Javascript must be enabled to continue!
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
View through CrossRef
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap poligami. Demi kemaslahatan umum diperlukan adanya alasan-alasan terhadap perkawinan poligami. Misalnya, kemandulan seorang wanita yang kehilangan daya fisik atau mental akan banyak menyeret terjadinya perceraian dari pada poligami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis regulasi yang poligami masih belum mencerminkan nilai- nilai keadilan Islam, Untuk mengatahui dan menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi Poligami dan Untuk menganalisis konsep ideal dalam merekontruksi tata kelola perkawinan poligami agar tidak dianggap tabu dan risih dimata keluarga dan lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang digunakan untuk meneliti fungsi suatu norma yang meletak undang-undang sebagai instrumen yang mengatur dan mengendalikan masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan paradigma kontruktivisme yaitu suatu paradigma yang memandang realitas kehidupan sosial bukanlah realitas yang natural, tetapi berbentuk dari hasil kontruksi). Teori hukum yang digunakan sebagai analisis yaitu teori keadilan Islam sebagai grand theory, teori sistem hukum sebagai middle theory, dan teori hukum progresif sebagai apply theory. Hasil dari penelitian ini ialah Regulasi poligami yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan masih belum mencerminkan nilai- nilai keadilan islam karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berkaitan dengan poligami khusunya syarat untuk mendapatkan persetujuan Isteri kurang relevan dengan perkembangan zaman, Kelemahan-kelemahan regulasi poligami yang diatur dalam undang undang no. 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan didalam alqur’an serta hadist saat ini adalah aturan poligami hanya mencakup keadilan materiil saja, dan Konsep ideal dalam merekontruksi tata kelola perkawinan poligami agar tidak dianggap tabu dan risih dimata keluarga dan lingkungan adalah Menambahkan persetujuan anak dan menambahkan norma hukum baru pada berupa 1 huruf dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu huruf d. yang berbunyi “bahwa jaminan suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak dituangkan dalam perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum melangsungkan perkawinan poligami.
Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (Dinasti)
Title: Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Description:
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap poligami.
Demi kemaslahatan umum diperlukan adanya alasan-alasan terhadap perkawinan poligami.
Misalnya, kemandulan seorang wanita yang kehilangan daya fisik atau mental akan banyak menyeret terjadinya perceraian dari pada poligami.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis regulasi yang poligami masih belum mencerminkan nilai- nilai keadilan Islam, Untuk mengatahui dan menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi Poligami dan Untuk menganalisis konsep ideal dalam merekontruksi tata kelola perkawinan poligami agar tidak dianggap tabu dan risih dimata keluarga dan lingkungan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang digunakan untuk meneliti fungsi suatu norma yang meletak undang-undang sebagai instrumen yang mengatur dan mengendalikan masyarakat.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan paradigma kontruktivisme yaitu suatu paradigma yang memandang realitas kehidupan sosial bukanlah realitas yang natural, tetapi berbentuk dari hasil kontruksi).
Teori hukum yang digunakan sebagai analisis yaitu teori keadilan Islam sebagai grand theory, teori sistem hukum sebagai middle theory, dan teori hukum progresif sebagai apply theory.
Hasil dari penelitian ini ialah Regulasi poligami yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan masih belum mencerminkan nilai- nilai keadilan islam karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berkaitan dengan poligami khusunya syarat untuk mendapatkan persetujuan Isteri kurang relevan dengan perkembangan zaman, Kelemahan-kelemahan regulasi poligami yang diatur dalam undang undang no.
1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan didalam alqur’an serta hadist saat ini adalah aturan poligami hanya mencakup keadilan materiil saja, dan Konsep ideal dalam merekontruksi tata kelola perkawinan poligami agar tidak dianggap tabu dan risih dimata keluarga dan lingkungan adalah Menambahkan persetujuan anak dan menambahkan norma hukum baru pada berupa 1 huruf dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu huruf d.
yang berbunyi “bahwa jaminan suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak dituangkan dalam perjanjian perkawinan yang dilakukan sebelum melangsungkan perkawinan poligami.
Related Results
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Keingin untuk berpoligami dalam hukum keluarga Islam dapat dikatakan menjadi kontroversi yang menarik untuk dibahas, bahwa poligami dalam ajaran Islam boleh, tidak dianjurkan atau ...
POTRET POLIGAMI DALAM NOVEL SURGA YANG TAK DIRINDUKAN KARYA ASMA NADIA
POTRET POLIGAMI DALAM NOVEL SURGA YANG TAK DIRINDUKAN KARYA ASMA NADIA
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang terjadinya poligami, menjelaskan dampak dari poligami, dan memaparkan sikap tokoh perempuan dalam menghadapi poligami ...
PRAKTIK POLIGAMI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, DAN NASARUDDIN UMAR (THE PRACTICE OF POLYGAMY IN INDONESIA WITHIN THE PERSPECTIVES OF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, AND NASARUDDIN UMAR)
PRAKTIK POLIGAMI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, DAN NASARUDDIN UMAR (THE PRACTICE OF POLYGAMY IN INDONESIA WITHIN THE PERSPECTIVES OF M. QURAISH SHIHAB, HUSSEIN MUHAMMAD, AND NASARUDDIN UMAR)
This article intends to discuss the thoughts of M. Quraish Shihab, Hussein Muhammad, and Nasaruddin Umar in interpreting polygamy in Islam. The practice of polygamy in Indonesian s...
Poligami Dalam Hukum Islam (Kajian Istinbath Lughawiyah Terhadap Hadis Miswar Bin Makhramah)
Poligami Dalam Hukum Islam (Kajian Istinbath Lughawiyah Terhadap Hadis Miswar Bin Makhramah)
Poligami merupakan salah satu syariat yang Allah bolehkan dalam Al-Quran. Namun dalam hadis riwayat Miswar bin Makhramah menceritakan bahwa Ali bin Abi Thalib ketika telah menikah...
Telaah Pemikiran Ali Mustafa Ya’qub tentang Poligami
Telaah Pemikiran Ali Mustafa Ya’qub tentang Poligami
Artikel ini membahas salah satu topik yang selalu hangat untuk diperbincangkan yaitu Poligami. Poligami merupakan suatu masalah yang masih diperdebatkan oleh banyak pihak sehingga ...
Bustan al-Salatin Panduan kepada Pemerintahan Islam yang Adil oleh Golongan Pembantu Raja ~ Bustan al-Salatin as a Guide to Justice of Islamic Government by King’s Aides
Bustan al-Salatin Panduan kepada Pemerintahan Islam yang Adil oleh Golongan Pembantu Raja ~ Bustan al-Salatin as a Guide to Justice of Islamic Government by King’s Aides
Konsep keadilan dalam Islam mempunyai pengertian yang luas dan mendalam. Keadilan dalam Islam mencakupi keseluruhan sudut kehidupan manusia tanpa sebarang pengecualian. Golongan ra...
Konsep keadilan dalam islam menurut al-mawardi
Konsep keadilan dalam islam menurut al-mawardi
Keadilan dalam Islam mengajarkan agar keadilan dapat diejawantahkan dalam setiap waktu dan kesempatan. Tegaknya keadilan akan melahirkan konsekuensi logis berupa terciptanya sebuah...
MENILIK RANCANGAN QANUN HUKUM KELUARGA TENTANG POLIGAMI DI ACEH
MENILIK RANCANGAN QANUN HUKUM KELUARGA TENTANG POLIGAMI DI ACEH
Ketentuan Islam terkait poligami telah disebutkan dalam al-Qur’an dan hadis. Ketentuan poligami ini juga mendapat legitimasi dalam Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawin...

