Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin

View through CrossRef
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah berakhir karena memiliki legalitas hukum yang kuat seperti UU No. 1 Tahun 1974, meskipun pada prinsipnya perkawinan menganut asas monogami, akan tetapi realitanya akan berpeluang adanya ketentuan izin poligami. Penelitian ini bertujuan untuk  menganalisis pemikiran Abdul Syakur Yasin tentang konsep poligami dengan melihat perkembangan fakta sosial serta relevansinya dalam konteks ke-Indonesiaan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan, pendekatanya tekstual-kontekstual dan historis-filosofis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini bahwa Q.S. an-Nisa’ ayat 3 tidaklah menunjukkan arti perintah untuk berpoligami, melainkan perintah untuk memelihara dan merawat anak yatim, sehingga poligami tidak dihukumi wajib, akan tetapi hanya sebatas kebolehan kepada laki-laki yang mempunyai kepedulian penuh terhadap anak yatim. Syakur menganggap praktik poligami hanya sebagai jalan darurat yang aksesnya harus dipersulit dan disertai persyaratan yang ketat dengan adanya keharusan untuk menerapkan konsep al-‘Adil baina al-Aulad (keadilan diantara anak kandung dan anak tiri) bukan al-‘Adil baina al-Nisa’ (keadilan kepada para istri), karena keadilan kepada para istri tidak mungkin dapat diwujudkan, sehingga penerapan keadilan lebih ditujukan kepada seluruh anak, baik anak kandung maupun anak tiri bukan kepada para istri. Keywords: Law, Polygamy, Abdul Syakur Yasin. Abstrak: Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah berakhir karena memiliki legalitas hukum yang kuat seperti UU No. 1 Tahun 1974, meskipun pada prinsipnya perkawinan menganut asas monogami, akan tetapi realitanya akan berpeluang adanya ketentuan izin poligami. Penelitian ini bertujuan untuk  menganalisis pemikiran Abdul Syakur Yasin tentang konsep poligami dengan melihat perkembangan fakta sosial serta relevansinya dalam konteks ke-Indonesiaan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan, pendekatanya tekstual-kontekstual dan historis-filosofis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum poligami yang terdapat dalam Q.S. an-Nisa’ ayat 3 menurut pandangan Syakur, ayat tersebut tidaklah menunjukkan arti perintah untuk berpoligami, melainkan perintah untuk memelihara dan merawat anak yatim, sehingga poligami tidak dihukumi wajib, akan tetapi hanya sebatas kebolehan  kepada laki-laki yang mempunyai kepedulian penuh terhadap anak yatim, lebih lanjut Syakur menganggap praktik poligami hanya sebagai jalan darurat yang aksesnya harus dipersulit dan disertai persyaratan yang ketat dengan adanya keharusan untuk menerapkan konsep al-‘Adil baina al-Aulad (keadilan diantara anak kandung dan anak tiri) bukan al-‘Adil baina al-Nisa’ (keadilan kepada para istri), sehingga penerapan keadilan lebih ditujukan kepada seluruh anak, baik anak kandung maupun anak tiri bukan kepada para istri, karena keadilan kepada para istri tidak mungkin dapat diwujudkan. Kata Kunci: Hukum, Poligami, Abdul Syakur Yasin.
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
Title: Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Description:
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan.
Diskursus tentang poligami tidak akan pernah berakhir karena memiliki legalitas hukum yang kuat seperti UU No.
1 Tahun 1974, meskipun pada prinsipnya perkawinan menganut asas monogami, akan tetapi realitanya akan berpeluang adanya ketentuan izin poligami.
Penelitian ini bertujuan untuk  menganalisis pemikiran Abdul Syakur Yasin tentang konsep poligami dengan melihat perkembangan fakta sosial serta relevansinya dalam konteks ke-Indonesiaan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan, pendekatanya tekstual-kontekstual dan historis-filosofis dengan menggunakan metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini bahwa Q.
S.
an-Nisa’ ayat 3 tidaklah menunjukkan arti perintah untuk berpoligami, melainkan perintah untuk memelihara dan merawat anak yatim, sehingga poligami tidak dihukumi wajib, akan tetapi hanya sebatas kebolehan kepada laki-laki yang mempunyai kepedulian penuh terhadap anak yatim.
Syakur menganggap praktik poligami hanya sebagai jalan darurat yang aksesnya harus dipersulit dan disertai persyaratan yang ketat dengan adanya keharusan untuk menerapkan konsep al-‘Adil baina al-Aulad (keadilan diantara anak kandung dan anak tiri) bukan al-‘Adil baina al-Nisa’ (keadilan kepada para istri), karena keadilan kepada para istri tidak mungkin dapat diwujudkan, sehingga penerapan keadilan lebih ditujukan kepada seluruh anak, baik anak kandung maupun anak tiri bukan kepada para istri.
Keywords: Law, Polygamy, Abdul Syakur Yasin.
Abstrak: Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan.
Diskursus tentang poligami tidak akan pernah berakhir karena memiliki legalitas hukum yang kuat seperti UU No.
1 Tahun 1974, meskipun pada prinsipnya perkawinan menganut asas monogami, akan tetapi realitanya akan berpeluang adanya ketentuan izin poligami.
Penelitian ini bertujuan untuk  menganalisis pemikiran Abdul Syakur Yasin tentang konsep poligami dengan melihat perkembangan fakta sosial serta relevansinya dalam konteks ke-Indonesiaan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan, pendekatanya tekstual-kontekstual dan historis-filosofis dengan menggunakan metode deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum poligami yang terdapat dalam Q.
S.
an-Nisa’ ayat 3 menurut pandangan Syakur, ayat tersebut tidaklah menunjukkan arti perintah untuk berpoligami, melainkan perintah untuk memelihara dan merawat anak yatim, sehingga poligami tidak dihukumi wajib, akan tetapi hanya sebatas kebolehan  kepada laki-laki yang mempunyai kepedulian penuh terhadap anak yatim, lebih lanjut Syakur menganggap praktik poligami hanya sebagai jalan darurat yang aksesnya harus dipersulit dan disertai persyaratan yang ketat dengan adanya keharusan untuk menerapkan konsep al-‘Adil baina al-Aulad (keadilan diantara anak kandung dan anak tiri) bukan al-‘Adil baina al-Nisa’ (keadilan kepada para istri), sehingga penerapan keadilan lebih ditujukan kepada seluruh anak, baik anak kandung maupun anak tiri bukan kepada para istri, karena keadilan kepada para istri tidak mungkin dapat diwujudkan.
Kata Kunci: Hukum, Poligami, Abdul Syakur Yasin.

Related Results

Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PROBLEMATIKA POLIGAMI DI NEGARA TURKI
PROBLEMATIKA POLIGAMI DI NEGARA TURKI
Turki adalah salah satu negara yang asas monogami dan memberikan larangan poligami bagi orang Islam,  Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi problematika Hukum Poligami di Negar...
Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Tentang Poligami
Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Tentang Poligami
Masalah poligami selalu hangat dan menjadi pembicaraan bagi kaum pria atau wanita, yang mendukung atau yang menentang, dari yang berkeinginan sampai yang berangan-angan. Bagi kaum ...
Perbandingan Hukum Poligami Bagi Orang Islam di Negara Indonesia dan Negara Kenya
Perbandingan Hukum Poligami Bagi Orang Islam di Negara Indonesia dan Negara Kenya
Penelitian ini mengkaji tentang perbandingan hukum poligami bagi orang Islam di Negara Indonesia dan Negara Kenya . Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perbanding...
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Keingin untuk berpoligami dalam hukum keluarga Islam dapat dikatakan menjadi kontroversi yang menarik untuk dibahas, bahwa poligami dalam ajaran Islam boleh, tidak dianjurkan atau ...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA KETIDAKMAMPUAN PELAYANAN KEBUTUHAN SEKSUAL
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA KETIDAKMAMPUAN PELAYANAN KEBUTUHAN SEKSUAL
Pokok masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu tentang Permohonan izin poligami dengan alasan ketidakmampuan dalam melayani kebutuhan seksual (Studi Putusan Nomor: 663/P...

Back to Top