Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA KETIDAKMAMPUAN PELAYANAN KEBUTUHAN SEKSUAL

View through CrossRef
Pokok masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu tentang Permohonan izin poligami dengan alasan ketidakmampuan dalam melayani kebutuhan seksual (Studi Putusan Nomor: 663/Pdt.G/2020/Pa.Mrs.) Adapun sub masalah yang penulis angkat yakni, Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus pada perkara Nomor:663/Pdt.G/2020/Pa.Mrs. kemudian sub masalah kedua yaitu bagaimana tinjauan hukum islam terhadap putusan Nomor: 663/Pdt.G/2020/Pa.Mrs, Jenis penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian Field Research atau lapangan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Maros. Penelitian juga merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan hukum lainnya. Adapun yangyang menjadi  sumber data dalam penelitian ini yakni bersumber dari data primer dan data sekunder, kemudian data dikumpulkan melaui metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan: bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 663/Pdt.G/2020/PA Mrs tentang pemberian izin poligami adalah pemohon telah memenuhi alasan yang bersifat fakulatif sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 57 huruf (a). Selain itu pemohon juga telah memenuhi persyaratan kumulatif sesuai ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. Hakim berpendapat alasan poligami karena ketidakmampuan dalam melayani kebutuhan seksual suami dapat disetarakan dengan alasan isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Kedua, Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, juga berpedoman pada hukum islam yaitu QS Al-Nisa/4: 3. Dan juga sesuai dengan fiqih yang berbunyi Menghindari mafsadat harus didahulukan dari pada menarik maslahat. Implikasi dari penelitian ini adalah dalam menangani perkara terkait permohonan izin poligami agar lebih berhati-hati dan teliti dalam memutus sebuah perkara karena dalam hal ini dapat menjadi celah hukum bagi seorang suami dapat bebas melakukan poligami poligami.Untuk masyarakat yang hendak melakukan poligami, diharapkan berpikir dengan matang sebelum melakukan poligami, karena kelak akan dihadapkan dengan tanggung jawab yang lebih besar Jika merasa tidak sanggup untuk dapat berlaku adil serta tidak mampu memenuhikebutuhan istri-istri dan anak-anaknya, maka cukup nikahi satu orang perempuan saja, karena hal tersebut merupakan perbuatan yang zalim. Kata Kunci: Poligami, Putusan Hakim, Hukum Islam.
Title: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA KETIDAKMAMPUAN PELAYANAN KEBUTUHAN SEKSUAL
Description:
Pokok masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu tentang Permohonan izin poligami dengan alasan ketidakmampuan dalam melayani kebutuhan seksual (Studi Putusan Nomor: 663/Pdt.
G/2020/Pa.
Mrs.
) Adapun sub masalah yang penulis angkat yakni, Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus pada perkara Nomor:663/Pdt.
G/2020/Pa.
Mrs.
kemudian sub masalah kedua yaitu bagaimana tinjauan hukum islam terhadap putusan Nomor: 663/Pdt.
G/2020/Pa.
Mrs, Jenis penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian Field Research atau lapangan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Maros.
Penelitian juga merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan hukum lainnya.
Adapun yangyang menjadi  sumber data dalam penelitian ini yakni bersumber dari data primer dan data sekunder, kemudian data dikumpulkan melaui metode wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan: bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 663/Pdt.
G/2020/PA Mrs tentang pemberian izin poligami adalah pemohon telah memenuhi alasan yang bersifat fakulatif sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 57 huruf (a).
Selain itu pemohon juga telah memenuhi persyaratan kumulatif sesuai ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam.
Hakim berpendapat alasan poligami karena ketidakmampuan dalam melayani kebutuhan seksual suami dapat disetarakan dengan alasan isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
Kedua, Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut, juga berpedoman pada hukum islam yaitu QS Al-Nisa/4: 3.
Dan juga sesuai dengan fiqih yang berbunyi Menghindari mafsadat harus didahulukan dari pada menarik maslahat.
Implikasi dari penelitian ini adalah dalam menangani perkara terkait permohonan izin poligami agar lebih berhati-hati dan teliti dalam memutus sebuah perkara karena dalam hal ini dapat menjadi celah hukum bagi seorang suami dapat bebas melakukan poligami poligami.
Untuk masyarakat yang hendak melakukan poligami, diharapkan berpikir dengan matang sebelum melakukan poligami, karena kelak akan dihadapkan dengan tanggung jawab yang lebih besar Jika merasa tidak sanggup untuk dapat berlaku adil serta tidak mampu memenuhikebutuhan istri-istri dan anak-anaknya, maka cukup nikahi satu orang perempuan saja, karena hal tersebut merupakan perbuatan yang zalim.
Kata Kunci: Poligami, Putusan Hakim, Hukum Islam.

Related Results

DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah ...
Alasan Poligami Dan Persyaratan Izin Poligami Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia
Alasan Poligami Dan Persyaratan Izin Poligami Menurut Hukum Keluarga Islam Indonesia
Poligami adalah prinsip perkawinan dimana seorang laki-laki memiliki 2 orang istri atau lebih. Dikarenakan hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami akan tetapi dapat di...
Kesehatan Reproduksi Remaja
Kesehatan Reproduksi Remaja
Seksualitas dan kesehatan reproduksi remaja didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik dan psikis seorang remaja, termasuk keadaan terbebas dari kehamilan yang tak dikehendaki, ...
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...
Izin Poligami karena Calon Istri Kedua Hamil dan Sepakat Bercerai Setelah Nikah
Izin Poligami karena Calon Istri Kedua Hamil dan Sepakat Bercerai Setelah Nikah
Penelitian ini mendalami kasus izin poligami di Indonesia, terutama dalam konteks di mana seorang suami mengajukan izin poligami karena calon istri kedua sudah hamil dan mereka ber...
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perkawinan Poligami
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perkawinan Poligami
Poligami dinilai sebagai permasalahan tersendiri khususnya bagi pihak perempuan dalam hal hak-haknya sebagai istri. Sementara itu para suami pelaku poligami kurang memahami bagaima...
PERBANDINGAN HUKUM KETENTUAN PERKAWINAN POLIGAMI DI INDONESIA DAN MESIR
PERBANDINGAN HUKUM KETENTUAN PERKAWINAN POLIGAMI DI INDONESIA DAN MESIR
Perkawinan menurut hukum Indonesia berasaskan monogami, namun asas ini bukanlah mutlak melainkan bersifat terbuka. Agar perkawinan poligami tidak melanggar dan merugikan hak-hak is...

Back to Top