusan Nomor: 663/P...
Poligami dalam Pandangan KH. Husein Muhammad
Poligami dalam Pandangan KH. Husein Muhammad
<p>Berbicara soal poligami tidak ada habisnya, akan selalu menarik untuk dijadikan sebagai tema bahasan dalam tiap kalangan, pro dan kontra pada poligami dari berbagai kalang...

Back to Top